news-card-video
9 Ramadhan 1446 HMinggu, 09 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Jaminan Sosial Sebagai Investasi Perlindungan Masa Depan

Muhamad Khoerul Umam
Pegiat Lingkar Studi Konstitusi
8 Maret 2025 15:35 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhamad Khoerul Umam tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Gambar: Jaminan Sosial Investasi Perlindungan Bagi Keluarga. Sumber Gambar: Freepik.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gambar: Jaminan Sosial Investasi Perlindungan Bagi Keluarga. Sumber Gambar: Freepik.
ADVERTISEMENT
Problematika bangsa salah satunya adalah kemiskinan. Kemiskinan menjadi salah satu faktor mendasar yang dapat menimbulkan masalah-masalah lainnya. Seperti seorang pencuri yang terpaksa mencuri karena untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, serta tindakan-tindakan negatif lainnya sebagai akibat dari kemiskinan. Bukan hanya itu, generasi mendatang pun ikut menjadi korban dari kemiskinan, kualitas sumber daya manusia yang tidak mendapatkan fasilitas atau makanan dengan gizi yang cukup akan berpengaruh pada perkembangan dan pertumbuhan generasi, ditambah lagi lingkungan yang juga sama-sama turut meng-afirmasi kegiatan dan tindakan yang dilakukan.
ADVERTISEMENT
Dalam Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia juga memiliki pandangan tentang kemiskinan. Al-Qardhawi (Al Qardhawi, 2002) menjelaskan bahwa pandangan Islam tidak membenarkan seseorang yang hidup di tengah masyarakat Islam sekalipun ahl al-dhimmah (warga negara non muslim) menderita lapar, tidak berpakaian, menggelandang (Hasan, 2011). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, pada pasal 1 (1) menyatakan bahwa jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara layak sehingga terhindar dari kemiskinan (Frederich Ebert Stiftung, 2024).
Jaminan Sosial Sebagai Investasi Perlindungan Masa Depan
Semakin baik penyelenggaraan jaminan sosialnya, maka akan semakin meningkat pula sumber daya manusianya. Jaminan sosial diselenggarakan oleh negara dengan tujuan untuk memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya (Ketenagakerjaan, 2016). Secara ringkas, jaminan sosial didefinisikan sebagai upaya tindakan untuk memberikan manfaat, baik dalam bentuk tunai maupun barang (Organization, 2011). Dalam konstitusi, jaminan sosial adalah suatu hak yang kemudian dilaksanakan dengan membentuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Dalam undang-undang tersebut mengadaptasi model sistem jaminan sosial bismarck yang menggunakan model contribution based bagi seluruh peserta, kecuali bagi orang miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah sampai keluar dari lingkaran kemiskinan. Landasan hukum tentang jaminan sosial di Indonesia bisa ditemukan dalam konstitusi pada pasal 28H ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial. Aturan lebih lanjut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
ADVERTISEMENT
Dalam struktur hukum, jaminan sosial di Indonesia melibatkan dua lembaga utama yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Menurut tanggung jawabnya, BPJS Kesehatan bertanggung jawab atas program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sementara BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab dalam pengelolaan program jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan. Pekerja-pekerja yang notabene-nya adalah pekerja kreatif atau disebut dengan freelance terkadang luput dari perhatian sehingga mereka belum mendapatkan hak yang sama dalam hal jaminan sosial (Adillah dan Anik, 2015).
Jaminan Sosial Membentuk Generasi Emas 2045
Jaminan sosial membutuhkan kesadaran hukum dan kesadaran sosial secara bersama sehingga setiap program yang dijalankan akan dapat tuntas sesuai dengan target yang diharapkan. Kesadaran bahwa pentingnya jaminan sosial berdampak pada generasi penerus, generasi yang akan memimpin Indonesia untuk kedepannya. Keterlibatan orang dewasa dalam program jaminan sosial secara tidak langsung menjamin para generasinya hidup lebih baik di masa mendatang karena jaminan sosial memiliki tujuan yang berorientasi dalam rangka mewujudkan masyarakat sejahtera. Pembentukan generasi emas bisa dimulai dari kesadaran masyarakat untuk turut serta dalam jaminan sosial. Jaminan sosial sebagai bentuk investasi di masa mendatang sekaligus bentuk pencegahan masyarakat agar terhindar dari kemiskinan. Dalam proses pembentukan generasi emas di masa mendatang tentu banyak upaya yang harus dilakukan, seperti mengenyam pendidikan yang tinggi, belajar sungguh-sungguh, hingga mendapatkan makanan dengan nilai gizi seimbang atau nilai gizi yang cukup. Untuk mengupayakan hal tersebut, dibutuhkan berbagai macam fasilitas yang cukup dan mumpuni dalam proses pembentukannya.
ADVERTISEMENT
Kesimpulan
Kesadaran hukum dan kesadaran sosial masyarakat sangat dibutuhkan untuk mendukung jaminan sosial. Pentingnya jaminan sosial adalah sama pentingnya dalam peningkatan sumber daya manusia. Dengan kita ikut serta dalam jaminan sosial, berarti sama dengan kita terlibat dan peduli dengan pembangunan sumber daya manusia sehingga akan membentuk sumber daya manusia yang berkualitas. Bukan hanya itu, manfaat dalam jaminan sosial adalah sebagai bagian dari upaya pengentasan kemiskinan. Kemiskinan menjadi salah satu biang kerok timbulnya masalah-masalah baru. Selain sebagai upaya pengentasan kemiskinan dan jaring pengaman sosial, jaminan sosial juga sebagai upaya pembentukan generasi emas di masa mendatang. Karena dengan jaminan sosial, kehidupan layak akan terjamin di masa mendatang sebab dalam proses perkembangan dan pertumbuhannya semua kebutuhan dapat terpenuhi dengan baik yang menjadi motivasi dan faktor pendukung menuju generasi emas dan menciptakan Indonesia emas di tahun 2045.
ADVERTISEMENT
Daftar Referensi
Adillah, Siti Ummu, dan Sri Anik. 2015. “Kebijakan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Sektor Informal Berbasis Keadilan Sosial Untuk Meningkatkan Kesejahteraan.” Yustisia Jurnal Hukum 93 (3): 558–80. https://doi.org/10.20961/yustisia.v93i0.3684.
Frederich Ebert Stiftung. 2024. Jaminan Sosial Di Indonesia : Sejarah, Teori, Dan Tantangan Masa Depan. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Republik Indonesia Dan Dewan Jaminan Sosial Nasional. Vol. 11..
Hasan, Aedy. 2011. Teori Dan Aplikasi Pembangunan Perspektif Islam. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Ketenagakerjaan, Tim Koordinasi Komunikasi Publik Terintegrasi Jaminan Sosial Bidang. 2016. Pedoman Komunikasi Publik Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Jakarta: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Organization, International Labour. 2011. World Social Security Report 2010/2011: Providing Coverage in Times of Crisis and Beyond. Geneva: International Labour Office.
ADVERTISEMENT
Qardhawi, Yusuf Al. 2002. Teologi Kemiskinan. Yogyakarta: Mitra Pustaka.