Me(r)atapi, eh Me(n)atapi, Fenomena Pembeludakan Alumni Cumlaude

Pernah bekerja sebagai redaktur di Harian Suara Merdeka Semarang (2001-2024). Purnatugas per 9 November 2024. Pendidikan terakhir S-2 Magister Ilmu Komunikasi Undip Semarang (2015). Menyukai kucing.
·waktu baca 12 menit
Tulisan dari Mohamad Jokomono tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Saya termasuk orang yang memiliki pengalaman belajar di perguruan tinggi dalam tiga kurun waktu berjauhan. Ada jarak tujuh tahun saat saya transfer ke S-1 dari sejak lulus D-3. Sementara itu, ada jarak 14 tahun saat saya melanjutkan ke S-2 dari sejak lulus S-1.
Pertama, masuk Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Negeri Semarang Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia D-3 (Fakultas Pendidikan Bahasa dan Seni/FPBS) mulai Tahun Akademik 1984/1985 dan lulus pada 16 Juli 1987 dengan IPK 2,17.
Kedua, mulai Tahun Akademik 1994/1995 saya transfer S-1 Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (FPBS) IKIP Negeri Semarang. Dan, lulus pada 12 Maret 1998, dengan IPK 3,14. Pada tahun berikutnya setelah saya lulus, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 1999 bertanggal 7 Oktober 1999, IKIP Negeri Semarang berubah nama dan status menjadi Universitas Negeri Semarang (Unnes).
Ketiga, mulai 2012, saya mengikuti kuliah pada Program Studi Magister Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Alhamdulillah, lulus S-2 pada 24 September 2014 dengan IPK 3,94.
Sengaja saya cantumkan indeks prestasi kumulatif (IPK) tiap periode kurun waktu, untuk memulai kisah tentang dinamika pemberian nilai untuk mata kuliah yang sudah tertempuh. Saya termasuk orang yang mengalami sendiri perubahan itu. Dari kurun waktu masa studi dengan pemberian nilai yang begitu sangat sulit hingga kurun waktu masa studi yang memberikan penghargaan yang lebih manusiawi untuk upaya-upaya pencapaian dengan kerja keras.
Standar Nilai C
Pada periode kurun waktu masa kuliah dekade 1980-an dan saya menempuhnya pada 1984-1987, standar nilai C menjadi primadona pilihan para dosen yang seolah menjadi tindakan baku terhadap mayoritas mahasiswa-mahasiswi yang kapasitas kecerdasan akademiknya berada di kisaran rata-rata.
Tentu saja masih ada pemberian nilai B untuk tidak banyak di antara mereka yang berada di atas rata-rata. Dan, nilai A hanya untuk sedikit di antara mereka dengan kapasitas kemampuan akademik jauh di atas rata-rata. Namun, realisasi pemberiannya bisa terhitung dengan jumlah jari kedua tangan.
Bahkan ada yang lebih ekstrem lagi. Saya pernah mengikuti mata kuliah yang kebanyakan mahasiswa-mahasiswinya finis di nilai D dan E. Nilai C saja sudah merupakan kemewahan yang tersendiri. Saya bisa memahami kalau ada kawan dari Wonosobo ketika itu begitu tersenyum penuh arti, ketika mengetahui mata kuliah Bapak Dosen Super sulit itu, dia aman memperoleh nilai C.
Sementara itu, sebagian besar lain pusing dengan nilai D. Ada ada pula yang menahan tangis karena mendapat nilai E. Nasihat seorang kakak tingkat kala itu, “Untuk kuliah beliau. Ah, jangan pernah berpikir dapat nilai B, terlebih lagi A. Itu bagai menggantang asap. “
Oleh karena itu, tidak terlalu mengherankan jika ada sejumlah sosok yang oleh teman-teman (berdasarkan bocoran dari kakak tingkat) mendapat julukan Dosen C. Itu artinya, kalau mengikuti mata-mata kuliah yang beliau-beliau ampu pastilah hasilnya bisa tertebak dengan jelas. Maksimal C+ atau kalau sedikit tergelincir yang muncul C-.
