KPK Tangkap Andi Narogong

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

KPK tetapkan Andi Agustinus sebagai tersangka (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
KPK tetapkan Andi Agustinus sebagai tersangka (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)

Tim penyidik KPK menangkap Andi Agustinus alias Andi Narogong, tersangka baru kasus e-KTP. Andi ditangkap pada Kamis siang (23/3). Rumahnya pun digeledah.

"Penyidik KPK sudah melakukan penangkapan kepada AA (Andi) menjelang siang ini, dan kami masih melakukan pemeriksaan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di kantornya, Kamis (23/3).

Menurut Febri, KPK punya waktu, berdasarkan undang-undang, maksimal 1x24 jam untuk menentukan langkah hukum berikutnya terhadap Andi. Febri mengakui ada kemungkinan Andi untuk ditahan.

"Penangkapan kami lakukan, karena ada kebutuhan penyidikan, di mana tersangka diduga keras melakukan tindak pidana korupsi," kata Febri.

Baca juga: Andi Narogong, Juru Suap e-KTP dan Komplotan Tim Fatmawati