MK Tolak Gugatan Rano-Embay di Pilgub Banten

4 April 2017 17:29 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Rano Karno (Foto: Antara/Muhammad Iqbal)
Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarief (Rano-Embay) atas Pilgub Banten, ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Dalam salinan putusan MK Nomor 45/PHP.GUB-XV/2017 yang dibacakan Selasa (4/4), MK menyatakan gugatan pasangan yang diusung PDIP, PPP, dan NasDem itu ditolak.
"Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Arief Hidayat.
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (Foto: Hafidz Mubarak/Antara Foto)
Dalam pertimbangannya, MK mementahkan dalil yang menjadi landasan gugatan Rano-Embay atas lawannya, Wahidin-Andika. Berikut rinciannya dalilnya:
1. Penggunaan Surat Keterangan untuk memilih melebihi jumlah Suket yang dikeluarkan Disdukcapil Kota Tangerang. Setelah mendengar pihak terkait, MK menilai hal itu adalah persoalan teknis di banyak daerah. Dalil tak beralasan.
2. Pembukaan kotak dan berkas pemungutan dan perhitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam perundang-undangan. MK menilai hal itu sudah diselesaikan lewat Panwaslu dengan menggelar pemungutan suara ulang.
ADVERTISEMENT
3. Lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara di TPS. MK menjelaskan hal itu sudah diselesaikan juga di Panwaslu dan tidak ada unsur pelanggaran.
4. Jumlah suara sah dan tidak sah lebih besar dari surat suara yang diterima di Kota Tangerang. MK menyebut berdasarkan pihak terkait, ada kekeliruan perhitungan yang dilakukan tim Rano-Embay.
Hasil rekapitulasi suara itu juga justru sudah ditandatangani oleh saksi Rano-Embay. MK juga menilai masalah itu tidak berdampak pada perolehan suara.
5. Jumlah suara sah dan tidak sah melebihi jumlah pengguna hak pilih di Kota Tangerang. Menurut pihak terkait, sepanjang yang diketahui dan dialami, kekeliruan ada di pihak pemohon dalam menghitung. Saksi Rano-Embay juga justru setuju hasil perhitungan.
ADVERTISEMENT
6. Jumlah surat suara yang digunakan melebihi jumlah surat suara yang diterima. Dalil nomor 6 ini penjelasannya sama dengan di atas, ada kekeliruan perhitungan Rano-Embay dan saksi tim Rano-Embay juga teken hasilnya.