Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Aktivitas Ekonomi dan Bisnis Masa Khalifah Umar bin Khattab
30 Oktober 2024 11:54 WIB
·
waktu baca 20 menitTulisan dari Gebie Yoga Efrizal Rizkitama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebagai seorang Muslim, penting untuk mengikuti contoh Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam dan para sahabat. Ini adalah dasar yang penting untuk hidup yang penuh berkah, mendapat pahala, dan berkontribusi pada kemajuan negara. Para Sahabat, terutama dari kelompok Muhajirin dan Anshar, memiliki keistimewaan di sisi Allah Subhanahu wa ta'ala. Al-Qur'an menjelaskan bahwa mereka adalah orang pertama yang masuk Islam dan memperjuangkan agama. Allah Subhanahu wa ta'ala senang dengan mereka dan menjanjikan surga sebagai hadiah. Generasi sahabat sekarang dikenal sebagai generasi terbaik oleh Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam karena mereka memiliki hati yang tulus, pemahaman agama yang mendalam, serta ketegasan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai Islam. Mereka melihat wahyu secara langsung dan memberikan pedoman kepada umat Islam. Mereka juga dijadikan contoh dalam menjalankan bisnis dengan integritas, keadilan, dan keberkahan. Dengan cara ini, mengikuti contoh dan keselamatan mereka adalah cara yang aman untuk mencapai kehidupan yang stabil dan penuh berkat, sesuai dengan ajaran Islam dan membawa manfaat untuk semua orang.
ADVERTISEMENT
Keutamaan Kaum Muhajirin dan Kaum Anshar
Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan “ Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya. Mereka kekal di dalamnya, itulah kemenangan yang besar.” (Q.S. At-Taubah: .100)
Keutamaan Sahabat: Generasi terbaik pada umat ini
“Sebaik-baik manusia adalah generasiku (para Sahabat), kemudian yang datang sesudah mereka (Tabi’in), kemudian yang datang sesudah mereka (pengikut Tabi’in), lalu akan datang suatu kaum yang mana persaksian salah seorang di antara mereka mendahului sumpahnya dan sumpahnya mendahului persaksiannya. ” (Muttafaqun ‘Alaih)
ADVERTISEMENT
Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam memerintahkan mengikuti Sunnah Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam dan Sunnah para Khalifah yang berjalan di atas petunjuk
“Kami pernah dinasihati oleh Rasulullah shalallahu ‘ alaihi wasallam dengan sebuah nasiat yang amat mendalam, yang menyebabkan air mata kami berlinang dan hati kami bergetar, lalu seorang Sahabat bertanya: ‘Ya Rasulullah, seakan-akan ini sebagai nasihat seseorang yang akan pergi, maka apa pesanmu kepada kami?’ Beliapun bersabda: ‘Aku wasiatkan kepadamu agar bertakwa kepada Allah, mendengar dan patuh (kepada pimpinan) ,meskipun ia seorang budak dari Habasyah (Ethiopia), karena sesungguhnya orang yang hidup di antara kamu sesudahkau akan melihat perselisihan yang banyak, maka berpegang teguhlah kamu kepada sunnahku dan sunnah para Khulafa ’ (pengikutku) yang mendapat petunjuk, berpegang teguhlah kamu padanya dan gigitlah dengan geraham-geraham (mu), dan jauhilah hal-hal yang diada-adakan (dalam agama) karena setiap yang baru itu adalah bid’ ah dan setiap bid’ ah adalah kesesatan.” (HR. Abu Dawud dan yang lainnya, dishahihkan oleh Ibnu Majah, demikian pula Syaikh Albani )
ADVERTISEMENT
Sahabat radhiyallahu ‘anhum merupakan orang- orang yang menyaksikan turunnya wahyu (al-Qur’an) dan menyaksikan langsung petunjuk Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam yang dengannya mereka memahami penafsiran wahyu dengan tepat.
