Modus Usir Jin, Dukun Gadungan di Lebak Setubuhi Remaja 16 Tahun hingga Hamil

Polres Lebak menangkap ER (43), seorang pria yang berpura-pura menjadi dukun pengobatan alternatif di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten. Pelaku diduga menyetubuhi seorang remaja berusia 16 tahun hingga korban hamil.
Aksi bejat pelaku terungkap setelah korban menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas Malingping dan RS Cilograng. Hasil USG menunjukkan korban hamil 22 minggu, namun janin di dalam kandungannya sudah dalam kondisi meninggal dunia. Korban pun harus menjalani prosedur kuretase dan perawatan intensif.
Peristiwa bermula saat korban diantar orang tuanya berobat ke rumah pelaku karena menderita sakit maag. Pada kedatangan awal, pelaku mengobati korban dengan cara memijat. Namun, pelaku kemudian meminta korban datang kembali sendirian untuk pengobatan lanjutan.
Saat korban datang seorang diri, pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan dalih mengusir jin agar penyakit maag korban sembuh. Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali hingga membuat korban hamil.
Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, mengungkapkan bahwa pelaku membujuk dan memaksa korban dengan narasi mistis.
"Dia sudah melakukan pencabulan terhadap korban dengan dalih persetubuhan itu yang melakukan adalah jin," ujar Ibnu.
Warga yang geram dengan perbuatan pelaku sempat mendatangi dan menyerang kediaman ER. Guna mengantisipasi amuk massa, polisi bergerak cepat mengamankan pelaku ke Mapolres Lebak.
Polda Banten Pastikan Proses Hukum Berjalan
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, membenarkan laporan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut telah diterima oleh SPKT Polres Lebak. Pihak kepolisian juga mengantongi bukti visum dari RSUD Adjidarmo.
"Polres Lebak telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana seksual terhadap anak. Laporan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Maruli.
Maruli menegaskan, kepolisian akan memberikan perhatian khusus pada pemulihan psikologis korban serta menjaga kerahasiaan identitasnya.
"Karena perkara ini menyangkut anak, kami akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi korban. Kami mengimbau masyarakat tidak menyebarkan identitas korban di ruang publik," pungkasnya.
