Umpatan Hanya Memperkeruh Suasana, Bukan Aksi Verbal yang Bijak

Pernah bekerja sebagai redaktur di Harian Suara Merdeka Semarang (2001-2024). Purnatugas per 9 November 2024. Pendidikan terakhir S-2 Magister Ilmu Komunikasi Undip Semarang (2015). Menyukai kucing.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Mohamad Jokomono tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kebetulan saja ada akronim ACAB yang jika dipanjangkan dalam bahasa Inggris, bisa mempertemukan polisi dan kucing dalam konteks masing-masing. Akronim itu, bila hurufnya diangkakan sesuai dengan urutan, maka dapat disusun angka 1312. Huruf A urutan pertama, B urutan kedua, dan C urutan ketiga. Namun, yang satu lebih menunjukkan ujaran kebencian. Sementara itu, yang lain cenderung menunjukkan ucapan simpati alias kasih sayang.
Akronim ACAB yang terkait dengan polisi dan muncul baik di media sosial maupun dalam bagian dari dinamika demonstrasi kita belakangan ini, merupakan kependekan dari All Cops Are Bastards. Saya tidak tega menerjemahkannya. Akan tetapi, intinya itu ujaran kebencian terhadap polisi. Puncak pemicu penyebabnya adalah tragedi memilukan yang terjadi baru-baru ini.
Kamis (28/8/2025) lalu, Kendaraan Taktis (Rantis) Brigade Mobil (Brimob) telah melindas hingga meninggal pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21), saat berlangsung pengamanan aparat seusai terjadi bentrokan dengan massa pendemo di Pejompongan, Jakarta Pusat. Tuntutan publik, aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), dan organisasi ojol, agar ada pengusutan tuntas berikut transparansi serta evaluasi standar operasional prosedur (SOP) polisi pun mengemuka.
Bukan Fenomena Baru
Penggunaan akronim ACAP dalam konteks ini, sudah muncul pada 1920-an di Britania Raya, sebagai bentuk kritik masyarakat pekerja terhadap tindakan oknum polisi yang represif. Kemudian pada 1940-an, pada era para pekerja sering melakukan aksi mogok, akronim ini kian populer di kalangan mereka untuk mengekspresikan ketidakpuasan terhadap oknum polisi yang represif dalam menangani kasus industri.
Popularitas akronim ACAP kian menemukan gaungnya manakala pada 1958 menyanyikan kalimat kepanjangannya dalam bahasa Inggris ini di jalanan. Ini menjadi penanda awal kehadiran penyebarannya di kalangan para anak muda. Titik klimaksnya, ketika pada suatu ketika pada tahun 1970 surat kabar Daily Mirror memberitakan penangkapan seorang remaja anggota Hell Angels yang menyulam akronim tersebut di jaketnya.
Berita tersebut mengemukakan, remaja yang menyulam akronim ACAP itu mengaku sebenarnya dia tidak mengetahui artinya. Akan tetapi semenjak saat itu, akronim ACAB mengetengahkan diri sebagai simbol perlawanan generasi muda kepada polisi. Erat terkait dengan budaya musik punk. Pada 1970 - 1980 menjadi simbol perlawanan di subkultur punk dan skinhead. The 4-Skins merupakan salah satu kelompok musik yang memopulerkan lagu “A.C.A.B”.
Belakangan ini, terutama setelah Rantis Brimob menyebabkan kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan, akronim ACAB serta kode 1312 banyak bermunculan di tangan kalangan warganet dalam banyak akun media sosial sebagai bentuk kritik terhadap sistem dan budaya institusi Kepolisian Republik Indonesia dalam menerapkan sistem operasional prosedur yang melibatkan kekuatan massa.
Konteks Kucing
Akronim ACAB juga bisa berkaitan dengan kucing. Kali ini kepanjangannya dalam bahasa Inggris terasa lebih menyejukkan hati. Adem. Tidak ada balutan ujaran kebencian. Justru sarat dengan nada simpati. All Cats Are Beautiful begitulah kepanjangannya. Terlalu menghina para pembaca, jika saya menerjemahkan kalimat bahasa Inggris yang sangat sederhana ini. Meski demikian, semua tentu bisa merasakan betapa aura yang muncul dari kalimat ini begitu jauh dari ujaran kebencian.