Abdullah bin Mas ’ ud radhiyallahu ‘ anhu: “Barangsiapa di antara kalian mengikuti suatu jejak (sunnah) hendaklah ia mengikuti jejak orang yang telah meninggal, karena sesungguhnya orang yang masih hidup tidak dijamin terpelihara dari fitnah. Itulah mereka para Sahabat Rasulullah shalallahu ‘ alaihi wasallam. Mereka adalah orang-orang yang paling utama di antara umat ini, hati-hati mereka paling berbakti, ilmu mereka paling mendalam dan paling sedikit takallufnya (membebani diri dalam beramal). Mereka adalah suatu kaum yang telah dipilh Allah shalallahu ‘ alaihi wasallam untuk mendampingi Nabi-Nya dan menegakkan agama-Nya, maka kenalilah akan keutamaan mereka, ikutilah jejak mereka dan berpegang teguhlah pada akhlak serta agama semampumu, karena sesungguhnya mereka berada di atas petunjuk yang lurus.” (Sittu Durar Min Ushuli Ahlil Atsar hal. 66-67).
ADVERTISEMENT
Hadist-hadist bahwa Sahabat dijamin masuk Surga
1. Dari Sa’id bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada sepuluh orang yang dijamin masuk surga: Abu Bakar di surga, Umar di surga, Utsman, ‘Ali, Az-Zubair, Thalhah, ‘Abdurrahman (bin ‘Auf), Abu Ubaidah (bin Al-Jarrah), dan Sa’ad (bin Abi Waqqash).” Anak Sa’id berkata, “Kalau dihitung mereka tadi ada sembilan, lantas tidak disebutkan yang kesepuluh.” Orang-orang berkata, “Kami berdoa kepada Allah, wahai Abul A’war siapakah yang termasuk yang kesepuluh.” Sa’id (bin Zaid) berkata, “Kalian mohon berdoa kepada Allah untukku semoga termasuk yang kesepuluh tersebut yang berada di surga.” Abu ‘Isa berkata, “Abul A’war itu adalah Sa’id bin Zaid bin ‘Amr bin Nufail. Aku mendengar Muhammad sedang berkata bahwa hadits ini lebih sahih dari hadits pertama.” (HR. Tirmidzi, no. 3748. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).
ADVERTISEMENT
2. Dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Abu Bakar di surga, ‘Umar di surga, ‘Utsman di surga, ‘Ali di surga, Thalhah di surga, Az-Zubair di surga, ‘Abdurrahman bin ‘Auf di surga, Sa’ad (bin Abi Waqqash) di surga, Sa’id (bin Zaid) di surga, Abu ‘Ubaidah bin Al-Jarrah di surga.” (HR. Tirmidzi, no. 3747 dan Ahmad, 1:193. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih)
Umar bin Khattab رضيهللاعنه
Umar bin Khattab رضيهللاعنه memiliki nama asli Umar bin Khattab bin Nufail bin Abdil Uzza bin Adi bin Ka’ab bin Lu’aiy bin Ghalib al-Qurasy
Nasab bertemu dengan Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam: Ka'ab bin Luay
Kunyah : Abu Hafsh
Laqb (julukan): al-Faruq - yang menampakkan Islam di Mekah, dan karenanya Allah Subhanahu wa Ta’ala menampakkan secara jelas antara kekufuran dan kebatilan.
ADVERTISEMENT
Kelahiran: 13 tahun setelah tahun Gajah
Umar bin Khattab menjadi khalifah melalui penunjukan langsung dari Khalifah Abu Bakar. Penunjukan ini merupakan wasiat terakhir Abu Bakar yang disampaikan secara langsung kepada Utsman bin Affan yang saat itu menjabat sebagai sekretaris negara. Wasiat ini disampaikan saat umat Islam sedang berjuang dalam Perang Yarmuk melawan Romawi. Abu Bakar wafat karena sakit pada tahun 23 Hijriah. Sebelumnya, Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam telah memberitakan tentang kematian ketiga khalifah lainnya. Salah satu contohnya adalah peristiwa Perang Uhud. Saat berada di atas Bukit Uhud, Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam merasakan guncangan dan bersabda:
"Wahai Uhud, diamlah, karena di atasmu ada Nabi, seorang shiddiq (Abu Bakar), dan dua orang syahid (Umar dan Utsman)." (HR Bukhari No. 3675)
ADVERTISEMENT
Adapun terbunuhnya Khalifah Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘ anhu dikabarkan oleh Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam melalui hadis:
أشقى الأولين عاقر الناقة وأشقى الآخرين الذي يطعنك يا علي وأشار حيث يطعن
"Orang yang paling binasa dari umat terdahulu adalah penyembelih unta (dari kaum Nabi Shalih). Dan manusia paling celaka dari umat ini adalah orang yang membunuhmu, wahai Ali! (seraya Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam menunjuk letak tubuh mana Ali ditikam)."
