Prodeo, Istilah di Ranah Hukum yang Bermakna Agamais

Pernah bekerja sebagai redaktur di Harian Suara Merdeka Semarang (2001-2024). Purnatugas per 9 November 2024. Pendidikan terakhir S-2 Magister Ilmu Komunikasi Undip Semarang (2015). Menyukai kucing.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Mohamad Jokomono tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dahulu sewaktu masih berusia belasan tahun, saya cukup sering menemukan gabungan kata “hotel prodeo” saat membaca berita di koran tentang pejabat yang tersangkut kasus korupsi. Akibat tindakannya menyalahgunakan jabatan itu, sesuai dengan vonis pengadilan, dia terpaksa menginap di hotel prodeo selama puluhan tahun. Hotel prodeo di sini merupakan penghalusan sebutan untuk penjara.
Saat itu, hampir tidak pernah terlintas di pikira, jika kata “prodeo”, acuan maknanya pun begitu kuyup dengan guyuran warna yang sangat agamais. Betapa tidak? Kata serapan dari bahasa Latin itu ternyata mengusung makna “untuk Tuhan” atau “demi Tuhan”. Meski demikian, “prodeo” bukan istilah yang merujuk pada lembaga agama tertentu.
Makna tersebut mempunyai fondasi yang begitu kuat sebagai ajaran agama. Yakni pengaksentuasian prinsip keadilan dan kepedulian terhadap mereka yang memerlukan. Serta, pemberian kemudahan akses bagi mereka yang secara ekonomi rawan menjadi pihak yang termarginalkan. Inilah sisi muamalah yang mengupayakan adanya perhatian terhadap kenyamanan dalam hubungan antarmanusia.
Ranah Hukum
Ketika memasuki ranah hukum, yang lebih substansial dari sekadar gabungan kata “hotel prodeo”, adalah rujukan maknanya pada pembebasan biaya perkara bagi masyarakat yang kurang mampu. Boleh dikatakan, kendati akar kata “prodeo” dapat dilacak keberasalannya sebagai bahasa yang agamais (tanpa runutan ke lembaga agama tertentu), penggunaannya di ranah hukum lebih dekat dengan makna sosial.
Sebagai bentuk pemberian akses keadilan bagi orang yang secara ekonomi kurang beruntung, demikianlah tujuan prodeo. Bukan tidak mungkin mereka yang sekadar untuk memenuhi kebutuhan mendasar saja masih harus tergapai dengan langkah terseok-seok, suatu kali terpaksa harus berurusan dengan masalah hukum di pengadilan. Akibatnya, kemampuan untuk membayar biaya perkara pun menjadi persoalan yang sangat pelik.
Prodeo merupakan pembebasan biaya perkara hukum dengan fasilitas negara. Dengan perkataan lain, negara melalui pengadilan atau lembaga bantuan hukum yang mendapat penunjukan dari pengadilan, menyediakan bantuan hukum gratis kepada pihak yang membutuhkan. Adapun biaya perkara itu menjadi tanggungan negara lewat Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Pengadilan. Dasar hukumnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum.
Guna memperoleh fasilitas prodeo ini, pemohon mengajukan permohonan ke pengadilan. Dokumen yang perlu dilampirkan, yaitu surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan pemerintah kelurahan/desa. Atau alternatif dokumen lain, seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), dan Kartu Program Keluarga Harapan (PKH).
Selanjutnya, pemohon mengajukan permohonan prodeo berbarengan dengan surat gugatan atau permohonan ke pengadilan. Dicantumkan di situ petitum permohonan izin beperkara dengan prodeo dan alasan pengajuannya. Hakim selanjutnya menyaksamai kelaikan permohonan. Pihak lawan memperoleh kesempatan menanggapinya. Bila permohonan dikabulkan, maka putusan sela pun dikeluarkan hakim terkait dengan pembebasan biaya perkara.
Ada Juga Probono
Selain prodeo, terdapat probono. Kendatipun ada kemiripan makna, keduanya juga mengandung perbedaan. Probono mengacu pada layanan hukum secara sukarela dari advokat. Bisa berupa penggratisan biaya atau penetapan tarif layanan yang lebih rendah dari seharusnya. Profesi hukum advokat ini diatur dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003. Berwenang memberi jasa hukum baik di pengadilan maupun di luar pengadilan.
Tidak hanya advokat yang bisa memberikan probono. Dapat juga dilakukan oleh notaris, dokter, dan profesi lain dengan sukarela. Dasar hukumnya adalah kode etik profesi masing-masing. Dalam kaitan dengan layanan hukum secara probono, yaitu memuluskan akses keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan. Dilakukan individu atau organisasi profesi.
Selain bertautan dengan proses berperkara di pengadilan sebagaimana prodeo, cakupan layanan probono bisa lebih luas lagi hingga termasuk konsultasi hukum dan penyusunan dokumen. Sumber pembiayaan probono bisa datang dari individu advokat, organisasi advokat seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), pemerintah lewat Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dan beberapa lembaga filantropi, yayasan atau organisasi nirlaba. ***
