DJP Tunjuk 4 Marketplace Jadi Pemungut Pajak, Berlaku Efektif Mulai 1 Agustus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri melalui perdagangan elektronik. Kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai dijalankan pada 1 Juli 2026 dan efektif diterapkan mulai 1 Agustus 2026.
Empat marketplace yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan dilakukan setelah pemerintah menilai kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, hingga mekanisme pengelolaan dana (escrow) yang dimiliki masing-masing platform.
“Penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 ini sekali lagi bukanlah pengenaan pajak yang baru. Ini adalah penyesuaian mekanisme administrasi perpajakan untuk menyesuaikan dengan perkembangan cara masyarakat berusaha dan bertransaksi di era yang serba sudah semakin digital ini,” ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Rabu (1/7).
Bimo menjelaskan sebelumnya kewajiban pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha disetor sendiri oleh pedagang. Kini, pemungutan dilakukan oleh marketplace yang telah ditunjuk pemerintah.
“Dan hari ini kami sebagai wakil dari pemerintah, Direktur Jenderal Pajak menunjuk 4 marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Langkah ini merupakan bagian dari upaya kami untuk terus memperbaharui, untuk terus membangun tata kelola perpajakan yang lebih fair, lebih simple dan lebih sesuai dengan perkembangan ekonomi digital,” ungkap Bimo.
Bimo mengatakan tarif PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima pedagang, di luar PPN dan PPnBM. Pajak yang dipungut bukan merupakan pungutan tambahan, melainkan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau pelunasan PPh final sesuai skema perpajakan masing-masing wajib pajak.
Ia berharap mekanisme baru tersebut mampu menyederhanakan administrasi perpajakan, karena bukti pemungutan akan tersedia secara elektronik dan terintegrasi dengan sistem DJP.
Pedagang Beromzet di Bawah Rp 500 Juta Tidak Dipungut
Dalam pelaksanaannya, pemerintah memberikan sejumlah pengecualian. Salah satunya bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun.
Bimo mengatakan pedagang dengan omzet tersebut tidak akan dipungut PPh Pasal 22 sepanjang menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace sesuai ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025.
“Pedagang kecil wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta per tahun tidak dipungut oleh marketplace. Syaratnya menyampaikan surat pernyataan sesuai dengan ketentuan PMK 37 tahun 2025,” ungkap Bimo
Selain itu, pengecualian juga berlaku bagi penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh mitra platform digital, pedagang yang memiliki surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan pajak, penjualan pulsa dan kartu perdana, transaksi emas dan batu permata dalam kondisi tertentu, serta pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
Bimo menekankan kebijakan ini dirancang agar pelaku usaha kecil tetap memperoleh perlindungan, sementara kepatuhan pajak pelaku usaha digital dapat meningkat melalui mekanisme administrasi yang lebih sederhana.
Marketplace Diberi Waktu Sebulan Menyiapkan Sistem
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengatakan empat marketplace yang ditunjuk memiliki masa transisi selama satu bulan untuk menyesuaikan sistem sebelum pemungutan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
“Kami sudah menerima penunjukan pemungut pada tanggal 1 Juli 2026, yang mana berarti kami punya satu bulan untuk melakukan penyesuaian sistem, pengujian, penyebutan proses bisnis, serta komunikasi kepada seller sebelum mulai ditarik pada 1 Agustus 2026,” ujar Budi.
Ia menambahkan, asosiasi bersama para marketplace akan mendukung sosialisasi yang dilakukan DJP, termasuk penyebaran FAQ dan layanan bantuan kepada para penjual agar implementasi aturan berjalan lancar.
Ketua Komite Perpajakan Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan APINDO Siddhi Widyaprathama menilai kebijakan tersebut merupakan upaya memperbaiki administrasi perpajakan, bukan menciptakan jenis pajak baru.
Menurutnya, aturan ini menciptakan persaingan yang lebih setara antara pedagang online dan offline, tetap melindungi UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun, serta mengurangi beban administrasi pelaku usaha melalui sistem pemotongan otomatis di marketplace.
“Kebijakan ini lebih mengoptimalkan pendapatan negara melalui perbaikan sistem administrasi digital bukan dengan menaikkan tarif atau membuat jenis pajak baru yang memberatkan pasar ataupun pelaku usaha,” kata Siddhi.
Meski begitu, APINDO meminta seluruh pemangku kepentingan memastikan masa transisi berjalan baik melalui sosialisasi yang masif, menjaga keamanan data transaksi, dan memastikan sistem digital berjalan stabil. Sehingga tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha.