Kabar ini terbukti. Khalifah Umar radhiyallahu ‘ anhu dibunuh oleh Abu Lulu Al-Fairus dan Khalifah Utsman radhiyallahu ‘ anhu dibunuh oleh para demonstran. Sementara, Khalifah Ali radhiyallahu ‘ anhu dibunuh oleh Abdurrahman bin Muljam yang merupakan seorang khawarij.
Sumber Hukum
ADVERTISEMENT
Kebijakan-kebijakan Umar radhiyallahu ‘ anhu adalah refleksi dari Al-Qur’an, Sunnah dan Ijtihad. Masa Umar radhiyallahu ‘ anhu adalah sebuah awal saat ijtihad semakin sering digunakan untuk menjawab berbagai macam persoalan yang muncul di tengah-tengah masyarakat.
Sektor Riil
Kebijakan kepemilikan tanah Umar bin Khattab radhiyallahu ‘ anhu menunjukkan bahwa beliau perhatian dengan peningkatan produktivitas sektor pertanian. Di antara kebijakan tersebut adalah
1. Kepemilikan Tanah. Pemilik sebuah lahan adalah yang mengelola lahan tersebut. Negara akan mencabut kepemilikan lahan bagi pemilik lahan yang menelantarkan lahannya selama 3 tahun. Tanah-tanah yang baru ditaklukkan tetap diberikan kepada pemilik aslinya, meskipun mereka adalah non-muslim. Kebijakan ini menunjukkan sikap toleransi dan keadilan Umar radhiyallahu ‘ anhu terhadap non-muslim.
ADVERTISEMENT
2. Pembangunan Infrastruktur. Negara bertanggung jawab dalam membangun infrastruktur yang dibutuhkan untuk sektor pertanian, seperti irigasi dan jalan. Hal ini menunjukkan perhatian Umar radhiyallahu ‘ anhu terhadap pengembangan sektor pertanian dan kesejahteraan rakyat. Pernyataan "Bila ada seekor keledai yang tersandung di Iraq, maka Umar harus bertanggung jawab" menunjukkan bahwa Umar radhiyallahu ‘ anhu merasa bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya hingga ke detail yang paling kecil sekalipun.
3. Stabilisasi Harga. Ketika terjadi kenaikan harga akibat kelangkaan barang, Umar radhiyallahu ‘ anhu tidak melakukan intervensi langsung pada harga, melainkan memperbaiki pasokan barang dengan cara mengirimkan barang dari Mesir ke Madinah. Hal ini menunjukkan bahwa Umar radhiyallahu ‘ anhu lebih memilih untuk mengatasi masalah dari akarnya daripada hanya memberikan solusi sementara.
ADVERTISEMENT
4. Perhatian terhadap Pekerja. Umar radhiyallahu ‘ anhu sangat memperhatikan kesejahteraan para pekerja. Beliau menganggap bahwa pekerja bukan hanya sebagai alat produksi negara, tetapi juga sebagai individu yang memiliki hak-hak yang harus diperhatikan oleh negara.
5. Perdagangan Internasional. Umar radhiyallahu ‘ anhu menerapkan pajak atau cukai (usyur) kepada pedagang non-muslim yang berdagang di wilayah kekuasaan Islam. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk timbal balik setelah negara-negara non-muslim menerapkan pajak yang sama kepada pedagang muslim.
Konsep Muamalat bil Mitsl
Muamalat bil mitsl adalah sebuah prinsip dalam hukum Islam yang artinya memperlakukan semua pihak secara sama dalam transaksi perdagangan. Prinsip ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dan mencegah terjadinya eksploitasi terhadap salah satu pihak. Dalam konteks kebijakan Umar radhiyallahu ‘ anhu, prinsip ini diterapkan dengan cara mengenakan pajak atau usyur yang sama besarnya kepada pedagang muslim maupun non-muslim. Hal ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan dalam persaingan perdagangan dan mencegah terjadinya ketidakadilan.
ADVERTISEMENT
Alasan Penerapan Usyur
1. Keadilan Harga dan Persaingan: Umar radhiyallahu ‘ anhu tidak mengenakan usyur kepada pedagang non-muslim untuk menjaga agar harga barang mereka tidak lebih murah dari harga barang pedagang muslim, demi menciptakan persaingan yang adil.
2. Dampak Biaya Usyur: Beban usyur bagi pedagang muslim dapat mendorong mereka menaikkan harga barang dagangan, yang berpotensi memberatkan konsumen muslim dan mengurangi daya beli mereka.
