Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Hati-hati Posting di Medsos, 4 Orang Ini Ditangkap Polisi di Bulan Mei
5 Juni 2017 11:41 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Media sosial seperti pisau. Bisa digunakan untuk mengolah lauk dan daging menjadi santapan bermanfaat, tapi juga bisa melukai atau 'membunuh' orang jika disalahgunakan. Begitu kira-kira yang terjadi pada 4 orang ini.
ADVERTISEMENT
Mereka pengguna medsos yang diciduk polisi sepanjang Mei gara-gara menggunakan media sosial sesuka hati. Penyebabnya, karena postingan di akun pribadi hingga sekadar komentar singkat di akun lain.
Berikut 4 orang tersebut seperti dirangkum kumparan (kumparan.com), Senin (5/6):
1. Ahmad Rifai Pasra
Ahmad ditangkap oleh anggota Krimsus Siber Mabes Polri di kediamannya, Kelurahan Silaing Bawah RT 6 Padang Panjang, sekitar pukul 16.15 WIB, Minggu (28/5). Penyebabnya adalah postingan di Facebooknya yang menyebut bom bunuh diri di Kampung Melayu adalah rekayasa polisi. Postingan itu viral.
Setelah ditangkap polisi, Rifai lalu menuliskan surat permintaan maaf yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian karena telah mencemarkan nama baik Polri. Permintaan maaf itu diterima Mabes Polri, namun proses hukum tetap berjalan.
ADVERTISEMENT
[Baca juga: Surat Permintaan Maaf Ahmad Rifa'i ke Kapolri ]
2. M. Ali Amin Said
Masih terkait postingan Facebook. M. Ali Amin Said ditangkap oleh Polda Lampung karena melontarkan ujaran kebencian (hate speech) terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Dalam postingan di Facebooknya itu, Ali juga mengancam Kapolri karena Polri menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka.
Postingannya itu saat ini tak bisa dilihat oleh masyarakat luas. Ali diamankan berikut sejumlah barang bukti, yakni 1 unit laptop, 2 unit HP dan beberapa buah buku tabungan.
3. Bogel
Tak hanya Facebook, media sosial Instagram juga dipantau oleh Polri. Seorang pria berinisial MS alias Bogel ditangkap Tim Cyber Crime Polda Jawa Timur, Kamis (25/5) karena menghina Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
ADVERTISEMENT
Bukan di akun pribadi, Bogel menghina Kapolri dengan menuliskan komen di Instagram @divisihumaspolri yang menampilkan foto Kapolri dengan seorang Polwan Brigadir Fitri Arina, yang mendapat penghargaan atas pengabdiannya di daerah.
Seperti dilansir akun Instagram Polres Tuban @polrestuban Minggu (28/5), Bogel menuliskan komentar 'muka nafsu tuh jenderal *sensor* '.
4. Admin muslim_cyber1
Pria berinisial HP (23 tahun), ditangkap Tim Dittipid Siber Bareskrim Polri karena diduga menjadi admin akun Instagram @muslim_cyber1 yang menyebarkan 'fake chat' antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, tentang kasus Habib Rizieq Syihab dan Firza Husein.
Tak hanya itu, HP yang ditangkap pada Selasa (23/5) di rumahnya di Jagakarsa, Jaksel, pukul 05.00 WIB, juga diduga beberapa kali memposting capture yang mengandung unsur SARA melalui muslim_cyber1.
ADVERTISEMENT
Atas kasus ini, HP menjadi tersangka karena diduga melanggar pasal 45 (2) Jo Pasal 28 (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40 thn 2008 Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.