Hukum Memanggil, Politik Menghalang: Kenapa Netanyahu Tak Jua Diadili?

Mahasiswa S-1 Hubungan Internasional, Universitas Sebelas Maret
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Muhamad Ali Akbar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gaza, Palestina, dan Luka Kemanusiaan yang Terus Menganga
Gaza hari ini tak ubahnya seperti penjara terbuka terbesar di dunia. Dikelilingi tembok tinggi, dijaga ketat, dan diisolasi dari dunia luar. Ketika serangan udara dan darat Israel menghantam Gaza, yang porak-poranda bukan hanya gedung-gedung dan infrastruktur, tapi juga harapan hidup warga sipil yang tak bersalah. Anak-anak yang seharusnya bermain, malah bersembunyi di reruntuhan rumah. Ibu-ibu mencari jasad anaknya di balik puing-puing. Setiap malam dipenuhi suara dentuman bom dan jeritan minta tolong. Dunia melihat, namun tak berdaya.
Sejak 7 Oktober 2023, lebih dari 61.709 warga Palestina tewas akibat serangan Israel, termasuk 17.881 anak-anak dan 214 bayi yang bahkan belum sempat merangkak. Di balik angka-angka itu adalah ribuan keluarga yang dihancurkan, rumah-rumah yang berubah jadi abu, dan masa depan yang diluluhlantakkan. Sebanyak 38.000 anak kehilangan orang tua mereka, menjadi yatim piatu di usia yang seharusnya penuh keceriaan. Lebih dari 2 juta warga Gaza terpaksa mengungsi, sering kali berpindah lebih dari 25 kali, mencari tempat aman yang tak pernah ada. Kelaparan, penyakit, dan trauma menjadi keseharian.
Di balik tragedi ini, Benjamin Netanyahu, sebagai Perdana Menteri Israel dan panglima tertinggi militer, memegang tanggung jawab penuh atas operasi militer yang membawa penderitaan tanpa akhir bagi rakyat Palestina. Setiap perintah serangan, setiap keputusan blokade, setiap penghancuran fasilitas sipil semuanya tak lepas dari tangannya. Dunia menyaksikan, dan sejarah mencatat namanya sebagai aktor utama di balik penderitaan rakyat Palestina.
International Criminal Court (ICC)
International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional berdiri atas dasar tekad dunia untuk mencegah tragedi kemanusiaan seperti Holocaust, Rwanda, Bosnia, dan kini, Gaza. Dibentuk melalui Statuta Roma yang diadopsi pada 17 Juli 1998 dan resmi berlaku 1 Juli 2002, ICC menjadi pengadilan permanen pertama yang bertujuan mengadili individu, termasuk kepala negara, atas genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi.
Kerangka hukum ICC sepenuhnya bersandar pada Statuta Roma, yang mengikat semua negara anggota secara hukum internasional. ICC berkedudukan di Den Haag, Belanda, dan bekerja independen dari PBB, meski sering bersinergi. Prinsipnya tegas, bahwa ICC bukan pengganti pengadilan nasional, melainkan pelengkap ketika negara gagal atau tak mau menegakkan keadilan. Hingga hari ini, lebih dari 120 negara menjadi anggota ICC. Namun, negara-negara kunci seperti Amerika Serikat, Rusia, China, dan tentu saja Israel, menolak bergabung, memilih untuk berada di luar jangkauan hukum ini. Inilah salah satu akar dari problematika penegakan hukum terhadap Netanyahu.
Buronan Dunia yang Selalu Selangkah di Depan
Agar ICC bisa mengadili individu seperti Netanyahu, terdapat tiga jalur hukum yang tersedia untuk memulai penyelidikan dan mengeluarkan surat perintah penangkapan. Meskipun terlihat tegas di atas kertas, masing-masing jalur punya hambatan politis yang rumit.
State Party Referral: Negara-negara anggota ICC (State Party) memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan kepada ICC agar menyelidiki dugaan kejahatan internasional yang terjadi, baik di wilayah mereka sendiri maupun di negara lain, asalkan kasus tersebut memenuhi kriteria yurisdiksi ICC: genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, atau agresi.
