Polda Aceh Tangkap Oknum Polisi karena Rampok Toko Emas Pakai Senpi

Polda Aceh menangkap seorang oknum polisi berinisial MZ (28) terkait kasus perampokan toko emas Amin Setia, Tapaktuan, Aceh Selatan, yang terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026. Aksi perampokan itu sempat terekam CCTV dan beredar luas.
"Pelaku telah kami amankan beserta sejumlah barang bukti, salah satunya senjata api yang digunakan saat melakukan aksi," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto lewat keterangannya, Senin (20/7).
Saat ini MZ tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Aceh. Penyidik mencari kemungkinan adanya pihak lain dalam membantu MZ.
"Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana tersebut," ucap Joko Krisdiyanto.
Pada kesempatan yang sama, Joko juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana tanpa memandang latar belakang.
"Kami memohon maaf kepada masyarakat atas peristiwa ini. Kami memastikan bahwa siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Aceh," tegasnya.
