Kejati DIY Mendata Seluruh SPPG di Yogya: Hasil Dilaporkan ke Pidsus Kejagung

Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) mendata seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di DIY.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Langgeng Prabowo, pendataan tersebut dilakukan atas permintaan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
"Kemarin memang ada permintaan bantuan dari Pidsus Kejagung kepada bidang Pidsus Kejati DIY untuk melakukan pull data terhadap titik-titik SPPG yang ada di masing-masing wilayah, termasuk di DIY," kata Langgeng Prabowo, dalam keterangannya, Jumat (10/7).
Langgeng tidak menjelaskan secara rinci alasan pendataan tersebut. Namun, ia menyebut kegiatan itu berkaitan dengan penanganan perkara yang sedang ditangani Pidsus Kejagung.
"Terkait penanganan perkara yang sedang ditangani Pidsus Kejagung," ujarnya.
Data yang telah dikumpulkan Kejati DIY selanjutnya diserahkan kepada Pidsus Kejagung.
"Hasil pull data sudah kami sampaikan ke Pidsus Kejagung. Karena yang menangani perkara adalah Pidsus Kejagung, kami tidak mempunyai kewenangan untuk menyampaikan informasi mengenai kasus tersebut," katanya.
Ia juga mengaku belum mengetahui hasil dari pendataan tersebut karena penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung.
"Kalau terkait hasilnya saya juga kurang tahu karena bukan Kejati yang menangani perkara dimaksud," ujarnya.
Langgeng juga tidak merinci SPPG milik pihak mana saja yang menjadi objek pendataan.
"Saya kurang tahu hasilnya seperti apa. Yang jelas kami hanya diminta membantu melakukan pull data terkait titik-titik seluruh SPPG yang ada, termasuk kendala-kendala yang dihadapi," pungkasnya.
