Konten dari Pengguna

IoT, Cloud, dan 5G/6G: Fondasi Ekonomi Digital

Moza Putri Ramadhani

Moza Putri Ramadhani

Mahasiswa Ekonomi Syariah Universitas Pamulang

·waktu baca 13 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Moza Putri Ramadhani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

IoT, Cloud, dan 5G/6G: Fondasi Ekonomi Digital
zoom-in-whitePerbesar

PENDAHULUAN

Transformasi digital telah menjadi salah satu kekuatan utama yang mengubah struktur perekonomian global, termasuk Indonesia. Pertumbuhan pengguna internet nasional yang terus meningkat turut mendorong ekspansi ekonomi digital yang diperkirakan mencapai nilai USD 40 miliar pada akhir 2019 dan diproyeksikan tumbuh signifikan hingga USD 210 miliar pada tahun 2027 (Prasetyo dkk., 2026). Pertumbuhan tersebut tidak dapat dilepaskan dari ketersediaan tiga fondasi teknologi utama, yaitu Internet of Things (IoT), komputasi awan (cloud computing), dan jaringan telekomunikasi generasi kelima dan keenam (5G/6G), yang secara kolektif berfungsi sebagai infrastruktur digital dasar (digital backbone) bagi berbagai aktivitas ekonomi. Sebagaimana disampaikan pelaku industri, kombinasi 5G, kecerdasan buatan, dan cloud computing dipandang sebagai solusi utama penguatan ekonomi digital nasional pascapandemi (detikInet, 2021a).

Yose Rizal Damuri dari Centre for Strategic and International Studies menegaskan bahwa ketersediaan infrastruktur digital merupakan necessary condition atau syarat mutlak bagi berkembangnya aktivitas ekonomi digital yang inklusif; tanpa jaringan yang cepat, terjangkau, dan andal, penerapan teknologi lanjutan seperti kecerdasan buatan, big data, dan IoT akan sulit terwujud (CSIS, 2021). Pandangan ini diperkuat oleh temuan Hartanto (2026) yang menunjukkan bahwa inovasi jaringan 5G, IoT, dan layanan berbasis data mampu meningkatkan efisiensi industri hingga 30 persen serta mempercepat otomatisasi lintas sektor sebagai bagian dari langkah strategis menuju Visi Indonesia Emas 2045.

Meskipun urgensi infrastruktur digital telah banyak dibahas, kajian akademik yang secara khusus menghubungkan ketiga teknologi tersebut, IoT, cloud computing, dan 5G/6G, dengan prinsip kemaslahatan ekonomi dalam perspektif Ekonomi Syariah masih relatif terbatas. Sebagian besar literatur yang ditemukan cenderung membahas satu teknologi secara terpisah, berorientasi pada efisiensi bisnis konvensional, dan minim mengaitkan dampaknya terhadap nilai keadilan, transparansi, dan maqashid al-syariah. Padahal, sebagaimana ditunjukkan oleh Khoiri dkk. (2025) dan Gustia & Lidyah (2025), penerapan teknologi digital pada lembaga keuangan syariah justru berpotensi memperkuat prinsip amanah dan akuntabilitas apabila dirancang dan diatur dengan tepat.

Berdasarkan latar belakang tersebut, artikel ini disusun untuk menjawab beberapa pertanyaan penelitian: (1) bagaimana peran IoT, cloud computing, dan 5G/6G dalam mendorong efisiensi ekonomi berdasarkan literatur yang tersedia; (2) sejauh mana ketiga teknologi tersebut telah dikaji dalam kaitannya dengan prinsip kemaslahatan dan Ekonomi Syariah; dan (3) di mana letak kesenjangan penelitian yang masih terbuka untuk dikaji lebih lanjut. Artikel ini bertujuan memberikan sintesis kritis atas 25 sumber literatur terkait, sekaligus menawarkan kontribusi berupa kerangka analisis yang menghubungkan efisiensi teknologi infrastruktur digital dengan konsep maslahah dalam Ekonomi Islam.

