Siti Fadilah Supari Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara

31 Mei 2017 21:48 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Terdakwa korupsi alat kesehatan, Siti Fadilah (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa korupsi alat kesehatan, Siti Fadilah (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia dianggap terbukti bersalah dalam kasus pengadaan alat kesehatan pada 2005 dan 2007.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, terdakwa dituntut hukuman 6 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan serta denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," ujar jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/5).
Siti juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,9 miliar. Jika Siti tidak membayar uang pengganti tersebut dalam tempo satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun.
Jaksa menganggap Siti merugikan negara hingga Rp 6,1 miliar terkait pengadaan alat kesehatan pada 2005 dan 2007. Siti dianggap menyalahgunakan kekuasannya dengan menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai penyedia barang dan jasa melalui bawahannya, Mulya Hasjmy, selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen.
ADVERTISEMENT
Siti juga dianggap telah menerima gratifikasi dari Direktur Keuangan PT Graha Ismaya berupa Mandiri Travelers Cheque alias cek pelawat Bank Mandiri sejumlah 20 lembar senilai Rp 500 juta. Suap tersebut diberikan agar Siti menyetujui perubahan anggaran pengadaan Alkes I.
"Terdakwa telah menerima hadiah atau janji sejumlah Rp 1,9 miliar dari Sri Wahyuningsih Selaku Direktur keuangan PT Graha Ismaya berupa Mandiri Traveller Cheque senilai Rp 500 juta serta dari Rustam Syarifudin Pakaya yang diperoleh dari Masrizal Achmad Syarif selaku Direktur Utama PT Graha Ismaya sebesar Rp 1,4 miliar," ujar Ali Fikri.
Atas perbuatannya, Siti dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal itu mengatur tindakan orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
ADVERTISEMENT
Selain pasal itu, Siti juga dianggap melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. Pasal tersebut mengatur tindakan bagi penyelenggara negara, hakim, dan advokat yang menerima suap. Sebagai menteri, Siti merupakan penyelenggara negara.
Usai persidangan, Siti berkukuh tak pernah terlibat. "Apapun tuntutan jaksa, saya tetap pada pendirian saya, saya tidak pernah melakukan hal itu," kata dia.