Penyuap Bupati Klaten Tak Mampu Sewa Pengacara

22 Maret 2017 12:17 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kadis di Klaten Suramlan tersangka KPK (Foto: Widodo S Jusuf/Antara)
Suramlan, terdakwa penyuap Bupati Klaten Sri Hartini, disindir hakim saat di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (22/3). Sindiran itu muncul setelah Kepala Seksi SMP Disdik Pemkab Klaten itu mengaku tak punya uang untuk membayar pengacara.
ADVERTISEMENT
"Seorang Kasi SMP masak tidak mampu menyediakan pengacara," kata Antonius Widijanto, yang menjadi ketua majelis hakim di persidangan tersebut, seperti dilansir Antara.
Suramlan, hanya menanggapinya dengan singkat. "Saya tidak mampu menyediakan penasihat hukum sendiri," katanya.
Gara-gara Suramlan tak didampingi penasihat hukum, sidang itu ditunda. Antonius menyebut akan menunjuk pengacara untuk Suramlan. Sidang Suramlan lalu ditutup dan akan dibuka lagi pada Rabu (29/3) dengan agenda pembacaan dakwaan.
Suramlan disangka menyuap Sri Hartini dengan uang Rp 65 juta. Duit itu diduga agar Suramlan bisa naik jabatan dari kepala seksi menjadi kepala bagian.
Penyuapan terhadap Sri, di Klaten, biasanya disebut "uang syukuran". Besar setorannya berbeda-beda, misalnya Rp 500-800 juta untuk jabatan Kepala Dinas PU di Klaten.
ADVERTISEMENT