Pedagang yang Jujur, Selain Keuntungan Diraih Keberkahan Akan Didapati

Muhammad Raihan Junaedi
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
20 November 2022 15:49 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Raihan Junaedi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto Ilustrasi: Pixabay (pixabay.com)
zoom-in-whitePerbesar
Foto Ilustrasi: Pixabay (pixabay.com)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebagai pedagang mungkin punya cara tersendiri dalam menjemput keuntungannya, cara yang cukup sering dilakukan oleh beberapa oknum pedagang adalah dengan mengurangi timbangan. Cara inilah yang biasanya dianggap cukup membantu dalam menambahkan keuntungan bagi para pedagang.
ADVERTISEMENT
Jika benar mengurangi timbangan adalah suatu cara yang efektif? Lalu apakah dibolehkan dalam Islam? Dan jika seorang pedagang ingin terhindar dari hal tersebut, apakah ada keuntungan yang akan didapat ketika seorang pedagang tidak mengurangi timbangannya?.
Dalam hal ini terdapat dua pendapat yang membolehkan dan tidak membolehkan seorang penjual untuk mengurangi timbangannya. Pendapat yang pertama adalah terdapat pada surat ‎Al-Mutaffifin ayat 1-3.
”Celakalah bagi orang-orang yang curang dalam menakar dan menimbang!”.
“Yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dicukupkan”.
“Dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi”.
Dalam ayat tersebut sudah jelas dikatakan bahwa Allah mencela orang-orang yang melakukan pengurangan timbangan meskipun hanya sedikit, misalnya seorang pembeli membeli 5kg telur kemudian penjual memberikan telur hanya 4,5kg dengan mengurangi ukuran sebanyak 1/2kg walaupun hanya sedikit.
ADVERTISEMENT
Ada juga yang berpendapat bahwa diperbolehkan mengurangi timbangan asalkan pedagang itu berbicara kepada pembeli bahwa ada sebab dikuranginya timbangan tersebut.
Misalnya, ketika penjual ingin mengurangi timbangannya karena harga dari telur tersebut sedang mengalami kenaikan maka itu diperbolehkan, asalkan pedagang tersebut menginformasikan terlebih dahulu kepada pembeli supaya harga dan timbangan tetap sama nilainya.
Jadi, keuntungan pedagang dari menjual barang tanpa mengurangi timbangan akan lebih manusiawi. Tentunya dengan tidak mengurangi timbangan maka akan lebih mengundang kebaikan dalam barang dagangan tersebut dan hasil yang di dapat dari perdagangannya akan menjadi sebuah keberkahan.
Oleh karena itu, mengurangi timbangan dalam hal apa pun tidak diperbolehkan, kecuali dengan adanya sebab barang tersebut dikurangi timbangannnya. Kemudian, penjual tersebut juga mengumumkan kepada pembeli bahwa timbangannya dikurangi karena ada sebab alasan yang mendasar, maka hal tersebut diperbolehkan.
ADVERTISEMENT