LANDASAN TEORI

Infrastruktur Digital sebagai General Purpose Technology (GPT)

Dalam kajian ekonomi teknologi, infrastruktur digital seperti jaringan telekomunikasi, komputasi awan, dan sistem interkoneksi perangkat pintar dapat dipahami sebagai general purpose technology (GPT), yaitu teknologi dasar yang tidak hanya menciptakan nilai pada satu sektor, melainkan menjadi enabler bagi inovasi dan efisiensi di hampir seluruh lini perekonomian. Karakteristik GPT tercermin dari sifat IoT, cloud computing, dan 5G/6G yang saling melengkapi: IoT menghasilkan data dari berbagai perangkat, cloud computing menyediakan kapasitas penyimpanan dan pemrosesan data tersebut, sedangkan jaringan 5G/6G menjadi jalur konektivitas berkecepatan tinggi yang menghubungkan keduanya secara real-time. CSIS (2021) menegaskan bahwa ketiga elemen ini saling bergantung dan membutuhkan jaringan yang cepat serta stabil agar aplikasi teknologi lanjutan dapat berjalan optimal. Dengan demikian, efisiensi ekonomi digital tidak dapat dicapai hanya dengan penguasaan satu teknologi, melainkan memerlukan keterpaduan seluruh lapisan infrastruktur.

Efisiensi Ekonomi dan Produktivitas

Efisiensi ekonomi dalam konteks digital merujuk pada kemampuan suatu sistem untuk menghasilkan output yang optimal dengan penggunaan sumber daya yang lebih hemat, baik dari segi waktu, biaya, maupun tenaga kerja. Penerapan IoT, misalnya, memungkinkan otomatisasi proses produksi dan pengelolaan sumber daya secara real-time sehingga mengurangi pemborosan dan mempercepat pengambilan keputusan berbasis data (Fauzi, 2025). Demikian pula, integrasi IoT dengan sistem pembayaran digital seperti e-wallet terbukti meningkatkan efisiensi transaksi bagi UMKM (Fatah dkk., 2025), sejalan dengan temuan Rahmatullah (2025) bahwa digitalisasi pembayaran melalui e-wallet dan fintech turut mendorong efisiensi ekonomi digital secara lebih luas. Prinsip produktivitas total faktor (total factor productivity) menjelaskan bahwa peningkatan efisiensi semacam ini pada akhirnya berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi agregat, sebagaimana tercermin dalam proyeksi kontribusi teknologi digital terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

Cloud Computing, Skala Ekonomi, dan Keamanan Data

Cloud computing memungkinkan organisasi mengakses kapasitas komputasi dan penyimpanan data secara elastis tanpa harus berinvestasi besar pada infrastruktur fisik, sehingga menghasilkan economies of scale bagi pengguna, termasuk lembaga keuangan syariah dan UMKM. Penerapan cloud accounting pada lembaga keuangan syariah, misalnya, dinilai mampu mendukung prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas karena data dapat diakses dan diaudit secara real-time oleh pihak yang berwenang (Khoiri dkk., 2025). Namun demikian, skala ekonomi ini juga membawa risiko baru berupa ketergantungan pada penyedia layanan cloud pihak ketiga serta persoalan keamanan dan kedaulatan data, yang dalam perspektif syariah berkaitan erat dengan prinsip amanah terhadap data nasabah (Gustia & Lidyah, 2025).

Difusi Inovasi dan Jaringan Generasi Lanjut (5G/6G)

Teori difusi inovasi menjelaskan bahwa adopsi teknologi baru dalam masyarakat berlangsung secara bertahap, dimulai dari kelompok perintis (inovator) hingga mayoritas pengguna, dan sangat dipengaruhi oleh kesiapan infrastruktur pendukung. Jaringan 5G, dengan kecepatan, kapasitas, dan latensi yang jauh lebih baik dibandingkan 4G, diposisikan sebagai infrastruktur strategis yang menopang transformasi digital lintas sektor, mulai dari manufaktur, logistik, hingga layanan publik (Selular.ID, 2026). Sementara itu, teknologi 6G yang masih dalam tahap pengembangan diproyeksikan menjadi fondasi konektivitas generasi berikutnya, meskipun sejumlah lembaga seperti GSMA merekomendasikan agar Indonesia terlebih dahulu memaksimalkan manfaat ekonomi dari 5G sebelum bergegas mengadopsi 6G (Katadata.co.id, 2026b).

Maqashid Syariah dan Konsep Maslahah sebagai Kerangka Evaluasi Teknologi

Dalam Ekonomi Islam, setiap aktivitas ekonomi termasuk pemanfaatan teknologi idealnya dievaluasi melalui kerangka maqashid al-syariah, yang mencakup perlindungan terhadap agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal). Teknologi seperti IoT, cloud computing, dan 5G/6G pada dasarnya berkedudukan sebagai wasilah (sarana), bukan tujuan itu sendiri, sehingga penilaian kemaslahatannya bergantung pada sejauh mana penerapannya memberikan manfaat yang lebih besar dibandingkan mudarat (risiko). Prinsip keadilan, transparansi, dan amanah yang ditemukan dalam praktik cloud accounting syariah (Khoiri dkk., 2025; Eddy dkk., 2025) menunjukkan bahwa teknologi infrastruktur digital berpotensi menjadi sarana pencapaian maslahah apabila penerapannya memperhatikan aspek keadilan distribusi manfaat, bukan semata-mata efisiensi biaya.

METODE

Artikel ini disusun menggunakan pendekatan studi literatur (critical literature review) dengan tahapan yang mengadaptasi alur identifikasi, penyaringan, dan sintesis sebagaimana lazim digunakan dalam tinjauan literatur sistematis. Pencarian sumber dilakukan melalui basis data akademik seperti Google Scholar, Garuda (Garba Rujukan Digital), Sinta (Science and Technology Index), dan DOAJ (Directory of Open Access Journals), serta dilengkapi dengan penelusuran pada portal berita teknologi dan ekonomi yang kredibel seperti Bisnis.com, Kontan.co.id, Katadata.co.id, Selular.ID, Investortrust.id, dan detikInet untuk memperoleh data kontekstual terkini mengenai adopsi dan dampak ekonomi 5G/6G di Indonesia.

Kata kunci yang digunakan dalam pencarian meliputi kombinasi istilah seperti “Internet of Things ekonomi digital”, “cloud computing UMKM syariah”, “cloud accounting akuntansi syariah”, “5G PDB Indonesia”, “6G ekonomi digital”, dan “infrastruktur digital ekonomi syariah”. Kriteria inklusi yang ditetapkan adalah: (1) sumber dipublikasikan pada rentang tahun 2012–2026 dengan prioritas pada publikasi 2023-2026; (2) berbahasa Indonesia atau Inggris; (3) memiliki relevansi langsung dengan tema IoT, cloud computing, atau 5G/6G dalam konteks ekonomi maupun ekonomi syariah; dan (4) dapat diakses secara penuh (full text). Sumber yang dikeluarkan (eksklusi) meliputi artikel promosi produk tanpa data pendukung, duplikasi topik dari penerbit yang sama, serta artikel yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan tema penelitian.

Melalui proses penyaringan tersebut, terkumpul 25 sumber yang relevan, terdiri atas 16 artikel jurnal ilmiah nasional (bidang ekonomi syariah, akuntansi, dan teknologi informasi) serta 9 artikel media/laporan industri yang memuat data kuantitatif atau pernyataan resmi lembaga otoritatif seperti CSIS, GSMA, Ericsson, ASIOTI, dan Kementerian Komunikasi dan Digital. Analisis dilakukan melalui sintesis tematik, yaitu mengelompokkan temuan berdasarkan tiga tema utama (IoT, cloud computing, dan 5G/6G), kemudian membandingkan persamaan dan perbedaan temuan antarliteratur, mengidentifikasi kesenjangan penelitian, dan menginterpretasikannya melalui landasan teori general purpose technology, efisiensi ekonomi, difusi inovasi, serta kerangka maqashid syariah sebagaimana diuraikan pada bagian sebelumnya. Pendekatan ini memiliki keterbatasan berupa dominannya sumber sekunder berbahasa Indonesia yang bersifat deskriptif-konseptual, sehingga generalisasi hasil kajian perlu dilakukan secara hati-hati.

HASIL DAN PEMBAHASAN

IoT sebagai Pendorong Efisiensi Operasional dan Pemerataan Ekonomi

Temuan dari berbagai literatur secara konsisten menunjukkan bahwa Internet of Things berkontribusi terhadap peningkatan efisiensi operasional di berbagai sektor. Fauzi (2025) menegaskan bahwa IoT mendorong interkoneksi real-time antarperangkat yang memungkinkan optimalisasi sumber daya dan proses bisnis, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui inovasi teknologi ramah lingkungan. Temuan ini sejalan dengan hasil penelitian Fatah dkk. (2025) yang menunjukkan bahwa integrasi IoT dengan dompet digital (e-wallet) di sektor UMKM Pekalongan secara signifikan meningkatkan efisiensi sistem pembayaran, dengan kontribusi IoT yang bahkan lebih besar dibandingkan intensitas penggunaan e-wallet itu sendiri. Ariani (2025) memperkuat temuan tersebut dengan menunjukkan bahwa penerapan IoT dalam bisnis digital meningkatkan transparansi data, mempercepat pengambilan keputusan berbasis analitik, dan memperkuat personalisasi layanan pelanggan.

Meskipun demikian, terdapat pula temuan yang menyoroti sisi lain dari adopsi IoT. Beberapa kajian mencatat bahwa kendala utama implementasi IoT terletak pada kesiapan infrastruktur, keamanan data, dan rendahnya literasi digital sumber daya manusia, terutama pada skala usaha mikro. Data Asosiasi IoT Indonesia (ASIOTI) yang dikutip dalam forum Indonesia Smart Solutions Summit 2023 menunjukkan potensi bisnis IoT nasional telah mencapai USD 26 miliar, namun pemanfaatannya masih terkonsentrasi pada sektor tertentu seperti kesehatan, transportasi, dan logistik di kota-kota besar (Gizmologi, 2023). Kesenjangan ini mengindikasikan bahwa manfaat efisiensi IoT belum terdistribusi secara merata, sehingga berpotensi memperlebar, bukan mempersempit, kesenjangan ekonomi antarwilayah apabila tidak diiringi kebijakan pemerataan akses.

Cloud Computing: Efisiensi, Skalabilitas, dan Integrasi Nilai Syariah

Pada domain cloud computing, literatur yang dikaji menunjukkan pergeseran fokus dari sekadar efisiensi biaya penyimpanan data menuju penguatan nilai-nilai syariah dalam praktik akuntansi dan pengelolaan keuangan. Khoiri dkk. (2025) menemukan bahwa implementasi cloud accounting pada lembaga keuangan syariah mampu mendukung prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas, karena data keuangan dapat diakses dan diverifikasi secara real-time oleh pemangku kepentingan. Temuan serupa disampaikan Aressa (2025) dalam konteks lembaga pendidikan Islam, yang menunjukkan bahwa cloud accounting mendukung efisiensi operasional sekaligus transparansi pelaporan keuangan lembaga.

Gustia & Lidyah (2025) melengkapi temuan tersebut dengan menyoroti bahwa digitalisasi berbasis cloud pada lembaga keuangan syariah tidak hanya meningkatkan efisiensi pelaporan, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk menjaga akuntabilitas di tengah pertumbuhan pesat industri keuangan syariah Indonesia. Namun, Eddy dkk. (2025) mengingatkan bahwa transformasi digital sistem akuntansi syariah berbasis cloud masih dihadapkan pada tantangan regulasi dan etika, terutama terkait kepatuhan syariah pada penyedia layanan cloud yang umumnya berbasis di luar negeri. Hal ini relevan dengan penjelasan BINUS (t.t.) bahwa meskipun cloud computing meningkatkan skalabilitas dan keamanan data bank syariah, ketergantungan pada pihak ketiga penyedia cloud memunculkan pertanyaan baru terkait kedaulatan data dan prinsip amanah terhadap data nasabah.

Secara historis, potensi ekonomi cloud computing bagi UMKM di Indonesia sebenarnya telah diidentifikasi sejak lebih dari satu dekade lalu (detikInet, 2012), namun literatur terbaru menunjukkan bahwa penerapannya pada sektor keuangan syariah baru berkembang signifikan dalam lima tahun terakhir. Kesenjangan waktu (time-lag) ini mengindikasikan bahwa adopsi teknologi cloud pada ekosistem syariah relatif lebih lambat dibandingkan sektor konvensional, sehingga masih terbuka ruang penelitian mengenai faktor penghambat percepatan adopsinya.

5G/6G sebagai Infrastruktur Strategis Ekonomi Digital Nasional

Pada aspek jaringan generasi lanjut, literatur menunjukkan optimisme besar terhadap potensi ekonomi 5G, meskipun angka proyeksinya bervariasi cukup signifikan antarlembaga. Hartanto (2026) mencatat bahwa penerapan 5G berpotensi meningkatkan efisiensi industri hingga 30 persen. Dari sisi makroekonomi, GSMA memperkirakan 5G akan berkontribusi lebih dari USD 41 miliar atau setara Rp659,89 triliun terhadap PDB Indonesia pada periode 2024–2030 (Investortrust.id, 2024a), sementara studi ITB dan IHS Markit memproyeksikan kontribusi yang jauh lebih besar, yakni Rp2.802 triliun atau setara 9,3 persen PDB pada 2035 (Bisnis.com, 2023). Angka yang lebih tinggi lagi disebutkan dalam kajian PT LAPI ITB yang mencapai Rp3.549 triliun serta turut memperhitungkan penciptaan hingga 5,1 juta lapangan kerja baru (detikInet, 2021b).

Variasi proyeksi yang cukup lebar tersebut mengindikasikan adanya ketidakpastian metodologis dalam mengukur dampak ekonomi teknologi jaringan, sekaligus mencerminkan optimisme sektor industri (Ericsson, GSMA) yang mungkin belum sepenuhnya mempertimbangkan kendala implementasi di lapangan. Hal ini diperkuat oleh temuan CSIS (2021) yang menegaskan bahwa infrastruktur digital yang memadai merupakan syarat perlu (necessary condition), namun bukan syarat cukup (sufficient condition) bagi pembangunan ekonomi inklusif; diperlukan pula kesiapan sumber daya manusia dan kerangka regulasi yang mendukung. Studi SWOT terhadap infrastruktur digital Indonesia turut mengonfirmasi adanya kesenjangan digital antara wilayah perkotaan dan pedesaan meskipun jaringan fiber optik telah berkembang luas melalui program Palapa Ring (Prasetyo dkk., 2026).

