Polda Jateng Dalami Asal Narkoba Milik Aiptu N yang Diracik Wanita M

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Korban penganiayaan dan penyiksaan oleh aparat kepolisian usai melapor dan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (2/7/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Korban penganiayaan dan penyiksaan oleh aparat kepolisian usai melapor dan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (2/7/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Wanita berinisial M (30) yang mengaku sebagai istri siri anggota Polres Tegal Kota, Aiptu N, mengungkapkan selama ini kerap dipaksa meracik dan membungkus sabu oleh N. Pengakuan tersebut kini didalami Polda Jawa Tengah.

"Sedang didalami, ya. Penyidik Propam sedang menyusun lini masa dan kronologi peristiwa yang didukung dengan bukti-bukti yang ada. Dalam waktu dekat Propam siap menggelar sidang kode etik," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, di Mapolda Jateng, Selasa (7/7).

Artanto menjelaskan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya bong atau alat isap sabu.

"Penyidik berupaya mendapatkan bukti lain. Salah satu barang yang ditemukan di TKP adalah bong," jelasnya.

Polisi menunjukkan Aiptu N yang berada di penempatan khusus. Foto: Dok Polda Jateng

Selain itu, polisi juga telah melakukan tes urine dan tes darah terhadap Aiptu N. Namun, Artanto belum mengungkapkan hasil pemeriksaan tersebut.

"Beberapa hari lalu, setelah diamankan, dilakukan tes urine maupun tes darah. Ini menjadi salah satu alat bukti terkait dugaan tindak pidana narkoba," jelasnya.

Terkait dugaan adanya paksaan terhadap M untuk melakukan hubungan seksual menyimpang, Artanto menyebut hal tersebut masih perlu didalami dan dibuktikan.

"Kami menerima informasi tersebut, namun masih harus didalami dan dibuktikan," kata Artanto.

Meski demikian, Artanto menjamin seluruh proses penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

"(Ditindak) sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu," tutup Artanto.