Asosiasi Ungkap Marketplace Masih Matangkan Sistem Pemungutan Pajak E-commerce

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkuat koordinasi dan sosialisasi implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace.
Ketua Umum idEA, Budi Primawan, mengatakan pihaknya mengikuti kebijakan pemerintah tersebut yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Ia menegaskan kebijakan itu bukan merupakan pajak baru, tetapi perubahan mekanisme administrasi perpajakan.
“Sebagai asosiasi yang mewadahi pelaku ekosistem e-commerce di Indonesia, idEA menghormati kebijakan pemerintah sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025. Kami memahami bahwa kebijakan ini bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme administrasi perpajakan melalui marketplace,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7).
Budi menjelaskan fokus industri saat ini adalah memastikan implementasi aturan tersebut berjalan efektif, memberikan kepastian hukum, serta meminimalkan dampak operasional baik bagi marketplace maupun para penjual (seller).
Budi menuturkan sejak menerima penunjukan sebagai pemungut pajak pada 1 Juli 2026, marketplace anggota idEA tengah melakukan penyesuaian sistem, pengujian, penyempurnaan proses bisnis, hingga menyiapkan komunikasi kepada para seller.
Sesuai ketentuan, tersedia masa transisi selama satu bulan sebelum pemungutan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026. Katanya, idEA juga mengapresiasi komunikasi yang telah dibangun dengan DJP.
Menurut Budi, pedoman implementasi yang komprehensif, baik berupa nota dinas, FAQ, maupun petunjuk teknis lainnya, dibutuhkan agar tidak terjadi perbedaan interpretasi di lapangan.
Selain itu, Budi menilai sosialisasi mengenai substansi perpajakan kepada para seller akan lebih efektif jika dipimpin langsung oleh DJP sebagai otoritas perpajakan. Marketplace, kata dia, siap membantu menyebarkan informasi tersebut melalui kanal komunikasi masing-masing.
“Komunikasi mengenai substansi perpajakan kepada seller, termasuk materi sosialisasi, FAQ, dan layanan helpdesk, akan lebih efektif apabila dipimpin oleh DJP sebagai otoritas perpajakan. Marketplace siap mendukung penyebaran informasi tersebut melalui kanal komunikasi masing-masing agar dapat menjangkau seller secara lebih luas,” ujar Budi.
Direktorat Jenderal Pajak telah menunjuk empat marketplace, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri. Penunjukan tersebut merupakan tindak lanjut PMK Nomor 37 Tahun 2025, sementara pelaksanaan pemungutannya mulai efektif pada 1 Agustus 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penunjukan dilakukan setelah pemerintah menilai kesiapan sistem, volume transaksi, kapasitas administrasi, hingga mekanisme pengelolaan dana (escrow) di masing-masing platform.