3. Tujuan Keadilan dalam Perdagangan: Kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan antara pedagang muslim dan non-muslim, sehingga terjadi perdagangan yang seimbang.
4. Stabilitas Ekonomi dan Perlindungan Pedagang: Dengan prinsip muamalat bil mitsl, Umar radhiyallahu ‘ anhu berupaya menciptakan stabilitas ekonomi, mencegah konflik, dan melindungi pedagang muslim agar mereka bisa bersaing secara sehat.
ADVERTISEMENT
Keuangan Publik & Sumber Pendapatan Negara di Masa Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu ‘ anhu
Selama masa kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu ‘ anhu, seperti juga khalifah-khalifah Rashidun lainnya, sumber pendapatan negara berasal dari:
1. Zakat: Pajak wajib bagi umat Islam yang diberikan kepada golongan yang berhak.
2. Fai: Harta rampasan perang yang diperoleh melalui jihad.
3. Kharaj: Pajak tanah yang dikenakan kepada non-muslim di wilayah yang ditaklukkan.
4. Usyur: Pajak yang dikenakan atas hasil pertanian dan perdagangan.
Penggunaan Pendapatan Negara
Pendapatan negara yang diperoleh dari berbagai sumber tersebut digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan negara, termasuk:
1. Pengeluaran rutin pemerintahan: Seperti gaji pegawai, biaya administrasi, dan pembangunan infrastruktur.
ADVERTISEMENT
2. Kebutuhan sektor militer: Untuk membiayai perang dan menjaga keamanan negara.
Perbedaan Kebijakan Umar bin Khattab dengan Abu Bakar
Perbedaan kebijakan antara Khalifah Umar bin Khattab dan Abu Bakar ash-Shiddiq dalam hal distribusi harta negara. Umar bin Khattab lebih mempertimbangkan kesulitan yang dihadapi umat Islam dalam menentukan bagian seseorang dari harta negara. Beliau berpendapat bahwa faktor-faktor seperti kebutuhan dan kondisi ekonomi masyarakat harus diperhitungkan.
Kebijakan Umar bin Khattab ini menuai respons yang beragam. Beberapa sahabat, seperti Hakim bin Hizam, khawatir bahwa kebijakan ini dapat memicu kemalasan di kalangan pedagang. Mereka berpendapat bahwa jika seseorang tahu bahwa negara akan membantu mereka dalam kondisi sulit, maka mereka akan kurang termotivasi untuk bekerja keras.
ADVERTISEMENT
Pengelolaan Keuangan Negara di Masa Umar bin Khattab
Khalifah Umar bin Khattab mengelola keuangan dengan membagi pendapatan negara menjadi dua kategori utama, yaitu:
1. Pendapatan dengan Peruntukan yang Sudah Ditentukan:
Zakat dan Khums: Ini adalah jenis pajak yang sudah diatur secara jelas dalam Al-Quran dan hadis. Zakat adalah pajak yang dikenakan atas harta tertentu yang telah mencapai nisab (batas tertentu), sedangkan khums adalah pajak yang dikenakan atas harta rampasan perang. Pendapatan dari zakat dan khums ini memiliki peruntukan yang sangat spesifik, seperti untuk membantu fakir miskin, anak yatim, dan musafir.
2. Pendapatan dengan Peruntukan yang Tidak Ditentukan:
Kharaj, Jizyah, dan Infak: Jenis pendapatan ini tidak memiliki peruntukan yang secara eksplisit disebutkan dalam Al-Quran dan hadis.
ADVERTISEMENT
- Kharaj: Pajak tanah yang dikenakan kepada non-muslim di wilayah yang ditaklukkan.
- Jizyah: Pajak jiwa yang dikenakan kepada non-muslim laki-laki dewasa yang tidak masuk Islam.
- Infak: Sedekah sukarela yang diberikan oleh umat Islam.
Pendapatan dari jenis ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi Umar bin Khattab dalam mengelola keuangan negara. Beliau dapat menggunakan dana ini untuk berbagai keperluan negara, seperti pembangunan infrastruktur, membiayai perang, dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pengeluaran Negara
Umar bin Khattab membagi pengeluaran negara menjadi tiga kategori utama (berdasarkan El-Ashker and Wilson, Islamic Economics A Short History):
1. Santunan Sosial: Pengeluaran untuk membantu golongan yang lemah, seperti fakir miskin, anak yatim, dan orang-orang sakit.
