Pakai Sandal Jepit dan Baju Putih, Taufik Hidayat Tertunduk saat Sidang Perdana

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang perdana Taufik Hidayat di PN Bandung. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sidang perdana Taufik Hidayat di PN Bandung. Foto: Dok. Istimewa

Taufik Hidayat (30) menjalani sidang perdana perkara kekerasan terhadap kekasihnya, YTR (29), di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut digelar tertutup karena perkara berkaitan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pantauan di lokasi, Taufik tiba di ruang sidang utama Kusumah Atmadja sekitar pukul 10.50 WIB dengan mengenakan baju kemeja warna putih dan sandal jepit. Ia kemudian duduk di kursi terdakwa sambil menunggu persidangan dimulai.

Majelis hakim yang memimpin sidang yakni Vici Daniel Valentino sebagai ketua majelis, dengan Dwi Sugianto dan Ari sebagai hakim anggota.

Sebelum persidangan dimulai, Hakim Anggota Dwi Sugianto memberikan kesempatan kepada awak media untuk mengambil gambar Taufik di ruang sidang.

“Karena sidang digelar secara tertutup, sebelum dimulai kami memberi kesempatan kepada rekan media dan jurnalis untuk mengambil gambar,” kata Dwi.

Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat untuk menjalani rekonstruksi di Gedung Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/7/2026). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

Setelah sesi pengambilan gambar selesai, awak media diminta meninggalkan ruang persidangan. Proses pembacaan dakwaan kemudian berlangsung secara tertutup.

Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya membenarkan persidangan Taufik digelar tertutup sejak agenda pertama.

“Sidang untuk terdakwa TH digelar secara tertutup karena terkait kesusilaan berdasarkan Undang-Undang TPKS. Nanti kalau putusan, sidangnya terbuka untuk umum. Jadi dari pertama tertutup, dan pada saat agenda putusan baru terbuka,” kata Nur.

Meski sidang berlangsung tertutup, awak media tetap dapat memperoleh informasi mengenai jalannya persidangan melalui Jaksa Penuntut Umum maupun pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

“Untuk doorstop bisa langsung ke JPU yang bersidang ataupun pihak Kejari Kabupaten Bandung,” pungkasnya.

Latar Belakang Kasus

Kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR (29) alias Yuvita di wilayah Cinunuk, Kabupaten Bandung, yang berlangsung sejak Mei 2024 hingga Juni 2026, menyita perhatian publik.

Tersangka Taufik Hidayat kekasih korban, sempat buron dan masuk DPO sebelum akhirnya diringkus Polda Jabar di kawasan Majalaya pada 22 Juni 2026.

Setelah penyidikan selesai, Ditreskrimum Polda Jabar melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Pelimpahan ini menandai berlanjutnya proses hukum ke tingkat penuntut umum sebelum perkara resmi disidangkan di pengadilan.