KPK Tangkap Andi Narogong

23 Maret 2017 20:08 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
KPK tetapkan Andi Agustinus sebagai tersangka (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
KPK tetapkan Andi Agustinus sebagai tersangka (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Tim penyidik KPK menangkap Andi Agustinus alias Andi Narogong, tersangka baru kasus e-KTP. Andi ditangkap pada Kamis siang (23/3). Rumahnya pun digeledah.
ADVERTISEMENT
"Penyidik KPK sudah melakukan penangkapan kepada AA (Andi) menjelang siang ini, dan kami masih melakukan pemeriksaan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di kantornya, Kamis (23/3).
Menurut Febri, KPK punya waktu, berdasarkan undang-undang, maksimal 1x24 jam untuk menentukan langkah hukum berikutnya terhadap Andi. Febri mengakui ada kemungkinan Andi untuk ditahan.
"Penangkapan kami lakukan, karena ada kebutuhan penyidikan, di mana tersangka diduga keras melakukan tindak pidana korupsi," kata Febri.