Pada era 1980-an, sebagaimana saya alami sendiri, memang populer sebutan Dosen C di kalangan mahasiswa atau mahasiswi. Ada guyonan satire yang agaknya mendesain kehadiran julukan ini. Bisa jadi, beliau-beliau itu mengukuhi pandangan, bahwa nilai A hanya milik Tuhan, B hanya untuk dosen, C dan selebihnya (D dan E) sudah sepantasnya untuk mahasiswa atau mahasiswi anak didiknya.
Adapun alasan utama yang mendukung fenomena keberadaan beliau-beliau yang berpredikat Dosen C bisa berangkat dari berbagai faktor penyebab. Standar evaluasi yang sangat ketat misalnya. Para dosen pada masa itu tidak jarang bersikap perfeksionis. Mereka menganggap, nilai A dan B sebagai capaian kesempurnaan yang hampir sulit berada di tangan pencapaian mahasiswa-mahasiswi.
Pada masa 1980-an itu, belum ada standardisasi sistem evaluasi yang transparan seperti saat ini. Dosen mempunyai independensi mutlak dan hak prerogatif penuh atas pemberian nilai untuk para perserta didik yang berada di bawah tanggung jawab pengampuannya. Akibatnya, tidak sedikit yang memberlakukan penerapan standar subjektif yang tinggi.
Di samping itu, dosen-dosen pada dekade itu, terutama yang sudah terbilang senior, memercayai, bahwa pemberian nilai yang pas-pasan merupakan bentuk edukasi kepada mahasiswa atau mahasiswinya agar mereka tidak gampang cepat berpuas diri dan terus istikamah belajar dan belajar lebih keras lagi.
Saat kuliah di era 1980-an, saya dan teman-teman seangkatan bisa merasakan betapa nilai C begitu rajin menghadiri kartu hasil studi (KHS). Pengisian nilainya pun masih secara manual di KHS kosongan. Sementara itu, lembar daftar nilai per mata kuliah ditempel di papan pengumuman di Jurusan.
Yah, nilai C menjadi zona nyaman untuk lulus. Nilai B dalam batas persentase yang lumayan juga akrab menyapa. Nilai A lebih kerap muncul secara tidak terduga. Persentasenya lebih kecil dari nilai B.
Keadilan Evaluasi
Fenomena nilai yang lebih menunjukkan penghargaan terhadap kerja keras mahasiswa dan mahasiswi pada dekade 1990-an mendapat dorongan kondisi transisi dari sistem ujian tunggal ke metode penilaian berkelanjutan (continuous assessment) yang mencerminkan mulai terjadi pergeseran filosofi menuju transisi ke arah Pembelajaran yang Perpusat pada Mahasiswa/Mahasiswi atau Student-Centered Learning (SCL). Serta, mengkanalisasi peningkatan tuntutan transparansi akademik yang menghendaki adanya keadilan evaluasi.
Adapun faktor pendorong utama yang lebih memihak pada pembuatan sistem penilaian yang lebih menunjukkan apresiasi terhadap proses dan kerja keras, yaitu pemberlakuan penilaian berkelanjutan. Para dosen tidak lagi hanya menggantungkan sistem evaluasinya pada ujian tengah semester (UTS) dan ujian akhir semester (UAS).
Akan tetapi, ada komponen penilaian lain yang tertujukan pada apresiasi terhadap keaktifan dalam diskusi, penunaian secara maksimal (bukan sekadar menggugurkan kewajiban) tugas terstruktur, atau kuis (keaktifan menjawab pertanyaan dari dosen dan bobot kualitas jawabannya).
Sekali lagi, pada era 1990-an itu merupakan masa transisi menuju ke SCL. Mulai terjadi pergeseran fokus pembelajaran dari dosen yang mentransfer ilmu (Lecturer-Centered Learning) menuju kiprah aktif mahasiswa dan mahasiswi mencari sendiri sebelum dosen memperkaya temuan mereka dalam diskusi pada tatap muka di ruang kelas. Peran serta aktif, pencarian mandiri, dan kerja keras yang lain seperti penyelesaian tugas terstruktur mendapat bobot nilai yang signifikan.
