Problematika Perkotaan: Jakarta di Persimpangan Negara dan Kota

Pemerhati Hukum Tata Negara dan Demokrasi yang berstatus sebagai relawan (kadang-kadang rela, kadang-kadang melawan). Concern pada isu-isu yang berkaitan dengan konstitusi, politik, hukum, kebijakan publik, demokrasi dan isu-isu sosial lainnya.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Muhamad Khoerul Umam tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jakarta memiliki posisi yang unik dalam susunan pemerintahan Indonesia. Keunikan Jakarta sebagai pusat administratif negara membuat pengelolaan wilayahnya tidak sepenuhnya mengadopsi prinsip otonomi seperti provinsi lainnya. Ciri khas ini tentu berdampak pada cara pemerintahan dijalankan serta pengelolaan anggaran daerah, terutama saat menghadapi tantangan perkotaan yang rumit dan beragam.
Dasar hukum untuk keistimewaan Jakarta jelas dapat ditemukan dalam Pasal 18B ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara memberikan pengakuan dan penghargaan terhadap daerah-daerah dengan ketentuan khusus atau istimewa. Ketentuan ini memberikan dasar bagi pembentuk undang-undang untuk merancang bentuk pemerintahan daerah yang bervariasi. Penerapan ketentuan ini di Jakarta diimplementasikan melalui UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara.
Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki posisi dan kekuasaan yang berbeda dibandingkan dengan provinsi lain. Wilayah perkotaan dan kabupaten di Jakarta berfungsi hanya sebagai pelaksana teknis dan tidak memiliki otonomi yang independen. Dalam konteks sistem pemerintahan, ini berarti adanya desentralisasi yang tidak seimbang, karena kekuatan pemerintah dan sumber dananya dikuasai oleh pemerintah provinsi. Akibatnya, tanggung jawab pemerintah provinsi semakin besar, karena hampir seluruh rencana penting ditentukan oleh satu tingkat pemerintahan saja.
Dari perspektif hukum tata negara, anggaran daerah berfungsi sebagai instrumen untuk melaksanakan kekuasaan pemerintah. Ini sejalan dengan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap tahun harus ada penetapan anggaran pendapatan dan belanja melalui undang-undang yang dilakukan secara transparan dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat. Prinsip ini juga diterapkan pada APBD, seperti diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 17 Tahun 2003 mengenai Keuangan Negara.
Dalam konteks DKI Jakarta, APBD yang besar secara hukum harus dipahami tidak hanya sebagai dokumen finansial, tetapi juga sebagai manifestasi aspirasi warga Jakarta yang disampaikan melalui DPRD. Oleh karena itu, setiap kebijakan anggaran harus mematuhi peraturan hukum, akuntabilitas, efisiensi, dan keadilan sosial. Jika anggaran tidak mampu menyelesaikan masalah utama Jakarta seperti banjir, kemacetan, ketidakmerataan, dan kerusakan lingkungan, maka isu tersebut bukan hanya masalah teknis, tetapi sudah berkaitan dengan konstitusi. Contohnya, isu banjir dapat dihubungkan dengan tanggung jawab negara dalam memastikan hak warga untuk memiliki lingkungan yang sehat, seperti yang tercantum dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Dalam konteks ini, kebijakan anggaran yang berfokus pada pembangunan fisik tanpa regulasi tata ruang dan pelestarian daerah resapan air dapat dianggap sebagai pengabaian terhadap amanat konstitusi tersebut. Penanganan masalah banjir seharusnya dilihat sebagai usaha untuk melindungi hak konstitusional warga, tidak hanya sebagai program infrastruktur tahunan.
Dalam sektor transportasi pun demikian. Kemacetan di Jakarta bukan sekadar permasalahan teknis di jalan, tetapi juga berkaitan dengan hak warga untuk mendapatkan layanan publik yang tepat dan layak. Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa negara bertanggung jawab untuk menyediakan fasilitas umum. Oleh karena itu, kebijakan anggaran untuk transportasi publik seharusnya ditujukan untuk memenuhi hak tersebut bagi seluruh masyarakat, bukan hanya untuk membangun infrastruktur yang tidak terintegrasi dan sulit diakses oleh semua kalangan.
Interaksi antara Pemprov DKI dan DPRD dalam penyusunan APBD juga mencerminkan prinsip pengawasan timbal balik dalam sistem hukum yang demokratis. DPRD memiliki fungsi dalam pengawasan dan pengelolaan anggaran sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014. Apabila fungsi ini tidak dijalankan dengan baik, maka legitimasi konstitusional APBD bisa menjadi lemah dan berisiko menyimpang dari tujuan "sebesar-besarnya kemakmuran rakyat" sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
Selanjutnya, permasalahan ketimpangan sosial yang terdapat di Jakarta memerlukan pengalokasian dana yang sesuai dengan ketentuan Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945. Pemerintah, termasuk pemerintah daerah, memiliki tanggung jawab konstitusional untuk mengurangi ketidakadilan melalui kebijakan redistribusi. Jika pengeluaran daerah lebih banyak dialokasikan untuk biaya administrasi atau proyek-proyek besar yang tidak langsung mendukung masyarakat yang kurang mampu, hal tersebut bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip keadilan sosial yang menjadi pijakan negara.
Oleh karena itu, pengelolaan serta pendanaan di DKI Jakarta perlu dianalisis dalam kerangka hukum tata negara yang menjadikan anggaran sebagai instrumen untuk memenuhi perintah konstitusi. Keistimewaan Jakarta bukan hanya mengenai pengelolaan yang berbeda, melainkan juga tentang janji yang termaktub dalam konstitusi yang menuntut pengelolaan pemerintah dan anggaran yang lebih akuntabel, transparan, dan berfokus pada kepentingan masyarakat. Tanpa perspektif konstitusional yang kuat, besarnya kekuasaan dan sumber daya di DKI Jakarta justru berpotensi menjauh dari tujuan fundamental berdirinya negara, yakni menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan untuk semua.
