Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Penyuap Bupati Klaten Tak Mampu Sewa Pengacara
22 Maret 2017 12:17 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Suramlan, terdakwa penyuap Bupati Klaten Sri Hartini, disindir hakim saat di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (22/3). Sindiran itu muncul setelah Kepala Seksi SMP Disdik Pemkab Klaten itu mengaku tak punya uang untuk membayar pengacara.
ADVERTISEMENT
"Seorang Kasi SMP masak tidak mampu menyediakan pengacara," kata Antonius Widijanto, yang menjadi ketua majelis hakim di persidangan tersebut, seperti dilansir Antara.
Suramlan, hanya menanggapinya dengan singkat. "Saya tidak mampu menyediakan penasihat hukum sendiri," katanya.
Gara-gara Suramlan tak didampingi penasihat hukum, sidang itu ditunda. Antonius menyebut akan menunjuk pengacara untuk Suramlan. Sidang Suramlan lalu ditutup dan akan dibuka lagi pada Rabu (29/3) dengan agenda pembacaan dakwaan.
Suramlan disangka menyuap Sri Hartini dengan uang Rp 65 juta. Duit itu diduga agar Suramlan bisa naik jabatan dari kepala seksi menjadi kepala bagian.
Penyuapan terhadap Sri, di Klaten, biasanya disebut "uang syukuran". Besar setorannya berbeda-beda, misalnya Rp 500-800 juta untuk jabatan Kepala Dinas PU di Klaten.
ADVERTISEMENT
Baca juga: Suap Laten Bupati Klaten