Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kronologi OTT Gubernur Bengkulu dan Istrinya
20 Juni 2017 18:53 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap 5 orang termasuk Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari, Selasa (20/6). Operasi tangkap tangan (OTT) itu diduga terkait ada tindak pidana korupsi berupa penyuapan. Berikut kronologinya.
ADVERTISEMENT
Pukul 08.10 WIB
Rico Dian Sari alias Rico Chan, Bendahara Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Bengkulu, menuju ke rumah pribadi Ridwan, untuk bertemu Lily. Rico menumpang mobilnya yang dikemudikan sopir.
Pukul 08.30 WIB
Tim KPK menangkap Rico yang membawa uang pecahan Rp 100 ribu dalam box kertas hvs.
Tim KPK lalu masuk ke mobil Rico, dan meminta Rico tetap ke tujuan, yaitu ke Lily yang berada di rumah pribadi Ridwan, di Jalan Hibrida, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Pukul 09.40 WIB
Rico dan tim KPK menumpang 2 unit mobil Toyota Avanza plat nomor B-1918-BIB dan BD-1603-LW, tiba di rumah dinas Gubernur Bengkulu.
Di depan rumah, mobil itu sempat dihadang oleh petugas Satpol PP karena tak dikenali. Tapi para petugas itu melihat Rico dan akhirnya mempersilakan masuk.
ADVERTISEMENT
Di dalam rumah, rombongan KPK menangkap Lily dan memeriksa kamar pribadi gubernur. Kemudian kamar itu langsung disegel oleh KPK.
Pukul 10.15 WIB
Rico dan Lily diangkut oleh KPK ke markas Kepolisian Daerah Bengkulu, dan mereka diinterogasi singkat di ruang Reskrimsus Polda Bengkulu.
KPK melanjutkan menangkap Gubernur Bengkulu di kantornya. Mobil gubernur pun disita.
KPK memutuskan membawa 5 orang ke Gedung KPK.
Pukul 16.27 WIB
Tim KPK yang membawa 5 orang terduga korupsi itu tiba di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta Selatan.
Salah satu terduga adalah Joni Wijaya, Direktur Utama PT Statika Karya, perusahaan yang kerap mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur di Bengkulu. Di KPK, Joni terlihat mengenakan kemeja biru dan celana jeans.
ADVERTISEMENT
"KPK memiliki 24 jam untuk menentukan status hukum. Kegiatan penangkapan ini diduga berkaitan dengan transaksi antara pihak swasta dan penyelenggara negara di Bengkulu," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Live Update