2. Pembangunan Infrastruktur: Pengeluaran untuk membangun dan memelihara infrastruktur publik, seperti jalan, jembatan, dan irigasi.
ADVERTISEMENT
3. Biaya Operasional Pemerintahan: Pengeluaran untuk membayar gaji pegawai, biaya administrasi, dan kegiatan pemerintahan lainnya
4. Santunan Sosial: Bantuan yang diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan, seperti fakir miskin, anak yatim, dan orang-orang sakit. Memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan mengurangi kesenjangan sosial.
5. Pengeluaran Rutin: Pengeluaran sehari-hari yang bersifat tetap dan berulang untuk menjalankan roda pemerintahan. Contoh: Gaji pegawai, biaya operasional kantor, tunjangan prajurit, dan biaya pemeliharaan gedung pemerintahan.
6. Investasi: Pengeluaran yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang. Contoh Pembangunan infrastruktur (jalan, jembatan, irigasi), pemberian modal kepada pengusaha kecil.
Fokus pada Pertumbuhan Wirausaha
Hal yang menarik adalah adanya penekanan pada pentingnya pertumbuhan wirausaha. Umar bin Khattab tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur fisik, tetapi juga memberikan perhatian pada pengembangan sumber daya manusia melalui pemberian modal kepada kaum muslimin yang ingin berwirausaha.
ADVERTISEMENT
Pencabutan Hak Iqtha'
Iqtha' adalah sebuah sistem pembagian tanah atau sumber daya alam kepada masyarakat, biasanya dalam bentuk pemberian hak guna usaha. Tujuan utama dari iqtha' adalah untuk mendorong produktivitas lahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hak iqtha' dapat dicabut kembali oleh negara jika penerima tanah tersebut tidak mengelola lahan yang diberikan dengan baik. Ini berarti bahwa pemberian hak iqtha' bukan semata-mata pemberian tanpa syarat, melainkan ada tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh penerima.
Alasan Pencabutan Hak Iqtha':
• Tujuan Utama Iqtha' Tidak Tercapai: Jika tujuan utama iqtha' yaitu meningkatkan produktivitas lahan tidak tercapai, maka pemberian hak tersebut dianggap tidak efektif dan perlu ditinjau kembali.
• Keadilan: Jika sebagian besar masyarakat tidak mendapatkan manfaat dari tanah yang diberikan, maka hal ini dianggap tidak adil dan perlu dilakukan penyesuaian.
ADVERTISEMENT
Dalilnya:
1. Dari Umar bin Syu'aib, dari bapaknya, "Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam. mendistribusikan sebidang tanah kepada beberapa anggota masyarakat Muzainah atau Juhainah. Namun mereka tidak mengelolanya dengan baik. Kemudian datang sekelompok masyarakat yang mengelolanya. Masyarakat Juhainah atau Muzainah mengadukan hal tersebut kepada Umar bin Khattab radhiyallahu ‘ anhu. Umar berkata, "Kalau tanah tersebut aku atau Abu Bakar radhiyallahu ‘ anhu yang mendistribusikan, niscaya aku akan mengambilnya kembali. Akan tetapi tanah tersebut Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam. sendiri yang membagikannya." Umar radhiyallahu ‘ anhu melanjutkan, "Siapa yang memiliki tanah iqtha’ kemudian ia mengabaikannya selama tiga tahun dan ada pihak yang mengelolanya dengan baik, maka pihak tersebut lebih berkah atas tanah iqtha’ tersebut."
ADVERTISEMENT
2. Dari Al-Harits bin Bilal bin Al-Harits Al-Muzanni, dari bapaknya, bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam. mendistribusikan seluruh tanah di Aqiq. Kemudian ia berkata, "Pada zaman Umar radhiyallahu ‘ anhu dahulu ia berkata kepada Bilal bin Al-Harits, 'Sesungguhnya Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam. tidak memberimu bagian tanah agar kamu menguasainya, akan tetapi untuk dikelola. Oleh karena itu, ambil bagian yang mampu kau garap, dan kembalikan sisa tanah tersebut."
Konsep pencabutan hak iqtha' ini memiliki beberapa implikasi penting:
• Tanggung Jawab: Penerima iqtha' memiliki tanggung jawab untuk mengelola sumber daya yang diberikan dengan baik.
