Fakta-fakta DJP Tunjuk 4 Marketplace Pungut Pajak E-commerce

Kebijakan pajak e-commerce mulai berlaku sejak 1 Juli 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian keuangan telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri di perdagangan elektronik.
Penunjukan itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026, sementara pemungutannya efektif dijalankan mulai 1 Agustus 2026. Empat platform yang ditunjuk sebagai pemungut pajak yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penetapan dilakukan setelah pemerintah menilai kesiapan sistem, besarnya volume transaksi, kapasitas administrasi, hingga mekanisme pengelolaan dana (escrow) di masing-masing platform.
Bukan Pajak Baru
Bimo menegaskan kebijakan tersebut bukanlah pengenaan pajak baru bagi pelaku usaha digital. Menurutnya, pemerintah hanya mengubah mekanisme pemungutan agar lebih sesuai dengan pola transaksi masyarakat yang kini didominasi kanal digital.
“Penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 ini sekali lagi bukanlah pengenaan pajak yang baru. Ini adalah penyesuaian mekanisme administrasi perpajakan untuk menyesuaikan dengan perkembangan cara masyarakat berusaha dan bertransaksi di era yang serba sudah semakin digital ini,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Rabu (1/7).
Sebelumnya, kewajiban membayar pajak dilakukan sendiri oleh pedagang. Kini, marketplace yang telah ditunjuk akan memungut PPh Pasal 22 saat transaksi berlangsung.
Tarif PPh Pasal 22 yang dipungut sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima pedagang di luar PPN dan PPnBM. Pajak tersebut bukan pungutan tambahan karena dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau pelunasan PPh final sesuai ketentuan yang berlaku.
DJP juga meyakini mekanisme baru ini akan menyederhanakan administrasi perpajakan. Bukti pemungutan akan diterbitkan secara elektronik dan terintegrasi dengan sistem DJP sehingga memudahkan pelaporan maupun pengawasan.
Bimo menambahkan, perpindahan penjualan dari marketplace ke kanal lain seperti situs pribadi, media sosial, maupun aplikasi pesan instan tidak menghilangkan kewajiban perpajakan pelaku usaha.
Pedagang Beromzet di Bawah Rp 500 Juta Dikecualikan
Dalam implementasinya, pemerintah memberikan pengecualian bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun. Kelompok tersebut tidak akan dipungut PPh Pasal 22 selama menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace sesuai ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Selain itu, pengecualian juga berlaku bagi penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh mitra platform digital, pedagang yang memiliki surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan pajak, penjualan pulsa dan kartu perdana, transaksi emas dan batu permata dalam kondisi tertentu, serta pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
Menurut DJP, pengecualian tersebut diberikan agar pelaku usaha kecil tetap terlindungi, sementara kepatuhan perpajakan pelaku usaha digital dapat meningkat melalui sistem administrasi yang lebih sederhana.
Marketplace Siapkan Sistem Selama Masa Transisi
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengatakan empat marketplace yang ditunjuk memperoleh masa transisi selama satu bulan untuk menyesuaikan sistem sebelum pemungutan dimulai pada 1 Agustus 2026.
“Kami sudah menerima penunjukan pemungut pada tanggal 1 Juli 2026, yang mana berarti kami punya satu bulan untuk melakukan penyesuaian sistem, pengujian, penyebutan proses bisnis, serta komunikasi kepada seller sebelum mulai ditarik pada 1 Agustus 2026,” ujar Budi.
Menurutnya, asosiasi bersama para marketplace juga akan mendukung sosialisasi aturan melalui penyebaran daftar pertanyaan yang sering diajukan dan layanan bantuan kepada para penjual agar implementasi kebijakan berjalan lancar.
DJP Bidik Penerimaan Pajak Naik Dua Kali Lipat
DJP mencatat penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital dalam lima tahun terakhir berada di kisaran Rp 8 triliun hingga Rp 12 triliun per tahun. Dengan mekanisme pemungutan melalui marketplace, pemerintah berharap penerimaan negara dari sektor ini meningkat signifikan.
“Nah mudah-mudahan dengan pemungutan ini kepatuhan meningkat, akurasi pemungutan juga membuat akurasi perbandingan data di korteks kami meningkat. Kami berharap setidaknya bisa katakanlah ya insyaallah bisa naik 100 persenlah jadi di angka mungkin Rp 16 triliun sampai Rp 24 triliun setahun,” kata Bimo.
Apindo Nilai Bisa Perbaiki Administrasi Perpajakan
Ketua Komite Perpajakan Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan Apindo Siddhi Widyaprathama menilai kebijakan tersebut bertujuan memperbaiki administrasi perpajakan, bukan menciptakan jenis pajak baru.
Menurutnya, mekanisme baru ini menciptakan persaingan yang lebih setara antara pedagang online dan offline, tetap melindungi UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun, serta mengurangi beban administrasi pelaku usaha melalui sistem pemotongan otomatis di marketplace.
“Kebijakan ini lebih mengoptimalkan pendapatan negara melalui perbaikan sistem administrasi digital bukan dengan menaikkan tarif atau membuat jenis pajak baru yang memberatkan pasar ataupun pelaku usaha,” kata Siddhi.
Meski demikian, APINDO meminta pemerintah memastikan masa transisi berjalan baik melalui sosialisasi yang masif, menjaga keamanan data transaksi, serta memastikan sistem digital berjalan stabil agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha.
