Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Beberapa partai politik mulai menjajaki tokoh yang akan diusung sebagai bakal calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018. Apa syarat untuk menjadi cagub-cawagub Jawa Barat?
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat mengatakan bahwa ketentuan tentang pencalonan itu merujuk pada UU Pilkada Tahun 2016 yang diturunkan dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang pencalonan dalam pilkada.
"Pemungutan suara Pilgub Jabar digelar Juni 2018," ucap Yayat kepada kumparan (kumparan.com), Kamis (16/3).
Yayat menuturkan tahapan Pilgub Jabar belum disusun oleh KPU RI, sehingga belum diketahui kapan jadwal pendaftaran, tanggal pemungutan suara dan lainnya.
"Sebelumnya disusun KPU masing-masing. Tapi karena pilkada serentak, jadi oleh KPU RI," ujar Yayat.
Dalam Peraturan KPU Nomor 9/2016 itu, pasangan calon dapat diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik atau perseorangan yang mendaftarkan diri dan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta pemilihan.
ADVERTISEMENT
Pasal 5 Ayat 2 PKPU itu menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik bisa mencalonkan jika punya paling sedikit 20 persen kursi di DPRD, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah di pileg terakhir.
Berdasarkan komposisi DPRD Jabar, PDIP punya 20 kursi, Golkar 17 kursi, dan PKS 12 kursi. Demokrat 12 kursi, Gerindra 11 kursi, PPP 9 kursi, PKB 7 kursi, NasDem 5 kursi, PAN 4 kursi, dan Hanura 3 kursi. Jadi hanya PDIP yang bisa mengajukan calon tanpa koalisi.
ADVERTISEMENT
Selain syarat pencalonan, ada juga syarat-syarat calon yang terkait dengan kualifikasi individu masing-masing. Berikut syarat-syarat calon sebagaimana disebut dalam pasal 4 PKPU Pencalonan:
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Setia kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita- cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan NKRI
c. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat
d. Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur.
e. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter, ahli psikologi dan BNN.
f. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis), terpidana karena alasan politik, terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara wajib secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pidana tidak di dalam penjara.
ADVERTISEMENT
f1. Bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, secara kumulatif, wajib memenuhi syarat secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang, kecuali bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pidananya paling singkat 5 tahun sebelum jadwal pendaftaran.
f2. Bukan mantan terpidana bandar narkoba atau mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.
g. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
h. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
i. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
j. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
k. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
ADVERTISEMENT
l. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki laporan pajak pribadi.
m. Belum pernah menjabat sebagai gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, atau wali kota atau wakil wali kota selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon gubernur atau calon wkil gubernur, calon bupati atau calon wakil bupati dan/atau calon wali kota atau calon wakil wali kota,
n. Belum pernah menjabat sebagai: 1. Gubernur bagi calon wakil gubernur, calon cupati, calon wakil bupati, calon wali kota atau calon wakil wali kota di daerah yang sama, 2. Wakil gubernur bagi calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota atau calon wakil wali kota di daerah yang sama; 3. Bupati atau wali kota bagi calon wakil bupati atau calon wakil wali kota di daerah yang sama.
ADVERTISEMENT
o. Berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon bagi: 1. Bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota yang mencalonkan diri sebagai bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil walikota di kabupaten/kota lain, 2. (ketentuan) dihapus; 3. Bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota yang mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur di provinsi lain; 4. Gubernur atau wakil gubernur yang mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur di provinsi lain;
o1. Menyatakan secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota yang mencalonkan diri di daerah yang sama.
ADVERTISEMENT
p. Tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati atau penjabat wali kota.
q. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD bagi anggota DPR, DPD, atau DPRD sejak ditetapkan sebagai calon.
r. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota WNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, PNS, dan lurah/kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai calon.
s. Berhenti dari jabatan pada BUMN atau BUMD yang tidak dapat ditarik kembali sejak ditetapkan sebagai calon.
t. Berhenti sebagai anggota KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP kabupaten/kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas kabupaten/kota sebelum pembentukan PPK dan PPS.
ADVERTISEMENT