• Efisiensi: Sistem ini mendorong efisiensi dalam penggunaan sumber daya, karena hanya mereka yang mampu mengelola tanah dengan baik yang akan mempertahankan hak atas tanah tersebut.
ADVERTISEMENT
• Keadilan: Sistem ini juga memastikan bahwa sumber daya alam dapat didistribusikan secara adil kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan mampu memanfaatkannya.
Keuangan Sosial
Salah satu kebijakan Khalifah Umar radhiyallahu ‘ anhu yang berbeda dengan khalifah sebelumnya adalah mengenai pembagian harta yang tidak harus sama di antara penerimanya. Selain itu, dia juga berpendapat bahwa pembagian harta kepada orang miskin sebaiknya tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan dasarnya, tapi juga agar orang miskin bisa menjadi kaya (EI-Ashker and Wilson, Islamic Economics A Short History). Ini telah dibahas sebelumnya. Salah satu prioritas pengeluaran negara pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu ‘ anhu adalah dana pensiun. Seperti yang dilakukan oleh Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam, Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu ‘ anhu juga memastikan bahwa negara harus membantu mereka yang mengalami kesulitan keuangan seperti pailit atau menjadi miskin. Selain itu, negara juga harus membayar tebusan untuk tahanan yang beragama Islam serta membayar diyat bagi orang-orang tertentu. Ketika baitulmal dipandang cukup kuat, kemudian ditambahkan beberapa pengeluaran lain ke dalam daftar kewajiban negara, seperti memberikan pinjaman untuk perdagangan dan konsumsi.
ADVERTISEMENT
Kelembagaan
Pada masa Abu Bakar radhiyallahu ‘ anhu, Utsman radhiyallahu ‘ anhu menjabat sebagai sekretaris negara, sedangkan pada masa Umar radhiyallahu ‘ anhu, Utsman radhiyallahu ‘ anhu bekerja sebagai penasihat ekonomi negara. Hal ini tidak mengherankan karena Utsman radhiyallahu ‘ anhu adalah seorang pengusaha sukses yang tetap zuhud terhadap dunia. Itulah alasan Utsman radhiyallahu ‘ anhu jarang ikut berperang selama 10 tahun pemerintahan Umar radhiyallahu ‘ anhu, karena ia lebih sering mendampingi Sang Khalifah di Madinah.
Beberapa sistem ekonomi yang diperkenalkan oleh Umar radhiyallahu ‘ anhu adalah baitul mal dan diwan, yang berfungsi sebagai buku penerimaan negara. Pada masa pemerintahan Abu Bakar radhiyallahu ‘ anhu, tidak ada perubahan yang dilakukan terhadap pengaturan baitul mal. Tetapi saat Umar radhiyallahu ‘ anhu menjadi pemerintah, karena banyak ekspedisi yang dilakukan oleh umat Muslim dan pendapatan Muslim meningkat seperti pajak dari tanah yang ditaklukkan, ada perubahan dalam sistem administrasi baitul mal. Umar radhiyallahu ‘ anhu memilih beberapa orang dari Persia untuk mengatur dan memantau pencatatan dana zakat. Perubahan ini diusulkan oleh Homozan, seorang tahanan Persia yang kemudian menjadi Muslim dan tinggal di Madinah, dan diterapkan oleh Umar radhiyallahu ‘ anhu. Dia kemudian menjelaskan kepada Umar radhiyallahu ‘ anhu tentang cara sistem administrasi yang diterapkan oleh Raja Sasanian.
ADVERTISEMENT
Pendapatan negara hanya diatur oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah tidak bisa menentukan penerimaan negara baru. Namun, pemerintah daerah memiliki izin untuk menggunakan uang negara untuk kepentingan daerahnya. Kelebihan anggaran harus diserahkan kembali kepada pemerintah pusat. Pada masa Umar bin Khattab radhiyallahu ‘ anhu, pendapatan negara meningkat secara signifikan seiring dengan wilayah kekuasaan Islam yang semakin meluas. Ini membutuhkan perhatian khusus agar dapat dikelola dengan benar, efektif, dan efisien. Setelah berunding dengan para pemuka sahabat, Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu ‘ anhu memutuskan untuk tidak menghabiskan seluruh harta baitul mal sekaligus. Sebaliknya, harta itu akan dikeluarkan secara bertahap sesuai kebutuhan, bahkan beliau menyiapkan dana cadangan. Pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu ‘ anhu, baitul mal yang dirintis oleh Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam dan diteruskan oleh Abu Bakar As-Shiddiq radhiyallahu ‘ anhu dikembangkan menjadi lembaga yang reguler dan permanen. Pembangunan baitul mal yang disertai dengan sistem administrasi yang teratur dan teratur adalah sumbangan terbesar yang diberikan oleh Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu ‘ anhu kepada dunia Islam dan umat Muslim. Setiap pejabat harus melalui audit sebelum diangkat. Jika tidak mau, Umar RA tidak akan menjadikannya pejabat. Setelah audit, jika harta penambahan tidak wajar ditemukan pada pejabat, maka pejabat tersebut harus menyerahkannya ke baitulmal.
ADVERTISEMENT
Ekonomi Moneter
Usaha untuk membuat mata uang sendiri dimulai sejak kekhalifahan Umar bin Khattab, seperti mencetak uang dirham dengan ciri keislaman berupa tambahan tulisan seperti "Alhamdulillah", "Muhammad Rasulullah", "Laa ilaha illa Allah wandahu" dan juga nama Khalifah "Umar". Pencetakan uang ini dilakukan karena aktivitas perdagangan yang semakin berkembang.
Umar bin Khattab RA menetapkan standar kadar dirham dan dinar di mana 1 dirham sama dengan 7/10 dinar. (Ressi Susanti, "Sejarah Transformasi Uang Dalam Islam," Jurnal Aqlam 2, no. 1, 2017). Khalifah Umar bin Khatab pernah berkeinginan untuk mengganti mata uang logam dengan kulit unta. Namun ide tersebut dibatalkan karena dapat menyebabkan unta-unta menjadi terancam kelestariannya hingga menjadi punah.
Infrastruktur
ADVERTISEMENT
Sebagaimana Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam, Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu ‘ anhu juga memberikan perhatian yang besar terhadap pembangunan infrastruktur. Pada masa Khalifah Umar radhiyallahu ‘ anhu, alokasi belanja negara terbesar yang diambil dari baitul mal adalah pembangunan infrastruktur. Pada zaman beliau, ketika penerimaan baitul mal meningkat, pembangunan infrastruktur mencapai tingkat yang luar biasa. Dengan pembangunan infrastruktur yang terus meningkat, persediaan dan kapasitas produksi ekonomi negara Islam tumbuh secara cepat. Kota Kufah dan Bashrah dibangun karena ia menyuruhnya. Selain itu, saat kota ini sedang dibangun, Khalifah Umar radhiyallahu 'anhu fokus pada pembangunan jalan raya, pelebaran jalan, dan pembangunan masjid di pusat kota. Setelah mengetahui kondisi geografis kota Mesir, Umar menulis surat langsung ke gubernur Mesir, Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhu, meminta agar memberikan sepertiga penerimaan Mesir untuk membangun jembatan, terusan, dan jaringan persediaan air. Tindakan yang paling terkenal dari Umar radhiyallahu 'anhu adalah menggali terusan Al-Fustat, ibu kota Mesir, yang dekat dengan Kairo dan pelabuhan Suez. Terusan ini dibantu dengan jalur laut antara Hijaz dan Mesir yang mempermudah pengangkutan dan pengiriman makanan dari Mesir ke Madinah. Terusan ini dinamakan Terusan Amirul Mukminin (The Channel of Commander of Believers). Terusan ini menjadi jalur transportasi terbesar antara Mesir, Laut Merah, dan India.
ADVERTISEMENT
Menurut Al Maqrizi, alasan dibangunnya terusan ini adalah untuk mengatasi kekurangan makanan di Madinah. Pada mulanya, Amr bin Ash radhiyallahu ‘ anhu mengirim makanan melalui jalur darat. Namun, kemudian Khalifah Umar memerintahkan Amr bin Ash untuk mengirimkan melalui jalur laut. Jalur ini tetap dibuka sampai akhir pemerintahan Daulah Umayyah, ketika terusan mulai ditutupi pasir.
Wafatnya Umar setelah sepuluh tahun menjadi Amirul Mukminin, Khalifah Umar yang berjasa besar bagi umat lslam itu wafat. Pada tahun 644 M, saat sedang memimpin shalat berjamaah, beliau diserang dengan pisau beracun oleh seorang budak Kristen Persia. Saat tahu siapa yang menikamnya, dia bersyukur kepada Allah bahwa dia tidak dibunuh oleh seorang muslim. Karena itu bisa menyebabkan perpecahan di antara umat Islam. Namun, pecahnya terjadi lebih dari satu dekade kemudian. Seorang pemimpin muslim yang sangat hebat, Sang Khalifah, meninggal setelah memimpin untuk waktu yang lama. (EI-Ashker and Wilson, Islamic Economics A Short History).
