Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
DPRD DKI: Ahok Mengundurkan Diri seperti Pak Harto
30 Mei 2017 13:30 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Ada perdebatan yang muncul dalam proses pergantian Ahok dari kursi Gubernur DKI, yaitu apakah Ahok diberhentikan sesuai UU Pemda karena menjadi terpidana kasus penistaan agama, atau mengundurkan diri sebagaimana diatur UU Pilkada.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPRD DKI Muhammad Taufik mengungkapkan pihaknya akan menerapkan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 173 sebagai acuan untuk menentukan status permohonan pengunduran diri Ahok.
Jika menggunakan UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014 sebagai acuan, maka Ahok akan diberhentikan, antara secara terhormat dan tidak terhormat.
"Saya khawatir kan Ahok itu sudah terpidana. Bisa diberhentikan dengan tidak hormat loh. Nah, sekarang itu ada proses yang masih panjang. Kalau kami berpikir sederhana aja. Sudahlah orang sudah menyatakan mau mundur ya sudah kita pakai UU Pilkada aja, bunyi itu mundur," kata Taufik di Gedung DPRD DKI, Jl. Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (30/5).
Taufik mengibaratkan situasi Ahok saat ini seperti saat Presiden ke-2, Soeharto, mengundurkan diri dari jabatannya pada Mei 1998. Menurutnya dengan cara seperti itu, maka prosesnya akan lebih mudah.
ADVERTISEMENT
"(Seperti) Pak Harto lah. Pak Harto kan gitu menyatakan mundur, (setelah itu) wakilnya naik. Gitu. Jadi enggak usah ribet, kan Ahok kawan saya juga," tuturnya.
"(Pakai UU Pilkada) menurut saya enggak ada masalah. Karena dia menyatakan mundur itu," ujarnya.
UU Pilkada Pasal 173 itu berbunyi:
(1) Dalam hal gubernur, bupati, dan wali kota berhenti karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; atau c. diberhentikan; maka wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota menggantikan gubernur, bupati, dan wali kota.
(2) DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan wakil gubernur menjadi gubernur kepada Presiden melalui menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai gubernur.
Sementara UU Pemda Pasal 83 Ayat 4, berbunyi:
Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
Taufik juga menegaskan perbedaan mengumumkan pengundurkan diri dan memberhentikan kepala daerah dari jabatannya. Jika diberhentikan, maka ada proses panjang yang harus dilewati.
"Kedua, ada masalah dalam diri orang yang diberhentikan nanti. Sudahlah dia diganjar dengan hukuman. Ini kita urusan dengan pemerintahan ya kita percepat saja. Kalau saya berpikiran seperti itu," tutupnya.
Sementara itu dalam rapat bamus, ditentukan rapat paripurna istimewa membahas status pengunduran diri Ahok akan dilakukan besok, Rabu (31/5) pada pukul 14.00 WIB.
Baca juga: