Halal Lifestyle: Tren Konsumen dan Peluang Ekonomi Syariah

Mahasiswa Ekonomi Syariah Universitas Pamulang
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Moza Putri Ramadhani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kata "halal" kini tidak lagi hanya menempel di rak minimarket atau warung makan pinggir jalan. Ia bertengger di caption food vlogger, di review skincare di TikTok, hingga di filter pencarian marketplace saat kita mencari sepatu atau tas kulit. Halal lifestyle, yang dulu identik dengan urusan dapur dan rumah ibadah, kini menjadi gaya hidup yang dipamerkan, diperdebatkan, sekaligus diperdagangkan di ruang digital. Di baliknya ada tiga arus yang saling bertautan: kesadaran beragama yang tumbuh, tren konsumen yang berubah, dan peluang ekonomi syariah yang belum sepenuhnya kita tangkap.
Generasi muslim digital beragama dengan cara yang berbeda. Jika dulu urusan kehalalan cukup dijawab dengan mempercayai penjual, kini mereka mencari tahu sendiri, mulai dari membaca kandungan bahan, mengecek sertifikasi di aplikasi, hingga mendebat status sebuah produk di kolom komentar. Kesadaran ini meluas jauh melampaui makanan: kosmetik, jasa keuangan, pariwisata, hingga hiburan kini turut dievaluasi lewat lensa kehalalan. Industri menangkap pergeseran ini dengan jeli. Halal tidak lagi sekadar kewajiban, melainkan lifestyle statement yang modern dan layak dipamerkan. Konsumen muslim urban, khususnya milenial dan Gen Z, menuntut lebih dari sekadar label di kemasan, mereka ingin transparansi proses produksi. Namun di sinilah paradoksnya: semakin besar pasar halal, semakin besar pula godaan melakukan halal-washing, yaitu mengklaim kehalalan tanpa proses sertifikasi yang sahih, sekadar mengejar tren dan cuan.
Momentum penting tengah berlangsung di dalam negeri. Pemerintah melalui BPJPH menetapkan 18 Oktober 2026 sebagai batas waktu kewajiban sertifikasi halal yang diperluas, mencakup produk UMKM dan produk impor, sesuai UU Nomor 33 Tahun 2014 dan PP Nomor 42 Tahun 2024. Kewajiban ini penting karena menentukan apakah produk yang beredar di pasar kita memiliki kepastian status halal. Data Satu Data BPJPH (diakses 29 September 2026) mencatat lebih dari 4,4 juta sertifikat halal telah terbit, mencakup lebih dari 14 juta produk, dengan sebagian besar berasal dari UMKM, yang menjadi bukti besarnya partisipasi pelaku usaha kecil dalam ekosistem ini. Namun, banyaknya sertifikat belum tentu membuat industri halal kita kuat. Sertifikasi hanyalah pintu masuk. Yang menentukan daya saing adalah kualitas bahan baku, proses produksi, kemasan, harga, hingga kemampuan memasarkan produk di tengah lautan konten digital. Tanpa edukasi, pendampingan, dan akses pembiayaan, sertifikat berisiko berhenti menjadi formalitas administratif.
Di level global, capaian Indonesia sebenarnya patut dicatat. Dalam laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) 2025/2026, Indonesia menjadi yang terbaik dunia di sektor modest fashion, peringkat ketiga untuk makanan halal serta media dan rekreasi, dan peringkat keempat untuk farmasi dan kosmetik halal. Indonesia juga memiliki 92 perjanjian pengakuan halal dengan 24 negara. Peluangnya besar, sebab belanja konsumen muslim dunia pada enam sektor ekonomi riil mencapai US$2,60 triliun pada 2024 dan diproyeksikan naik menjadi US$3,56 triliun pada 2029. Meski begitu, peringkat keseluruhan Indonesia turun dari posisi ketiga ke keempat, dan belum masuk lima besar untuk keuangan syariah maupun wisata ramah muslim. Artinya, populasi muslim terbesar dan pasar domestik yang kuat belum cukup untuk mengamankan posisi terdepan. Tantangan berikutnya adalah mengubah peringkat menjadi daya saing riil, yaitu produk halal Indonesia yang benar-benar dipilih di pasar dunia. Inilah arah yang dituju Masterplan Industri Halal Indonesia 2023-2029, dari hulu produksi hingga ekspor.
Untuk itu, ada langkah konkret bagi masing-masing pihak. Ketiganya perlu berjalan bersamaan. Bagi pemerintah, percepatan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) perlu dijaga agar proses sertifikasi tidak tersendat saat kewajiban diperluas, harmonisasi standar dengan negara mitra perlu diperluas supaya pengakuan halal berujung pada akses pasar, dan insentif bagi eksportir halal perlu dirancang agar sertifikat bisa berubah menjadi penjualan ke luar negeri. Bagi pelaku usaha, sertifikasi sebaiknya menjadi fondasi, bukan formalitas, sehingga investasi pada kualitas bahan baku, proses produksi, dan kemasan menjadi bagian dari strategi jangka panjang, bukan biaya sekali bayar demi mengejar batas waktu. Bagi konsumen, kesadaran halal perlu konsisten dengan perilaku belanja, misalnya dengan mengecek status sertifikasi produk sebelum membeli dan tidak mudah tergiur klaim halal yang tidak jelas asalnya. Tanpa permintaan yang konsisten dari konsumen, insentif bagi pelaku usaha untuk menjaga kualitas halal akan melemah.
Pertanyaannya bukan lagi apakah halal lifestyle akan terus tumbuh di ruang digital, karena jawabannya sudah jelas. Pertanyaan yang lebih penting: apakah kita akan puas menjadi penonton dan pembeli, atau berani mengambil posisi sebagai pemain utama ekonomi syariah dunia?
