Label Halal Korea di Mi Samyang Belum Diakui di Indonesia

18 Juni 2017 16:10 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
Samyang berlogo halal di kanan bawah. (Foto: Sari Kusuma Dewi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Samyang berlogo halal di kanan bawah. (Foto: Sari Kusuma Dewi/kumparan)
ADVERTISEMENT
BPOM menyatakan 4 produk mi instan asal Korea, positif mengandung babi. Yaitu Samyang (U-Dong), Samyang (Kimchi), Nongshim, dan Ottogi, yang diimpor oleh PT Koin Bumi. Di luar itu, ada produk Samyang yang berlogo halal, tapi bukan versi MUI.
ADVERTISEMENT
Seperti tampak pada foto di atas, logo halal itu diketahui dibuat oleh lembaga asal mi itu diproduksi di Korea. Namun, Wakil Direktur LPPOM MUI, Muti Aritawati mengatakan logo halal dari luar belum tentu halal di Indonesia.
"Bila lihat website MUI daftar lembaga yang diakui MUI di Korea itu belum ada yang diakui," kata Muti kepada kumparan (kumparan.com), Minggu (18/6).
Contoh produk mie instan asal Korea. (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Contoh produk mie instan asal Korea. (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
Menurut Muti, sertifikasi halal merupakan kewenangan MUI. "Sebetulnya Badan POM memberikan label halal itu kalau bersertifkat halal MUI. Jadi, prinsipnya harus yang logo halalnya itu (dari) Indonesia," imbuh Muti.
Muti juga menjelaskan setiap negara memiliki lembaga sertifikasi halal masing-masing, namun standar proses sertifikasi setiap negara belum tentu sama.
Mi Samyang halal dan haram (Foto: Berbagai sumber)
zoom-in-whitePerbesar
Mi Samyang halal dan haram (Foto: Berbagai sumber)
"Di setiap negara itu bisa punya lembaga halal, dan negara itu bisa banyak sekali punya lembaga halal. Satu negara bisa lebih dari satu, bisa dibayangkan kalau semua produk impor itu produk asing, betapa bingungya masyarakat untuk tahu yang mana nih," terang Muti.
ADVERTISEMENT
Muti mengatakan ada batasan-batasan yang tegas untuk mengeluarkan sertifikasi halal versi MUI. Di antaranya adalah perusahaan harus menyiapkan dan menerapkan Sistem Jalaminan Halal (SJH). Selain itu, ada pula kewajiban audit di lokasi produksi panganan, yang dilakukan minimal dua auditor, dan hasil auditnya didiskusikan dalam sebuah rapat khusus.
"Jika sudah dinilai memenuhi persyaratan dengan nilai penerapan SJH minimum B, hasil audit dilaporkan ke Komisis Fatwa MUI utuk mendapatkan penilaian dari sisi syariah," ujar Muti.
Contoh produk mie instan asal Korea. (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Contoh produk mie instan asal Korea. (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
Jika keputusan halal sudah dibuat rapat Komisi Fatwa, baru sertifikat dikeluarkan. "Lembaga-lembaga lain di luar negeri belum tentu bisa mengikuti tahapan-tahapan ini," tutup Muti.
ADVERTISEMENT
Tak Semua Ada Logo Halal
Meski diklaim halal, namun ternyata mi Samyang yang diklaim halal itu (di luar 4 produk yang disebut BPOM), tidak mencantumkan logo halal. Di antaranya adalah Samyang paling populer yang diimpor oleh PT Korinus berikut ini.
Mi Samyang yang tidak memiliki logo Halal (Foto: Amanaturroyidah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mi Samyang yang tidak memiliki logo Halal (Foto: Amanaturroyidah/kumparan)
Pantauan kumparan (kumparan.com) di supermarket mapun minimarket, mi Samyang dengan latar warna hitam itu tidak mencantumkan logo halal, meski tidak disebut BPOM mengandung babi.
Mi Samyang kemasan cup (Foto: Amanaturroyidah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mi Samyang kemasan cup (Foto: Amanaturroyidah/kumparan)
Namun jika dicari di beberapa toko online, logo halal tertera namun versi lembaga sertifikat halal Korea.
Samyang biasa dan samyang berlogo halal (kanan). (Foto: Sari Kusuma Dewi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Samyang biasa dan samyang berlogo halal (kanan). (Foto: Sari Kusuma Dewi/kumparan)
Berikut edaran BPOM soal 4 produk mi instan yang dinyatakan mengandung babi dan harus ditarik dari pasaran oleh importir:
Surat BPOM (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Surat BPOM (Foto: Dok. Istimewa)