SQR, LIPSUS SUAP KPU, Komisioner KPU Wahyu Setiawan

OTT Wahyu Setiawan dan Idealisme KPU Hajar Koruptor

Muhammad Iqbal
Aku - Kamu - Berita
13 Januari 2020 11:09 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Arief Budiman. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Arief Budiman. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
"Br****** koruptor itu, Bal," suara Ketua KPU, Arief Budiman, ngegas sambil membereskan beberapa dokumen di meja kerja.
Siang sebelum Jumatan itu saya menemui Mas Arief—begitu saya biasa sapa—untuk ngobrol santai di ruang kerjanya. Lebih tepatnya ruangan kecil di dalam ruangan kerja Ketua KPU.
Tema yang dibahas saat itu soal rencana KPU melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif dalam Peraturan KPU di Pemilu 2019. Ide ini ditentang partai politik/DPR, karena UU Pemilu tak melarang mantan narapidana kasus apa pun menjadi caleg. Dengan catatan, si caleg mengumumkan di media dia mantan napi.
"Masyarakat yang miskin-miskin itu, karena uang mereka dikorupsi!" lanjut Mas Arief kali ini sambil menandatangani beberapa dokumen yang diberikan staf, tapi masih ngegas.
Saya mengenal baik Mas Arief sejak dia menjadi komisioner KPU di periode sebelumnya yang dipimpin almarhum Husni Kamil Manik. Tepatnya, saya mengenal 7 komisioner itu karena saya ditanam di KPU saat Pemilu 2014.
Tentu saat itu saya sering juga protes kalau ada hal yang saya tidak setuju dengan KPU baik urusan personal atau lembaga KPU. Termasuk saya juga pernah 'ribut' dengan Mas Arief dengan ping-ping di BBM saat itu, protes karena tak menyadari ucapannya saya jadikan kutipan.
"Sejujurnya ini idealismeku, Bal," ungkap Mas Arief masih soal PKPU.
Ya, saya memahami pikiran Mas Arief sebagai orang yang paling bertanggung jawab di Indonesia dalam proses penentuan pemimpin di negeri ini. Bupati/wali kota hingga presiden/wapres, turut 'ditentukan' (dalam tanda petik) oleh KPU karena dia yang membuat aturan teknis berdasarkan UU.
Namun, seperti diketahui, ternyata idealisme seorang Arief Budiman itu gugur di palu hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan larangan mantan napi korupsi menjadi caleg di Pemilu 2019 dalam PKPU bertentangan dengan UU Pemilu.
Gagal diatur, akhirnya ramai-ramai eks koruptor maju di Pileg 2019 yang saya catat ada 34 orang.
Tapi idealisme bukanlah air yang berubah warna jika lingkungan berubah. Mas Arief dan 6 komisioner lain kembali memperjuangkan larangan eks napi korupsi maju di Pemilu, kali ini di Pilkada Serentak 2020.
Perdebatan bergulir panjang dan seperti sudah ditebak seluruh parpol (DPR) menolak gagasan lama KPU ini. Tak cuma parpol, Kemendagri dan Presiden Jokowi juga memberi sinyal menolak ide KPU. Alasannya sederhana: UU Pemilu tak melarang.
Lalu setelah perdebatan dan pikir panjang itu, KPU akhirnya menyerah batal melarang eks napi korupsi maju Pilkada. Dampaknya, September 2020 ini surat suara pilkada akan diwarnai eks koruptor.
Petaka Wahyu Setiawan
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan usai diperiksa KPK, Jumat dini hari (10/1). Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Lalu petir dahsyat itu menghantam kantor KPU pada Rabu (8/1) sore, saat ada kabar salah satu komisioner yaitu Wahyu Setiawan ditangkap KPK. Mas Arief dan 3 komisioner lain lalu menemui KPK pada malam harinya untuk menanyakan kabar tersebut. 
Benar, Wahyu sedang meringkuk diperiksa KPK karena diduga menerima suap dari oknum di PDIP yang meminta bantuan agar memperjuangkan caleg PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW Riezky Aprilia. 
Setelah KPK jumpa pers, diketahui ternyata Wahyu bahkan meminta langsung uang suap itu senilai Rp 900 juta untuk memuluskan keinginan PDIP menjadikan Harun anggota DPR. Edan!
Apakah komisioner KPU lain terlibat? Faktanya, PDIP tiga kali kirim surat ke KPU meminta Harun Masiku menjadi anggota DPR—yang dibarengi lobi suap Wahyu Setiawan, keputusan KPU dalam 3 kali pleno tetap menolak.
Enam Komisioner KPU ternyata kompak menolak permintaan PDIP itu, padahal PDIP mengantongi putusan dan fatwa MA yang mereka klaim bisa jadi dasar kuat. Tak hanya itu, surat PDIP ke KPU itu diteken langsung oleh Ketum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.
Belakangan diketahui, ternyata Wahyu Setiawan bahkan tidak memperjuangkan Harun Masiku menjadi anggota DPR di pleno KPU. Arief Budiman menyebut tidak ada dissenting opinion atau pendapat berbeda dari Wahyu.
Kasus ini jelas menohok KPU. Saat Arief Budiman dkk berbantah ludah dengan DPR melarang eks napi korupsi maju di Pileg dan Pilkada, ternyata musuh itu adalah teman sendiri.
"Semoga bisa dilalui dengan baik," Mas Arief WhatsApp saya sehari setelah OTT.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten