Konten Media Partner

Tarif Baru Meterai Inkonsisten Dengan Kebijakan Pasar Modal

21 Desember 2020 20:22 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi investor pasar modal memantau tren harga saham yang dibayangi kebijakan bea materai. Foto:  Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi investor pasar modal memantau tren harga saham yang dibayangi kebijakan bea materai. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Efektif per 1 Januari 2021, Pemerintah Indonesia menetapkan satu tarif bea meterai sebesar Rp 10.000 per lembar atau naik dari sebelumnya Rp6000 per lembar. Kebijakan bea meterai ini juga berlaku untuk transaksi surat berharga, termasuk jual-beli saham di pasar modal. Namun, sebelum resmi berlaku, pegiat dunia maya ramai-ramai menolak rencana pengenaan bea meterai Rp 10.000 atas transaksi saham.
ADVERTISEMENT
Di situs Change.org muncul sejumlah petisi yang menolak pengenaan bea meterai atas transaksi saham dan meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan tarif tunggal bea meterai tersebut. Petisi pertama berjudul “Tolak Biaya Meterai Untuk Saham”, yang sampai tulisan ini dibuat telah ditandatangani oleh lebih dari 7300 orang. Sementara itu , petisi berjudul “Evaluasi Bea Meterai Untuk Pasar Saham!” mendapat dukungan 5000 orang.
Alasan penolakan bea meterai dari kedua petisi tersebut relatif sama. Selain akan memberatkan investor ritel bermodal cekak dan kontraproduktif dengan program pemerintah yang mendorong masyarakat untuk menabung saham. Alih-alih mendukung program “Yuk Nabung Saham!”, yang terjadi justru bisa sebaliknya, bakal menurunkan gairah masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal.
ADVERTISEMENT
Cerita ini bermula dari terbitnya Undang-Undang No. 10/2020 tentang Bea Meterai pada 26 Oktober 2020, yang mengubah Undang-Undang No. 13/ 1985 tentang Bea Meterai.
Dalam UU Bea Meterai yang baru disebutkan bahwa dokumen transaksi surat berharga atau trade confirmation merupakan objek yang dikenakan biaya meterai sebesar Rp10.000 dan menjadi beban terutang pihak penerima dokumen. Bagi penerima dokumen yang tidak atau kurang membayar bea meterai terancam denda sebesar 100% dari bea meterai yang seharusnya dibayarkan. Sanksi administratif tersebut akan dipertegas dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP). Adapun ketentuan detil mengenai kewajiban pemungut bea meterai akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Sebelumnya, dalam UU Bea Meterai yang lama tidak diatur mengenai pengenaan biaya meterai atas dokumen transaksi surat berharga. Wajar jika pengenaan bea meterai sebesar Rp10.000 atas trade confirmation menimbulkan reaksi yang beragam di masyarakat.
ADVERTISEMENT
Investor Rugi, Pemerintah Cuan
Sebagian besar investor menyayangkan penetapan tarif bea meterai Rp10.000 yang lebih mahal dibandingkan pajak, retribusi dan komisi broker. Kebijakan ini dianggap memberatkan karena dapat mengurangi potensi penerimaan bersih investor pasal modal.
Sebagai ilustrasi, seorang investor pemula melakukan pembelian saham XYZ sebanyak 1 lot (100 lembar), dengan harga per lembar Rp50. Dengan memperhitungkan fee pembelian 0,15% dari total harga saham (Rp7,50); retribusi 0,04% dari total harga saham (Rp2,00); PPN 10% dari nilai fee (Rp0,75); dan bea meterai saat trade confirmation Rp10.000, maka total pengeluaran investor untuk membeli 1 lot saham XYZ adalah Rp15.010,25.
Seandainya keesokan harinya saham tersebut dijual, misalnya dengan harga Rp60 per lembar, maka investor akan dikenakan lagi fee penjualan 0,2% dari nilai penjualan (Rp12,00); retribusi 0,04% dari total harga saham (Rp2,40); PPN 10% dari nilai fee (Rp1,20); PPh 0,1% dari harga jual saham (Rp6,00); dan bea meterai Rp10.000.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan perhitungan tersebut, setidaknya beban atas fee jual-beli dan pajak yang ditanggung adalah sebesar Rp20.031,85. Dengan demikian, yang terjadi justru investor mengalami kerugian sebesar Rp4.013,2 dari transaksi pembelian saham XYZ yang kemudian dijual lagi—sekalipun dengan selisih harga jual lebih tinggi Rp10 per lembar saham.
