Konten dari Pengguna

Lebih Afdhal Haji Atau Jihad?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hilmi Aulia Mughaffar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam kitab Fiqh Islam Wa Adhillatuhu karya Prof. Dr. Wahbah Az - Zuhaili, haji dalam bahasa Arab artinya ‘pergi menuju’. Al - Khalil berkata, "Haji artinya sering pergi ke orang yang kau agungkan. adapun menurut pengertian syariat, haji artinya pergi ke Ka'bah untuk melaksanakan amalan amalan tertentu. Atau, haji adalah berziarah ke tempat tertentu pada waktu tertentu guna melaksanakan amalan tertentu.

ilustrasi haji, foto ; pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi haji, foto ; pexels.com

Adapun penjelasan tentang amal yang paling afdhal dalam sejumlah hadits tidak sama. Terkadang yang disebut paling afdhal adalah jihad, kadang iman, kadang shalat, dan adakalanya ibadah yang lain. Misalnya, hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah :

"Rasulullah saw pernah ditanya, Amal apa yang paling afdhal?' Beliau menjawab,'lman kepada Allah dan Rasul-Nya.'Beliau ditanya lagi,'Setelah itu amal apa?' Beliau menjawab, 'Jihad di jalan Allah.'Beliau ditanya lagi, 'Selanjutnya apa?' Beliau menjawab,'Haji yang mabrur.’”

Juga, hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah oleh jamaah kecuali Abu Dawud :

"Umrah hingga umrah berikutnya adalah kafarat (penghapus) dosa yang dilakukan anttara keduanya, dan ganjaran bagi haji yang mabrur tidak lain adalah surga.”

Menurut madzhab Maliki, haji (meskipun hanya tathawwu'/ibadah yang dikerjakan seorang mukalaf selain sholat wajib dan sunnah) lebih afdhal daripada jihad, kecuali dalam situasi adanya kekhawatiran terhadap serangan musuh, dalam kondisi demikian jihad lebih afdhal daripada haji tathawwu. (Fiqh Islam Wa Adhillatuhu karya Prof. Dr. Wahbah Az - Zuhaili).

Ibnu baththol rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits dikatakan bahwa jihad itu lebih utama dari haji. Ini yang terjadi di awal islam dan ketika itu hukum jihad adalah fardhu ‘aihn. Adapun jika islam semakin jaya, maka hukum jihad menjadi fardhu kifayah, ketika inilah haji dikatakan lebih afdhal.” (Syarh Al Bukhori, Ibnu Baththol, Asy Syamilah, 7/220).

Jadi yang bisa kita ambil yaitu, haji bisa dikatakan lebih afdhal ketika islam semakin jaya. Jikalau jihad itu perjuangan di jalan Allah, maka, sama sepeti ummat muslim di Negara Indonesia yang menunggu panggilan haji setelah daftar haji bisa sampai 10 tahun. Melaksanakan ibadah haji juga penuh perjuangan, butuh kesabaran, dengan cuaca yang terik, bersesakkan dan sebagainya. Inilah yang disebut jihad, inilah mujahadah. Tetapi apabila situasi di negeri kita seperti Negara Palestina, maka lebih afdhl untuk berjihad. Akan tetapi masalah ini juga perlu diperhatikan berbagai aspek, efisiensi, efektifitas, kondisi dan maslahat. Wallahu a'lam