Tjahjo: Ahok Ajukan Pengunduran Diri ke Jokowi

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berstatus sebagai Gubernur DKI Jakarta nonaktif, pasca divonis penjara dua tahun oleh PN Jakarta Utara. Namun, menyusul dicabutnya berkas banding, Ahok menyurati Presiden Joko Widodo untuk mengajukan pengunduran diri.
"Pada tanggal 23 Mei 2017 Ahok mengajukan pengunduran diri kepada Presiden RI sebagai Gubernur DKI, satu hari setelah pencabutan bandingnya," ucap Mendagri Tjahjo Kumolo kepada kumparan (kumparan.com), Rabu (24/2).

Tjahjo mengatakan, Ahok sebelum berkas dicabut itu masih berstatus nonaktif atau diberhentikan sementara berdasarkan Kepres Nomor 56 Tahun 2017 tertanggal 12 Mei 2017. Namun dengan pengunduran diri, maka Djarot yang sekarang Plt akan menjadi gubernur DKI definitif.

"Dengan demikian Ahok perlu segera diberhentikan tetap dan Djarot menggantikan sebagai Gubernur definitif," ujar Tjahjo
Terkait jabatan wakil gubernur, Tjahjo mengatakan tidak akan diisi atau tidak ada pengangkatan baru karena masa jabatan tersisa kurang dari 18 bulan sesuai UU Pemda, atau hanya sampai Oktober 2017.
Baca juga:
Surat Ahok dari Balik Jeruji Besi
Djarot: Kami Akan Tetap Berdiri bersama Bu Vero
Fadli Zon Duga Ada Maksud Lain di Balik Pencabutan Banding Ahok
