Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Peran Kejaksaan di Ranah Musik
19 Mei 2023 15:48 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Dr Muh Ibnu Fajar Rahim tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Akhir-akhir ini publik dihebohkan dengan tuntutan pembayaran royalty dari para komposer musik kepada para event organizer. Bahkan terhadap penyanyi. Sebut saja perseteruan antara Ahmad Dhani (personil Dewa 19) dan Once Mekel (Mantan Vokalis Dewa 19), Posan Tobing (Founder Band Kotak) dengan Personil Band Kotak saat ini (Tantri, Chua dan Sela), dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
Berpuluh-puluh tahun bekerja sama mencari penghidupan namun diselingi realitas yang demikian. Memang disadari bahwa permasalahan hukum di bidang musik hari ini masih jauh panggang dari api. Lantas sebagaimana judul artikel ini, bagaimana tanggungjawab seorang Jaksa Agung di bidang lagu/musik? Mari kita bahas!
Secara expressive verbis, Pasal 18 ayat (1) UU Kejaksaan menyatakan:
Begitupun dalam Pasal 18 ayat (2) UU Kejaksaan menyatakan:
ADVERTISEMENT
Kedua norma tersebut mendudukkan Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi dan Jaksa Agung sebagai pengacara negara. Apakah keduanya berbeda atau sama?
Pertama, Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi. Secara sederhana, norma tersebut bermakna bahwa Jaksa Agung merupakan satu-satunya pejabat yang diberikan wewenang penuntutan di Indonesia. Sebagaimana asas there is not auhotrity without responsibility maka Jaksa Agung-lah yang akan mempertanggungjawabkan pelaksanaan penuntutan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (vide Pasal 37 ayat (2) UU Kejaksaan).
Wewenang penuntutan yang dimiliki oleh penuntut umum lainnya (jaksa selaku penuntut umum, jaksa pada KPK, dan Oditur) merupakan delegasi dari Jaksa Agung sehingga penuntut tersebut dalam pelaksanaan penuntutan bertanggungjawab kepada Jaksa Agung. Sebagai penuntut umum tertinggi maka untuk kepentingan umum Jaksa Agung dapat menuntut siapapun yang melakukan perbuatan melawan hukum pidana.
ADVERTISEMENT
Makna “umum” dalam jabatan “penuntut umum” tidaklah bermakna “umum” dalam artian lex general yang kemudian melahirkan adanya penuntut “khusus” sebagai lex specialis. Melainkan, bermakna adanya kepentingan “umum” yang terlanggar atau terganggu yang kemudian menjadi dasar bagi Jaksa Agung melalui jaksa selaku penuntut “umum” untuk melakukan penuntutan.
Kedua, Jaksa Agung sebagai pengacara negara. Secara sederhana, norma tersebut bermakna bahwa Jaksa Agung sebagai satu-satunya pejabat yang diberikan wewenang untuk bertindak sebagai pengacara negara di Indonesia. Wewenang pengacara negara yang dimiliki oleh jaksa pengacara negara merupakan wewenang yang bersumber dari delegasi Jaksa Agung sehingga jaksa pengacara negara tersebut dalam pelaksanaan tugasnya bertanggungjawab kepada Jaksa Agung.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengacara negara, dilakukan Jaksa Agung untuk kepentingan negara/pemerintahan dan kepentingan umum. Pertama, kepentingan negara/pemerintahan, yakni kepentingan yang berkaitan dengan keutuhan negara, yang mencakup kedaulatan negara, kedaulatan wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Kedua, kepentingan umum, yakni kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas. Ketiga, namun demikian, dalam praktiknya terdapat satu kepentingan yang dapat dijadikan dasar oleh Jaksa Agung dalam melaksanakan tugasnya, yakni untuk kepentingan hukum, yaitu kepentingan yang berkaitan dengan penegakan konstitusi dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Di bidang lagu/musik, Jaksa Agung melalui jaksa selaku penuntut umum dapat menuntut pencipta lagu/musik maupun penyebarnya apabila lagu/musik tersebut memiliki muatan yang dilarang dalam hukum pidana, seperti kesusilaan, perjudian, penghinaan, komunis, ujaran kebencian, dan kejahatan lainnya. Lagu/musik tersebut tentu saja menggangu kepentingan umum, baik merugikan, memecah-belah bahkan menimbulkan permusuhan di masyarakat, sehingga dapat dicela sebagai suatu kejahatan dan oleh karenanya dapat dilakukan penuntutan.
