OJK Gandeng Kemendikdasmen, Masukkan Literasi Keuangan Digital ke Kurikulum

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Kemendikdasmen untuk memasukkan literasi keuangan digital ke dalam kurikulum sekolah. Upaya itu dinilai penting agar risiko keuangan bisa dipahami sejak dini.
Kebijaka tersebut bakal diimplementasikan lewat Bahan Ajar Literasi Keuangan Fase E dan F yang diterapkan dalam kegiatan pembelajaran. Bahan ajar tersebut mencakup tiga mata pelajaran penting yakni ekonomi, matematika, dan kokurikuler.
“Bahwa kita ke depan akan bisa menyelipkan pemahaman mengenai ekosistem keuangan digital dalam kurikulum kita. Ini sangat penting. Betapa besar risiko yang kita hadapi di sistem keuangan ketika kita tidak bisa memahami bagaimana sebenarnya bisnis model yang ada di ekosistem ekonomi keuangan digital,” kata Kepala Eksekutif PPEK OJK, Dicky Kartikoyono dalam puncak ISFO di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta pada Kamis (24/9).
Dicky mengatakan setiap hari masih ada saja korban dari pinjaman online, judi online, sampai scam dan fraud yang mewarnai sistem keuangan di Indonesia. Sehingga tak hanya teknologi yang harus dibangun untuk memperkuat sistem keuangan, tetapi juga pemahaman yang baik dari masyarakat.
Di samping itu, kata Dicky, para siswa yang nantinya sudah dibekali literasi keuangan juga akan bisa lebih produktif dan memiliki pemahaman keuangan yang baik.
“Kita ingin generasi muda yang cakap, bijak, produktif dan terlindungi. Cakap karena memahami keuangan, bijak karena mampu memilih sesuai kebutuhan dan kemampuan, produktif karena pengetahuannya dapat menyertakan nilai tambah, bisa mendorong pertumbuhan ekonomi dan terlindungi karena memahami hak, memahami risiko,” ungkap Dicky.
Sementara itu, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan implementasi Bahan Ajar Literasi Keuangan Fase E dan F itu nantinya akan berupa bahan bacaan yang disusun oleh tim OJK dan beberapa pakar. Bahan ajar tersebut disediakan secara gratis di laman Rumah Pendidikan.
“Salah satunya adalah buku tentang literasi keuangan syariah yang disusun oleh OJK dan menjadi bagian dari materi yang dapat diakses oleh para murid, para guru dan seluruh masyarakat secara gratis,” tutur Abdul Mu'ti.