Arah penilaian tidak lagi hanya mengukur kemampuan mengungkapkan dengan tatanan kalimat yang hampir memiliki kemiripan dengan materi kuliah secara textbook. Akan tetapi lebih dari itu, juga menilai derajat pemahaman melalui penyusuban makalah mandiri, proyek kelompok, dan keaktifan dalam diskusi.
Dengan demikian, membuka celah pemungkinan bagi mahasiswa atau mahasiswi yang kurang mengekspresikan gagasan secara maksimal lewat ujian tertulis tetap berkesempatan memperoleh nilai yang menunjukkan pemberlakuan asas keadilan evaluasi.
Ada pengaruh dari standar internasional dan akreditasi. Di Indonesia, perguruan tinggi pada era 1990-an itu mulai mengadopsi standar mutu global yang menegaskan keberadaan prinsip transparansi di ranah kewajiban dalam proses pengevaluasian.
Pedoman penilaian pun mengalami perincian dengan menggunakan rubrik yang jelas. Dengan demikian, kriteria penilaian yang memasukkan pula penghargaan atas kerja keras dan disiplin dalam menyelesaikan tugas terstruktur dan aktif menjawab kuis, dapat tetap terukur secara objektif dan akuntabel.
Pergerakan langkap konsep evaluasi pada titik ini merupakan cerminan pandangan institusi, bahwa penilaian kompetensi akademis tidak hanya terarahkan pada bakat bawaan mahasiswa atau mahasiswi semata. Bakat bawaan ini bersumber dari koefisiensi kecerdasan atau yang biasa hadir dengan terminologi Intelligence Quotient (IQ). Akan tetapi, juga mempertimbangkan dedikasi, usaha, dan kerja keras mahasiswa atau mahasiswi selama masa studi.
Sebagai orang yang juga mengalami sendiri masa kuliah lanjutan, yaitu transfer S-1 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia di FPBS IKIP Negeri Semarang, saya lebih bisa menghela napas. Dengan tambahan penyusunan tugas-tugas terstruktur yang relatif lebih sering, saya tidak lagi mengalami “kekejaman” evaluasi seperti ketika saya kuliah D-3 pada era 1980-an.
Nilai B pada masa kuliah di dekade 1990-an terasa mulai akrab menyapa saat saya menyelesaikan mata-mata kuliah yang mesti saya tempuh untuk menggenapi jumlah satuan kredit semester (SKS) untuk jenjang S-1, yaitu 144 - 160. Kadang sesekali ada nilai A yang datang bertandang. Hal yang hampir sulit saya percayai dapat terjadi pada masa kuliah di dekade 1980-an. Apalagi dalam jumlah beberapa.
Dekade 2010-an
Saat masih bekerja di Harian Suara Merdeka Semarang, mulai 2012 hingga 24 September 2014, saya mengikuti kuliah pada Program Studi Magister Ilmu Komunikasi di FISIP Undip Semarang.
Saya kuliah pada saat perkembangan evaluasi di perguruan tinggi dekade 2010-an telah beranjak jauh dari sebelumnya yang berpusat pada materi (evaluasi tradisional). Dan, kala itu pusat evaluasinya telah berpindah pada Capaian Pembelajaran (Outcome-Basef Education/OBE), komprehensif, dan berbasis digital.
Tren evaluasi dekade 2010-an, dengan OBE, evaluasi tidak lagi tertuju untuk mengukur seberapa banyak materi berada dalam rengkuh penghafalan mahasiswa atau mahasiswi. Akan tetapi, mengukur kemampuan riil berupa sikap, pengetahuan, dan keterampilan setelah merampungkan suatu program studi. Di Indonesia, hal ini dilembagakan lewat Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Ada penilaian autentik dalam evaluasi dengan memanfaatkan proyek nyata, portofolio, dan peran serta lapangan, sehingga bukan hanya bertumpu pada ujian tulis konvensional. Evaluasi juga melibatkan teknologi secara intens, seperti Computer-Based Testing (CBT) dan pemanfaatan analisis data guna memonitor kemajuan belajar mahasiswa atau mahasiswi secara real-time. Hal ini mendapat dorongan penguatan standar sistem penjaminan mutu lebih ketat, antara lain pengauditan internal berkala terhadap kualitas dosen dan konten pembelajarannya.
