Kumparan Logo

Cara Bikin BPJS Ketenagakerjaan untuk Ibu Rumah Tangga

kumparanMOMverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi ibu rumah tangga. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ibu rumah tangga. Foto: Shutterstock

Selama ini, banyak orang mengira bahwa BPJS Ketenagakerjaan hanya diperuntukkan bagi pekerja kantoran atau karyawan perusahaan. Padahal, ibu rumah tangga pun bisa mendaftar dan mendapatkan perlindungan sosial dari program ini.

Ya, meskipun tidak memiliki penghasilan tetap atau bekerja di bawah perusahaan, ibu rumah tangga tetap bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.

Dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan, ibu rumah tangga dengan penghasilan sendiri termasuk dalam kategori Peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Artinya, peserta:

  • Tidak bekerja di bawah perusahaan

  • Mendaftar secara mandiri

  • Membayar iuran sendiri setiap bulan

Kategori Bukan Penerima Upah ini juga mencakup:

  • Ibu rumah tangga dengan usaha rumahan

  • Freelancer (penulis, desainer, editor, programmer)

  • Content creator dan pekerja digital

  • Pedagang online/offline

  • Pelaku UMKM

  • Pekerja lepas dan mandiri

Meski sering dianggap “hanya di rumah”, aktivitas ibu rumah tangga sebenarnya memiliki risiko tersendiri.

Mulai dari kecelakaan saat melakukan pekerjaan rumah tangga, hingga risiko meninggal dunia yang bisa berdampak besar pada kondisi finansial keluarga.

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, keluarga tetap memiliki perlindungan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Manfaat yang Bisa Didapat

Ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutterstock

Program yang bisa diikuti oleh peserta BPU umumnya meliputi:

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Memberikan perlindungan jika peserta mengalami kecelakaan saat beraktivitas.

Jaminan Kematian (JKM)

Santunan uang tunai akan diberikan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Manfaat ini bisa menjadi bentuk perlindungan finansial untuk keluarga di masa sulit.

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Ibu Rumah Tangga

Proses pendaftarannya cukup mudah dan bisa dilakukan secara offline maupun online.

1. Daftar langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan

Via Website:

  • Kunjungi https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/

  • Pilih menu pendaftaran peserta

  • Pilih kategori Bukan Penerima Upah (BPU)

  • Masukkan email aktif dan data diri

  • Lakukan aktivasi melalui email

  • Isi data individu

  • Ikuti instruksi hingga mendapat kode pembayaran iuran

  • Bayar iuran melalui bank, e-wallet, atau marketplace

  • Kepesertaan aktif setelah pembayaran

Biasanya kartu peserta aktif dalam waktu 3–7 hari kerja.

2. Daftar online melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

  • Unduh dan buka aplikasi JMO di Play Store/App Store.

  • Pilih menu "Daftar" atau "Buat Akun Baru" jika belum memiliki akun.

  • Pilih jenis kepesertaan "Bukan Penerima Upah (BPU)".

  • Lengkapi data diri (NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Email, dan No. HP).

  • Pilih program jaminan (JKK, JKM, dan JHT/JP).

  • Pilih nominal iuran dan periode pembayaran.

  • Dapatkan kode bayar dan lakukan pembayaran melalui kanal yang tersedia (ATM, e-wallet, bank, dll).

Dokumen yang Perlu Disiapkan

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • Kartu Keluarga (KK)

  • Nomor HP aktif

Besaran Iuran

- JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) + JKM (Jaminan Kematian): Rp 16.800/bulan.

- JKK + JKM + JHT (Jaminan Hari Tua): Rp 36.800/bulan.