Sementara itu, wacana mengenai 6G masih berada pada tahap eksplorasi awal. GSMA menyarankan agar Indonesia tidak tergesa-gesa mengejar 6G sebelum manfaat ekonomi 5G benar-benar dioptimalkan, mengingat standar komersial 6G global baru diperkirakan tersedia sekitar tahun 2028–2030 (Katadata.co.id, 2026b). Di sisi lain, kolaborasi awal seperti kemitraan riset 6G antara perusahaan telekomunikasi domestik dan mitra teknologi global menunjukkan bahwa Indonesia tetap berupaya menjaga posisi strategis dalam evolusi teknologi jaringan generasi berikutnya (IDX Channel, 2026), sejalan dengan urgensi kesiapan spektrum yang disuarakan Masyarakat Telematika Indonesia (Katadata.co.id, 2026a).

Sintesis Kritis: Efisiensi Teknologi dan Kemaslahatan Ekonomi

Sintesis atas ketiga tema literatur di atas menunjukkan pola yang konsisten: IoT, cloud computing, dan 5G/6G secara empiris maupun proyektif terbukti mampu meningkatkan efisiensi ekonomi, baik pada level mikro (UMKM dan lembaga keuangan syariah) maupun makro (kontribusi terhadap PDB nasional). Namun, mayoritas literatur yang dikaji termasuk penelitian pada jurnal ekonomi syariah masih berfokus pada dimensi efisiensi biaya dan hifz al-mal (perlindungan harta), sementara dimensi maqashid syariah lainnya seperti hifz al-nafs (perlindungan terhadap risiko siber dan privasi data) dan keadilan distribusi manfaat teknologi antarwilayah relatif belum banyak dikaji secara mendalam.

Kesenjangan penelitian juga tampak pada minimnya studi yang mengintegrasikan ketiga teknologi tersebut secara simultan; sebagian besar literatur membahas IoT, cloud computing, atau 5G/6G secara terpisah, padahal ketiganya saling bergantung dalam praktiknya sebagaimana dijelaskan dalam kerangka general purpose technology pada bagian landasan teori. Selain itu, dominasi sumber data proyeksi ekonomi dari lembaga industri (Ericsson, GSMA) yang memiliki kepentingan komersial perlu dibaca secara kritis, mengingat angka-angka tersebut cenderung optimistis dan belum tentu merepresentasikan realitas implementasi, terutama di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) yang justru paling membutuhkan pemerataan infrastruktur digital.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa efisiensi teknologi semata tidak otomatis menghasilkan kemaslahatan ekonomi. Kemaslahatan baru dapat tercapai apabila efisiensi tersebut diiringi oleh pemerataan akses, perlindungan data sebagai bentuk amanah, serta kerangka regulasi yang memastikan manfaat teknologi tidak hanya dinikmati oleh pelaku usaha besar di perkotaan, tetapi juga oleh UMKM dan masyarakat di wilayah yang kurang terjangkau infrastruktur digital.

PENUTUP

Kesimpulan

Kajian literatur terhadap 25 sumber menunjukkan bahwa Internet of Things, cloud computing, dan jaringan 5G/6G merupakan tiga fondasi teknologi yang saling terkait dan berperan penting sebagai infrastruktur dasar ekonomi digital Indonesia. IoT dan cloud computing terbukti secara konsisten meningkatkan efisiensi operasional, transparansi, dan akuntabilitas, termasuk pada lembaga keuangan syariah, sementara 5G/6G diproyeksikan memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan PDB nasional meskipun proyeksinya masih bervariasi dan adopsinya belum merata. Kajian ini juga menemukan bahwa literatur yang ada masih didominasi oleh perspektif efisiensi ekonomi konvensional, sementara integrasi dengan kerangka maqashid syariah khususnya aspek keadilan distribusi, perlindungan data, dan pemerataan akses masih menjadi celah penelitian yang perlu ditindaklanjuti.

Implikasi dan Saran

Secara teoretis, temuan ini memperkuat relevansi konsep general purpose technology dalam menjelaskan sifat saling terkait antara IoT, cloud computing, dan jaringan generasi lanjut, sekaligus menunjukkan perlunya perluasan kerangka tersebut dengan dimensi maqashid syariah agar evaluasi teknologi .