Sempat Ditunda, DJP Pastikan Pajak Marketplace Mulai Berlaku 1 November 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pajak marketplace yang sempat ditunda bakal diterapkan mulai 1 November 2026. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan pemberlakuan pajak tersebut mempertimbangkan kesiapan platform e-commerce.
“(Pajak) Marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober, nanti insyaallah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform,” kata Bimo kepada wartawan usai Konferensi Pers APBN KiTa di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (17/9).
“Ini berdasarkan aturan yang sudah ada, pengumuman yang sudah kita lakukan,” tambahnya.
Pemerintah memang berencana memberlakukan skema pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui platform perdagangan elektronik atau pajak marketplace.
Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan ini menunjuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang (merchant) di platform mereka.
Melalui skema tersebut, marketplace diwajibkan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform digital. Namun, ketentuan pemungutan ini tidak berlaku bagi pelaku UMKM dalam negeri dengan omzet sampai Rp 500 juta per tahun.
