Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten dari Pengguna
Korupsi di Indonesia: Perlu Regulasi yang Memberikan Efek Jera
18 April 2025 21:18 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Muhamad Razbi Cipta Ilahi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT

Korupsi masih menjadi permasalahan serius di Indonesia, bahkan setelah bertahun-tahun pemerintah berupaya untuk memberantasnya. Banyak pejabat pemerintah yang terjerat kasus korupsi, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang menyebabkan terhambatnya kemajuan pembangunan ekonomi, infrastruktur, dan lain-lain. Korupsi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Regulasi yang ada saat ini, seperti hukuman penjara dan denda, belum efektif dalam memberantas korupsi. Hukuman penjara hanya membatasi pergerakan para tersangka, sedangkan denda tidak sepenuhnya dapat mengembalikan kerugian negara. Banyak tersangka kasus korupsi yang sudah merencanakannya matang-matang agar aset-aset mereka tidak seluruhnya disita oleh negara, sehingga negara tetap dirugikan.
Baru-baru ini, Presiden Prabowo memberikan pernyataan yang kontroversial, yaitu, "Perampasan Aset bagi Koruptor: Adilkah bagi Anaknya?" Menurutnya, perampasan aset bagi koruptor dapat menjadi salah satu solusi untuk memberantas korupsi. Namun, perlu dipertanyakan apakah perampasan aset ini adil bagi anak-anak para koruptor yang tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi. Apakah mereka harus menanggung akibat dari kesalahan orang tua mereka? Perlu ada kehati-hatian dalam menerapkan perampasan aset agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi pihak yang tidak bersalah.
Tidak hanya itu, Presiden Prabowo juga pernah memberikan pernyataan bahwa ia ingin memberikan abolisi dan amnesti kepada para tersangka kasus korupsi, bagi mereka yang ingin mengembalikan aset tersebut kepada negara dan bertaubat. Namun, pernyataan ini adalah sebuah kekeliruan karena secara tidak langsung merupakan upaya untuk melindungi dan menjaga nama baik para tersangka, padahal mereka seharusnya mendapatkan hukuman dan sanksi sosial di masyarakat.
Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk membuat regulasi yang memberikan efek jera kepada para terpidana kasus korupsi. Regulasi seperti RUU Perampasan Aset yang telah diusulkan oleh Presiden Jokowi sebelumnya dapat menjadi salah satu solusi untuk memberantas korupsi. RUU ini mengatur pengembalian aset hasil tindak pidana tanpa putusan pengadilan, sehingga dapat memberikan efek jera kepada para koruptor.
Dalam mendukung pemberantasan korupsi, Presiden Prabowo seharusnya dapat melakukan tindakan tegas, seperti mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) sebagai bentuk urgensi dari kasus-kasus korupsi yang terjadi saat ini. Presiden Prabowo juga dapat melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh Presiden Jokowi sebelumnya, yaitu dengan mendesak anggota DPR untuk memprioritaskan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Selain itu, perlu adanya pembenahan birokrasi karena secara tidak sadar kekuasaan bisa menutup hati nurani para pejabat negara, yang akan melakukan penyelewengan terhadap pengabdiannya, serta niat pengabdiannya yang bukan lagi kepada negara, melainkan kepada uang dan kekuasaan. Dengan demikian, pemerintah dapat memaksimalkan segala aspek penting dalam negeri dan mencegah terjadinya korupsi.
Korupsi masih menjadi permasalahan serius di Indonesia yang memerlukan solusi yang efektif. Pemerintah perlu membuat regulasi yang memberikan efek jera kepada para terpidana kasus korupsi, seperti RUU Perampasan Aset. Presiden Prabowo seharusnya dapat melakukan tindakan tegas untuk memberantas korupsi dan memprioritaskan pembahasan RUU Perampasan Aset. Dengan demikian, kita dapat membangun Indonesia yang lebih baik dan mencegah terjadinya korupsi di masa depan.
ADVERTISEMENT