Pertanyaannya kemudian, siapa yang paling diuntungkan dalam transaksi jual beli-saham ini? Tentu saja dalam hal ini adalah pemerintah yang mendapatkan penerimaan dari PPN, PPh dan bea meterai.
Ceritanya tentu akan berbeda jika mengikuti ketentuan saat ini, yang mengecualikan dokumen transaksi surat berharga dari objek bea meterai. Investor justru diuntungkan karena berpotensi memperoleh laba bersih sebesar Rp968,15.
Apabila pengenaan bea meterai tetap dikenakan pada dokumen transaksi surat berharga, maka setidaknya seorang investor perlu menjual sahamnya di harga Rp252. Beban atas fee jual-beli dan pajak yang ditanggung adalah sebesar Rp20.156,41, namun kali ini investor akan memperoleh keuntungan bersih sebesar Rp43,59.
ADVERTISEMENT
Kalau menggunakan asumsi di atas mungkin nilainya tidak seberapa. Namun, bayangkan jika transaksi tersebut dilakukan oleh ribuan atau bahkan ratusan ribu transaksi di pasar modal setiap harinya.
Berdasarkan data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), tercatat jumlah investor pasar modal Indonesia mencapai 3,39 juta investor dari periode Januari hingga 27 Oktober 2020. Bahkan frekuensi rata-rata transaksi 2020 dibandingkan 2019 mengalami peningkatan menjadi 619.000 kali transaksi atau 31,98%, yang merupakan capaian tertinggi sepanjang sejarah pasar modal Indonesia. Padahal pada 24 Maret 2020, IHSG tertekan hingga ke level 3.937 yang disebabkan oleh pandemi COVID-19 yang masuk ke Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa minat masyarakat dalam melakukan investasi di pasar modal meningkat, bahkan dalam kondisi krisis dan wabah seperti saat ini.
Ilustrasi investor saham memantau perkembangan pasar modal melaluyi gadget. Foto: ANTARA FOTO
Fleksibilitas Tarif
ADVERTISEMENT
Lucunya, UU No. 10/2020—yang menetapkan tarif tunggal—masih memberikan ruang kebijakan bagi pemerintah untuk menyesuaikan tarif bea meterai yang besarannya bisa saja berbeda dari yang tertulis dalam undang-undang. Dengan catatan, penyesuaian tarif dapat dipertimbangkan dalam rangka melaksanakan program pemerintah dan mendukung pelaksanaan kebijakan moneter dan/atau sektor keuangan. Beleid ini juga menawarkan fasilitas pembebasan bea meterai, baik sementara ataupun selamanya, yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Diskresi penyesuaian tarif ini sebelumnya tidak diatur dalam UU No. 13/1985.
Fleksibilitas tarif ini di satu sisi memunculkan harapan bahwa pemerintah akan menerapkan tarif bea meterai lebih rendah dari tarif normalnya Rp10.000. Terlebih jika dokumen transaksi surat berharga dibebaskan dari bea meterai, maka investor patut bersyukur.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, bukan tidak mungkin suatu saat tarif bea meterai justru menjadi lebih tinggi dari yang seharusnya dengan dalih yang tercatat di atas. Kalau ini yang terjadi maka celaka 12 buat investor ritel. Lagi-lagi isu lama soal ketidakpastian tampaknya masih akan membayangi implementasi kebijakan.
Ketidakpastian Baru
Penafsiran yang beragam dari masyarakat, khususnya para investor, membuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus memberikan klarifikasi terkait polemik UU Bea Meterai baru. DJP menegaskan bahwa pemerintah masih harus menyusun peraturan pelaksana sebelum menjalankan amanat UU No. 10/2020. Dalam prosesnya, pemerintah akan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai transaksi yang tercantum dalam dokumen dan kemampuan masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga akan mempertimbangkan pemberian fasilitas pembebasan bea meterai atas trade confirmation, dan mengedepankan koordinasi antara DJP dengan pihak terkait lainnya.
ADVERTISEMENT
Penulis menilai klarifikasi DJP tersebut belum menjawab permasalahan, melainkan lebih pada kegalauan DJP merespons kegelisahan publik. Sebab, pada akhirnya yang memutuskan besaran tarif bea meterai atas dokumen transaksi surat berharga Menteri Keuangan, dan DJP pada akhirnya hanya sebagai pelaksana kebijakan. Populis ataupun tidak.
Setidaknya masih ada waktu sampai akhir tahun untuk berinvestasi di pasar modal. Soal kelanjutan menabung saham seperti apa, patut kita tunggu arah keberpihakan pemerintah tahun depan.