Siswa SMP di Magelang Rampok Rumah Gurunya

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Perampokan. Foto: Andina Dwi Utari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Perampokan. Foto: Andina Dwi Utari/kumparan

Seorang siswa SMP berusia 15 warga Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, merampok rumah gurunya sendiri. Akibatnya, korban yang merupakan seorang guru perempuan mengalami luka pada bagian tangan dan kepala setelah diserang pelaku.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Edy Bagus Sumantri mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 00.05 WIB. Saat itu, korban EGDA (29) sedang tidur di rumahnya di Desa Sambak, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.

Korban kemudian terbangun setelah mendengar suara ketukan dari sejumlah bagian rumah, mulai dari jendela kamar, jendela ruang tengah, hingga pintu rumah.

“Merasa curiga, korban sempat menginformasikan kejadian tersebut melalui grup WhatsApp pemuda. Korban kemudian berganti pakaian dan hendak keluar dari kamar untuk memastikan kondisi rumah,” ujar Edy dalam keterangannya, Selasa (30/9).

Namun, saat korban hendak keluar kamar, pelaku tiba-tiba masuk ke dalam kamar. Pelaku kemudian memukul korban menggunakan benda tumpul hingga korban mengalami luka pada bagian tangan dan kepala.

“Kasus ini kemudian kami tangani dan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus ini,” jelas Edy.

Polisi kemudian menangkap pelaku pada Sabtu (26/9), atau lima hari setelah kejadian. Pelaku diamankan sekitar pukul 14.30 WIB oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang bersama Unit Reskrim Polsek Kajoran di wilayah Desa Sambak.

“Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan secara profesional. Dalam perkara ini, petugas telah mengamankan seorang anak yang diduga terlibat serta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut,” kata Edy.

Edy mengatakan penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme khusus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang sistem peradilan pidana anak karena pelaku masih berusia di bawah umur.

“Kami tetap mengedepankan proses hukum, namun di sisi lain hak-hak anak juga harus dipenuhi. Penyidik akan menangani perkara ini sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Motif Pelaku

PS Kasi Humas Polresta Magelang Ipda Ady Lilik Purbianto membenarkan bahwa pelaku dan korban merupakan murid dan guru di sebuah sekolah swasta di Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.

“Betul, korban gurunya sendiri di salah satu SMP swasta di Kajoran. Motifnya pencurian,” ungkap Ady.

Ady mengatakan pelaku telah mengincar rumah korban. Namun, pelaku belum sempat membawa barang berharga karena aksinya diketahui oleh korban.

“Belum ada yang diambil karena mau masuk kamar, kebetulan korban sudah bangun dan membuka pintu kamar. Karena ketahuan, terus terjadi pemukulan itu dan langsung pergi meninggalkan lokasi,” kata Ady.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah linggis berwarna hitam dengan panjang sekitar 45 sentimeter, kaus berwarna biru, celana panjang berwarna hitam, serta satu unit ponsel Oppo berwarna putih.

“Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” kata Edy.