Karakteristik lainnya, cakupan evaluasi pada seluruh proses pembelajaran secara berkesinambungan lewat penilaian formatif dan sumatif. Pendekatan yang berpusat pada mahasiswa (Student-Centered Learning) kian menemukan kedewasaan realisasinya.
Begitulah saat kuliah Magister Ilmu Komunikasi Undip Semarang, saya dan teman-teman seangkatan bisa merasakan, betapa nilai A begitu lebih leluasa menghambur dengan penuh cinta ke pelukan mahasiswa atau mahasiswi. Nilai B, kendati sebetulnya bukan capaian yang buruk, telah bersalin wajah menjadi “target yang belum sesuai dengan harapan”. Nah, kasihan nian nilai C. Ia telah jadi serupa catastrophe (malapetaka) yang tidak diingini siapa pun.
Akan tetapi, untuk mencapai semua itu, sekerumunan tugas terstruktur pun mesti menjadi teman-teman yang mengakrabi keseharian selama masa studi. Sesungguhnya memang, pada tugas-tugas terstruktur itu proses pembelajaran yang riil telah berlangsung. Pertemuan tatap muka dengan para dosen, lebih serupa pemberian arah kiblat pembelajaran yang benar dan prinsip-prinsip konsep keilmuan yang mencahayai pencarian mandi hingga menukik ke ceruk terdalam.
Dekade 2020-an
Nah, kalau tentang evaluasi dekade 2020-an, tentu saja ini untuk generasi anak saya. Si Sulung telah menjalani Wisuda Sarjana Ilmu Pemerintahan FISIP Undip Semarang di tingkat Fakultas pada Senin (27/4/2026) dan tingkat Universitas pada Selasa (28/4/2026) lalu. IPK-nya 3,96.
Evaluasi mata kuliah pada dekade 2020-an mengarah pada capaian holistik. Transformasi yang utama mencakup pengadopsian yang lebih sempurna Outcome-Based Education (OBE), analisis big data, dan pelibatan Artificial Intelligence (AI). Fokus evaluasi mata kuliah berdasarkan seberapa jauh mahasiswa dan mahasiswi menggapai Course Learning Outcomes (CLO).
Yaitu suatu kemampuan spesifik (kompetisi) yang menjadi harapan dapat berada dalam tangan penguasaan mahasiswa atau mahasiswi setelah mereka merampungkan suatu mata kuliah. Di perguruan tinggi di Indonesia, CLO pada umumnya lazim disebut Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK). Mempertajam keterampilan abad ke-21 yang relevan dalam upaya memasuki dunia kerja, itulah yang menjadi fokus evaluasi.
Evaluasi dekade 2020-an juga memanfaatkan Sistem Analitik Pembelajaran (Learning Analytics System), Dasbor Pemantauan Akademik (Academic Monitoring Dashboard), hingga penggunaan platform survei mutakhir berbasis AI. Dewasa ini, evaluasi juga mempertimbangkan jejak mahasiswa atau mahasiswi di Sistem Manajemen Pembelajaran atau Learning Management System (LMS).
LMS merupakan platform perangkat lunak berbasis web yang berada di dalam ranah rancangan untuk melakukan pembuatan, pendistribusian, pengelolaan, dan pelacakan aktivitas pembelajaran. Sistem ini menunaikan fungsinya sebagai kelas digital terpusat untuk kegiatan pendidikan ataupun pelatihan.
Adapun fungsi utama LMS , yaitu menjadi pusat penyimpanan dan distribusi modul, video, atau dokumen. Selanjutnya, untuk memantau tingkat kehadiran, nilai, dan kelulusan peserta didik (mahasiswa serta mahasiswi) secara real-time. Sebagai wadah untuk pelaksanaan kuis, ujian, dan tugas online. Platform ini juga dengan kelengkapan forum diskusi dan konferensi video untuk interaksi.
Pada dekade 2020-an terdapat penerapan evaluasi multiaspek dengan daya jangkau yang lebih komprehensif. Di samping mahasiswa/mahasiswi, proses evaluasi juga melibatkan peer review (rekan sejawat), masukan dari dunia industri, dan tracer study alumni.
