Mas Bechi Terpidana Pencabulan Kembali Dijebloskan ke Lapas

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi terpidana kasus pencabulan santriwati kembali ditahan usai bebas bersyarat dicabut di Lapas Kelas I Malang, Kamis (8/10/2026). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi terpidana kasus pencabulan santriwati kembali ditahan usai bebas bersyarat dicabut di Lapas Kelas I Malang, Kamis (8/10/2026). Foto: Dok. Istimewa

Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terpidana kasus pencabulan santriwati di Jombang, Jawa Timur, batal menghirup udara bebas. Surat Keputusan (SK) Bebas Bersyarat milik Bechi resmi dicabut oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Bechi dieksekusi dan kembali dijebloskan ke Lapas Kelas I Malang pada Selasa (6/10) siang sekitar pukul 11.25 WIB.

Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang, Fathorrosi, membenarkan pencabutan pembebasan bersyarat terhadap Bechi. Pihaknya menerima surat keputusan tersebut dari Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur.

Infografik Akhir Pelarian Mas Bechi. Foto: kumparan

"SK pencabutan klien Bapas Malang atas nama Bechi sudah kami terima. Saat yang bersangkutan melakukan wajib lapor, SK tersebut kami sampaikan secara persuasif. Hari itu juga yang bersangkutan langsung kami antar ke Lapas Malang," kata Fathorrosi, Kamis (8/10).

Proses penyerahan Bechi berjalan lancar dengan pengawalan dari petugas Lapas Malang.

Kalapas Kelas I Malang mengkonfirmasi bahwa Bechi sangat kooperatif saat dijemput dan dibawa kembali ke dalam lapas. Pihak lapas kini tengah melakukan proses administrasi ulang terhadap terpidana tersebut.

Terdakwa kasus pencabulan Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Surabaya, Kamis (17/11/2022). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

"Yang bersangkutan memang secara kooperatif masuk kembali ke lapas. Langsung proses pendataan warga binaan baru kembali, kita ambil sidik jari lagi, dan administrasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) kita pindahkan lagi," ungkap Kalapas Malang.

Guna menjaga kondusivitas dan keamanan, Bechi untuk sementara ditempatkan di sel pengamanan khusus, terpisah dari warga binaan lainnya.

"Kami tempatkan di sel pengamanan khusus dulu karena kasus ini menarik perhatian masyarakat," lanjutnya.

Mengenai sisa masa tahanan yang harus dijalani Bechi serta alasan mendasar pencabutan status Bebas Bersyarat (PB) tersebut, pihak Lapas maupun Bapas Malang belum membeberkan secara rinci dan mengarahkan konfirmasi resmi ke Kakanwil Ditjenpas Jawa Timur.

Bechi merupakan terpidana kasus pencabulan santriwati yang divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diputus pada 17 November 2022.

Penangkapan Bechi, anak dari K.H. Muhammad Mukhtar Mukhti, pengasuh dan pimpinan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Kabupaten Jombang, Jatim, kala itu sempat diwarnai kehebohan.

Dia memperoleh pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas I Malang pada 20 Agustus 2025 yang langsung menjadi sorotan publik.

kumparan post embed

Pernyataan Yusril Sebelumnya

Sebelumnya, menurut Menko Hukum, HAM, dan Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pembebasan bersyarat Bechi diberikan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, pemberian hak tersebut bukan bentuk keistimewaan.

"Bechi diberikan pembebasan bersyarat karena sudah menjalani pidana dua pertiga dari lamanya masa pidana. Selama dalam pembinaan di LP dia berkelakuan baik," kata Yusril dalam pernyataan tertulis, Kamis (24/9/2026).