ADVERTISEMENT
Kesimpulan
Khalifah Umar bin Khattab mengembangkan kebijakan ekonomi yang mendukung keadilan, stabilitas, dan kesejahteraan umat. Kebijakannya tidak hanya mengatur aktivitas ekonomi tetapi juga memperkuat infrastruktur, sektor riil, dan lembaga keuangan negara. Umar berfokus pada keseimbangan antara kepentingan publik dan tanggung jawab individu dalam mengelola kekayaan dan tanah, serta menetapkan sistem zakat, kharaj, jizyah, dan baitul mal sebagai landasan keuangan publik.
Pelajaran yang Diperoleh
1. Keadilan Sosial: Umar memastikan distribusi sumber daya yang adil, termasuk pemanfaatan zakat dan jizyah untuk membantu yang lemah dan menjaga kesejahteraan masyarakat.
2. Pembangunan Infrastruktur: Infrastruktur yang kokoh menjadi prioritas utama, terbukti dari pembangunan kanal, jalan raya, dan masjid untuk mendukung ekonomi dan kesejahteraan umat.
ADVERTISEMENT
3. Pengelolaan Sumber Daya: Sistem iqtha' yang diterapkan menekankan tanggung jawab pemilik tanah untuk mengelola dengan produktif, dan tanah yang terbengkalai dapat dialihkan ke pihak lain yang mampu.
4. Penguatan Ekonomi Moneter: Khalifah Umar berusaha mencetak mata uang dengan ciri Islam, sebagai bentuk penguatan identitas ekonomi Islam.
5. Efisiensi dan Tanggung Jawab Negara: Negara bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat hingga ke aspek terkecil, seperti kelestarian infrastruktur dan kelancaran rantai pasok untuk stabilisasi harga.
Pemikiran Ekonomi yang Menginspirasi Ulama dan Penerapan Modern
1. Prinsip Keadilan dalam Muamalat: Kebijakan usyur atau pajak perdagangan yang setara untuk semua pedagang (baik Muslim maupun non-Muslim) terus diterapkan, menginspirasi prinsip ekonomi berkeadilan dalam perdagangan internasional di negara Islam.
ADVERTISEMENT
2. Baitul Mal dan Pengelolaan Keuangan Negara: Konsep baitul mal yang dibentuk Khalifah Umar telah menjadi inspirasi bagi lembaga-lembaga keuangan Islam modern. Di Indonesia, konsep ini tercermin dalam lembaga zakat, wakaf, dan dana sosial Islam.
3. Kepedulian Terhadap Fakir Miskin: Kebijakan alokasi dana sosial untuk membantu masyarakat yang membutuhkan menjadi prinsip yang terus diterapkan dalam ekonomi syariah modern dan program sosial pemerintah di berbagai negara Islam.
4. Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan: Konsep ini tercermin dalam kebijakan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan, di mana negara Islam termasuk Indonesia mengembangkan infrastruktur yang mendukung perekonomian rakyat sesuai kebutuhan geografis dan sosial.
5. Etika Bisnis Islam: Prinsip bisnis yang beretika dan adil masih menjadi landasan dalam hukum dagang Islam dan diterapkan dalam industri keuangan dan perbankan syariah di berbagai negara.
ADVERTISEMENT
Pemikiran ekonomi Umar bin Khattab yang menekankan keadilan dan kesejahteraan sosial menjadikannya teladan bagi pengembangan kebijakan ekonomi syariah yang dapat diaplikasikan lintas waktu dan wilayah.
Referensi:
Amalia, E. (2005). Sejarah pemikiran ekonomi Islam: dari masa klasik hingga kontemporer: Pustaka Asatruss.
Aravik, Havis. 2017. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Kontemporer: Prenadamedia Group.
Arifin, Zainal dkk. 2024. Sejarah dan Pemikiran Ekonomi Islam Sada Kurnia Pustaka
Saprida, M.H.I. dkk, 2021. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam :Prenada Media
Qoyum, Abdul dkk (2011), Sejarah pemikiran ekonomi Islam.