Demikianlah, secara keseluruhan, dewasa ini evaluasi mata kuliah tidak lagi hanya dengan sorotan instrumen administratif guna membedah kinerja individu dosen-dosen. Akan tetapi, sebagai siklus peningkatan kualitas berkelanjutan secara kelembagaan (Continuous Quality Improvement).
Membaca dengan Bijak
Di tengah-tengah derap kemajuan peradaban pendidikan tinggi di Indonesia, ada satu fenomena menarik, yaitu kian membeludak alumni yang berpredikat cumlaude. Rentang IPK-nya dari 3,51 hingga 4,00.
Sebetulnya ada tiga tingkatan, yakni Cumlaude (IPK 3,51 - 3,79), Magna Cumlaude (IPK 3,80 - 3,99), dan Summa Camlaude (IPK 4,00). Begitulah, fakta itu betul-betul ada di depan mata saya, ketika hadir dalam wisuda anak saya pada pekan terakhir April 2026 lalu. Jumlah wisudawan atau wisudawati yang mengenakan selempang kuning bertuliskan kata “cumlaude” begitu besar. Bahkan boleh saya katakan, jumlahnya lebih besar daripada yang tidak mengenakannya. Maksud saya, yang sama-sama lulusan S-1.
Ada pandangan, bahwa fenomena pembeludakan alumni berpredikat cumlaude ini merupakan gejala inflasi nilai (grade inflation) yang sesungguhnya masih berada dalam tataran wajar terjadi sebagai buah akibat dari digitalisasi sumber belajar dan kebijakan institusi.
Cara membaca fenomena ini dengan kacamata perspektif yang arif, yaitu dengan memilahkan pencapaian dari kompetensi esensial. Dan, melihat alias me(r)atapi ..., eh me(n)atapi pencapaian cumlaude bersamaan dengan gelar kesarjanaan itu sebagai standar dasar. Bukan lagi sebagai garansi keunggulan.
Cara bijak untuk membaca fenomena pembeludakan alumni berpredikat cumlaude ini, yaitu dengan memahami sebagai standar baru, bukan suatu keistimewaan eksklusif. Pada era digital ini, keberadaan akses informasi yang mudah dan sistem evaluasi yang lebih partisipatif, turut mengakibatkan standar capaian akademik pun bergeser. IPK di atas 3,50 dewasa ini lebih merefleksikan pemenuhan standar dasar kurikulum, daripada kisah tentang legitimasi atas suatu anugerah kegeniusan.
Meskipun demikian, memang perlu ada pemasangan alarm kewaspadaan mengenai risiko adanya degradasi makna cumlaude itu sendiri. Manakala jumlah peraih predikat ini sedemikian mendominasi hingga lebih dari 50% wisudawan dan wisudawati, mau tidak mau predikat ini kehilangan fungsi utama sebagai penanda kualitas intelektual.
Lebih memilukan lagi, hal ini menjadi sinyal kuat adanya pelonggaran standar evaluasi institusi pendidikan tinggi demi kepentingan peningkatan akreditasi. Paling tidak, sebagai salah satu aspek pelengkap, selain ketepatan waktu kelulusan dan produktivitas, penelusuran jejak alumni, serta umpan balik pengguna lulusan.
Dewasa ini, di kancah “pertempuran” dunia kerja, predikat cumlaude telah beradaptasi dengan fungsi sebagai sekadar “tiket masuk” untuk menembus seleksi administrasi awal. Pada proses perekrutan selebihnya, dunia kerja lebih memberikan prioritas pada kepemilikan kemampuan soft akill, pemecahan masalah, adaprabilitas, dan pengalaman di lapangan.
Jejak portofolio berupa partisipasi dalam kegiatan magang secara profesional, keikutsertaan dalam proyek kolaboratif (seperti Ekspedisi Patriot dari inisiasi Kementerian Transmigrasi), keterlibatan dalam sertifikasi keahlian dan kepemimpinan agaknya lebih menjadi pertimbangan seleksi tingkat lanjut di dunia kerja. ***