Meskipun pelaku yang menciptakan atau menyebarkan lagu/musik yang memiliki muatan yang dilarang dalam hukum pidana tersebut telah dituntut pidana, namun masih terdapat status keperdataan dan status administratif yang dimiliki oleh si pencipta lagu yang telah dituntut pidana terhadap lagu/musik yang diciptakannya (apabila lagu/musik tersebut memiliki hak cipta).
Oleh karena itu, maka terhadap lagu/musik yang memiliki muatan yang dilarang dalam hukum pidana tersebut dapat dilakukan penuntutan di bidang perdata dan/atau administrasi oleh Jaksa Agung melalui jaksa selaku pengacara negara melalui gugatan atau permohonan ke pengadilan.
ADVERTISEMENT
Dalam artikel ini dan bagi penulis sendiri, antara penuntutan di bidang pidana maupun gugatan atau permohonan di bidang perdata atau administrasi merupakan hal yang sama karena muara dari dakwaan, gugatan ataupun permohonan, yakni adanya tuntutan yang dimintakan oleh siapa yang mendakwa/menggugat/memohon.
Penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Agung tidak boleh dibatasi hanya di bidang pidana melainkan bidang lainnya sepanjang untuk kepentingan negara, umum dan hukum atau yang disebut asas yurisdiksi penuntutan. Asas tersebut telah penulis uraikan secara jelas dalam buku penulis yang berjudul “Asas-asas Hukum Penuntutan”. Oleh karena itu, perspektif yang digunakan dalam artikel ini tidak membedakan antara penuntutan di bidang pidana maupun di bidang perdata atau administrasi.
Tindakan hukum di bidang administrasi dengan cara mengajukan permohonan pencabutan hak cipta sedangkan tindakan hukum di bidang perdata dengan cara mengajukan permohonan pencabutan hak keperdataan pelaku terhadap lagu/musik, serta mengajukan permohonan untuk menghapus lagu/musik yang berbentuk informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik (vide Pasal 47 UU TPKS).
ADVERTISEMENT
Bahkan untuk kepentingan pemerintah, Jaksa Agung melalui jaksa selaku pengacara negara baik melalui atau tanpa melalui surat kuasa khusus dari pemerintah, dapat melakukan penuntutan di bidang perdata dan/atau administrasi apabila hak cipta dari suatu lagu/musik didapatkan dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hak cipta. Hal tersebut dapat dilakukan Jaksa Agung untuk kepentingan hukum.
Berdasarkan uraian tersebut maka apabila terdapat lagu/musik yang memiliki muatan yang dilarang dalam hukum pidana ataupun bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hak cipta, maka untuk kepentingan negara, umum, dan hukum, Jaksa Agung baik selaku penuntut umum tertinggi maupun selaku pengacara negara di Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat melakukan penuntutan di bidang pidana, perdata atau tata usaha negara.
ADVERTISEMENT
Kesimpulannya, meskipun sebagian besar tulisan dalam artikel ini tidak berkaitan dengan tuntutan pembayaran royalty dari para komposer musik yang menghebohkan publik akhir-akhir ini, namun artikel ini sebagai sharing information kepada para komposer musik untuk tidak menciptakan lagu/musik yang memiliki muatan yang dilarang dalam hukum pidana ataupun bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hak cipta, karena dapat dituntut oleh Kejaksaan untuk kepentingan negara, umum dan/atau hukum. Maju musik Indonesia!