Akronim ACAB versi ini biasanya dimantapi sebagai pegangan prinsip para cat lover. Semua kucing dengan ras apa pun, tidak terkecuali moggy cat, kucing keturunan dari berbagai macam ras alias kucing kampung, semua berhak mendapatkan perlakuan yang layak. Pasal 66A Undang Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, mengatur adanya larangan penganiayaan terhadap hewan yang mengakibatkan cacat atau tidak produktif.
Sanksi penganiayaan terhadap hewan juga telah diatur dalam Pasal 302 ayat 1 dan 2 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Penganiayaan ringan (menyakiti atau melukai dan tidak memberi makan dan minum) terhadap hewan, pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda. Dan, penganiayaan berat yang mengakibatkan hewan sakit lebih dari seminggu, cacat, luka berat, atau mati, pelaku dapat terkena ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan bulan atau denda.
Dengan demikian keberadaan akronim ACAB yang terkait dengan kucing, sungguh dinapasi oleh semangat mulia. Perlindungan dan perlindungan kepada hewan sebagai sesama makhluk Allah. Ada kepedulian terhadap mereka yang ditelantarkan. Ada niat baik berbagi rezeki kepada sesama makhluk ciptaan-Nya.
Selain untuk mengungkapkan rasa sayang para cat lover terhadap hewan lucu dan menggemaskan itu, terkadang akronim ACAP yang mengalimatkan All Cats Are Beautiful merupakan alternatif positif dan sekaligus cara kreatif menghindarkan diri dari tuduhan menggunakan akronim serupa yang menebar ujaran kebencian terhadap polisi.
Para suporter sepak bola, acapkali menggunakan akronim ACAB versi yang terkait dengan kucing ini untuk menguatkan aura suasana yang lebih positif. Atau, pihak-pihak yang ingin menghindari penggunaan akronim yang bisa menimbulkan ekses tidak menyenangkan dalam hubungannya dengan aparat kepolisian.
Irisan Akronim
Dari akronim ACAB, yang satu dengan kepanjangan All Cops Are Bastards sedangkan yang lain All Cats Are Beautiful, bisa jadi akan terasa lebih adem kalau seandainya yang muncul adalah irisan akronim All Cops Are Beautiful. Ini hanya seandainya saja. Sekali lagi, hanya seandainya saja. Pastilah ini, sekurang-kurangnya membutuhkan waktu manakala gemuruh kebencian ini sudah berangsur-angsur mereda.
Saya tidak mengabaikan puncak euforia kebencian yang terpicu lantaran kasus Rantis Brimob yang menelan korban jiwa pengemudi ojol Affan Kurniawan. Dari palung rasa yang terdalam, saya sangat prihatin dengan gugurnya pemuda kelahiran Bandar Lampung, 18 Juli 2004 itu, yang merupakan warga rumah kontrakan di Jalan Tayu, Menteng, Jakarta Pusat tersebut. Saya memahami dan mengerti serta memohon maaf yang sebesar-besarnya, jika pengandaian ini, terutama pada saat ini, mungkin hadir pada saat yang kurang begitu tepat.
Akan tetapi, pengandaian ini tidak lebih sebagai wacana bersyarat. Dalam artian, ia baru bisa dibuka sebagai alternatif pemikiran, tatkala ada waktu yang mampu memisahkan atau meninggalkan jauh-jauh dari euforia kebencian yang sedang berurat-akar sedemikian kuat menjerat hati publik sekarang ini. Waktu ketika pikiran yang sudah jernih dapat berdamai dengan perasaan yang mampu memberikan pemaafan tulus.
Nah, ketika itu sudah terkondisikan kelak. Perlu dipikirkan kembali dengan saringan pikiran dan perasaan yang sudah kondusif, apakah umpatan, pisuhan, caci maki, sumpah serapah dapat berada di tempat strategis sebagai bagian dari solusi konstruktif? Untuk sementara ini, tidak cukupkah itu untuk sedikit didinginkan dengan penyelenggaraan sidang etik terhadap para pelaku pelanggaran? ***
