Komplotan Pecah Kaca Mobil Ditangkap di Cianjur, Kerugian Korban Rp 4,1 Miliar

Satreskrim Polres Cianjur menangkap dua dari enam tersangka spesialis pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang beroperasi di wilayah Jawa Barat. Komplotan ini tercatat mengakibatkan kerugian para korban hingga Rp 4,1 miliar.
Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi, mengonfirmasi bahwa dua tersangka berinisial EY dan AP diringkus usai menjalankan aksinya, sedangkan empat anggota komplotan lainnya masih diburu.
"Dua tersangka berhasil kami ringkus pada 3 Oktober 2026 di Sukabumi dan Bogor. Sementara empat tersangka lainnya masih dalam pengejaran petugas," ujar Alexander di Mapolres Cianjur, Jumat (9/10/2026).
Alexander menjelaskan, komplotan ini berbagi peran saat beraksi, mulai dari memantau kendaraan sasaran hingga mengalihkan perhatian korban. Jaringan ini diketahui beraksi di sejumlah daerah, meliputi Sukabumi, Karawang, dan Bogor.
"Para pelaku menyasar kendaraan terparkir yang berisi barang berharga. Mereka beraksi dengan memecahkan kaca kendaraan atau memanfaatkan kelengahan saat ban mobil korban kempis. Total kerugian korban mencapai Rp 4,101 miliar," jelasnya.
Penangkapan EY dan AP dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni wilayah Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, dan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah busi, lima paku, dua pasang pelat nomor palsu, pecahan kaca kendaraan, serta lima unit sepeda motor yang digunakan saat melancarkan aksi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