UNSC Referral: Secara teori, Dewan Keamanan PBB memiliki kekuatan besar. Mereka bisa merujuk kasus ke ICC bahkan terhadap negara non-anggota seperti Israel. Mekanisme ini pernah digunakan dalam kasus Sudan (Darfur) dan Libya, padahal kedua negara tersebut juga bukan anggota ICC. Jadi sebenarnya, UNSC bisa saja merujuk kasus Netanyahu ke ICC. Dalam kasus Israel, Amerika Serikat dipastikan akan menggunakan vetonya untuk menggagalkan setiap upaya UNSC merujuk kasus Netanyahu ke ICC. AS punya sejarah panjang melindungi Israel secara politik dan militer, sehingga jalur UNSC secara realistis menjadi buntu meskipun secara hukum sah. Jadi, walaupun mayoritas anggota Dewan Keamanan bisa saja mendukung referral kasus Netanyahu, satu veto dari AS cukup untuk mematikan proses ini sejak awal.
Prosecutor’s Own Motion: Inilah jalur yang akhirnya digunakan dalam kasus Netanyahu. Kantor Kejaksaan ICC, setelah penyelidikan panjang dan pengumpulan bukti, secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant pada November 2024. Tuduhannya berat, meliputi kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk penggunaan kelaparan sebagai senjata perang dan serangan terhadap penduduk sipil.
Namun, yurisdiksi ICC tetap berlaku saat individu terduga pelaku kejahatan internasional bepergian ke negara anggota ICC. Di sinilah sebetulnya peluang untuk menegakkan hukum terbuka, meski tetap penuh rintangan politik.
Beberapa momen sebenarnya menjadi peluang untuk menangkap Netanyahu. Ia pernah berkunjung ke Amerika Serikat, namun sia-sia, sebab AS bukan anggota ICC dan secara politis melindungi Israel. Lebih mengecewakan lagi, ketika Netanyahu melakukan kunjungan ke Hungaria, yang notabene anggota ICC. Secara hukum, Hungaria seharusnya menangkapnya.
Namun, Hungaria memilih memprioritaskan hubungan politik dan ekonomi dengan Israel di atas kewajibannya sebagai anggota ICC. Bahkan ada upaya diam-diam untuk memundurkan diri dari kewajiban yuridis ICC demi menjaga relasi strategis tersebut. Contoh konkret bagaimana kepentingan pragmatis bisa membungkam suara hukum dan keadilan.
Politik Tak Bermoral
Pada akhirnya, hukum internasional tidak bisa dilepaskan dari realitas politik global. ICC memang lembaga hukum, tapi pelaksanaannya di lapangan sangat bergantung pada kemauan politik negara-negara anggotanya. Netanyahu tidak ditangkap bukan karena hukum ICC tidak berlaku, tapi karena negara-negara kunci memilih untuk tidak menegakkannya demi kepentingan politik, ekonomi, dan strategis. Sekutu-sekutu Israel di Barat, terutama AS, punya kepentingan menjaga stabilitas hubungan dengan Israel. Negara-negara lain pun memilih bermain aman. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa penangkapan Netanyahu bisa memicu eskalasi konflik lebih luas, termasuk potensi balasan dari Israel yang memiliki kekuatan militer dan pengaruh diplomatik.
Kisah kenapa Netanyahu belum juga ditangkap meski sudah ada surat perintah penangkapan dari ICC adalah contoh nyata bagaimana hukum internasional sering kali lumpuh di hadapan realitas politik. Selama negara-negara kunci tidak punya kemauan politik untuk menegakkan hukum, ICC hanya bisa sebatas mengeluarkan surat tanpa eksekusi. Dunia boleh saja bersuara lantang soal keadilan bagi korban di Palestina, namun tanpa keberanian politik untuk bertindak, keadilan itu tetap menjadi angan-angan. Netanyahu bisa saja suatu hari ditangkap, tapi itu hanya akan terjadi jika keseimbangan politik global berubah. Selama itu belum terjadi, surat perintah penangkapan itu akan tetap menjadi simbol perlawanan moral, namun belum menjadi alat penegakan hukum yang efektif.
