Terdakwa: Uang e-KTP Sudah Diserahkan ke Setya Novanto

13 Juni 2017 7:21 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua DPR Setya Novanto diperiksa KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Sugiharto, eks pegawai Kementerian Dalam Negeri, punya catatan laporan keuangan yang menyimpan aneka transaksi terkait proyek e-KTP. Salah satu transaksi adalah ke Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.
ADVERTISEMENT
Dugaan aliran dana ke Novanto itu diungkit jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Irene Putrie, di persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/6).
"Apa uang itu sudah diterima Setya Novanto?" tanya Irene.
Yang ditanya adalah Irman, eks Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Irman menjawab, "Sudah. Saya dengar dari Pak Sugiharto, dia melapor, katanya Pak Anang sudah 4 kali mencairkan dana untuk 4 termin pembayaran e-KTP sejak 2011," kata Irman.
Anang merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution, salah satu perusahaan di Konsorsium Percetakan Negara RI, pemenang tender e-KTP.
Termin 1 dan 2 nilainya masing-masing Rp 452 miliar, termin 3 Rp 278 miliar, dan terakhir Rp 678 miliar. "Setiap pencairan, Anang serahkan ke Andi," kata Irman merujuk Andi Narogong, pengusaha yang kini menjadi tersangka kasus e-KTP.
ADVERTISEMENT
Irman melanjutkan, "Andi terusin ke Setya Novanto dan kawan-kawan," katanya.
Sebelum ditanya oleh Irene, Irman menegaskan kembali pernyataanya.
"Pak Anang melapor ke Pak Sugiharto, sudah setor uang pada Andi untuk diserahkan ke Novanto dan kawan-kawan. Pak Sugiharto sudah ada laporannya, bahwa sudah dikasih uang itu ke Setya Novanto," kata Irman.
Irman dan Sugiharto di sidang korupsi e-KTP (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Catatan Sugiharto juga merekam aliran duit ke para Anggota DPR lain.
"Pak Sugiharto ada catatan lengkap pembagian Rp 520 miliar, rinciannya, istilah kartu kuning untuk Golkar Rp 150 miliar, lalu biru Demokrat Rp 150 miliar juga, merah Rp 80 miliar," kata Irman.
Irman menyatakan itu ketika diperiksa sebagai terdakwa di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (12/6). Sugiharto merupakan bekas bawahan Irman yang di persidangan ini sama-sama duduk di kursi terdakwa.
ADVERTISEMENT
Irman melanjutkan, "Kemudian ada MA Marzuki Alie Rp 20 miliar, AU Anas Urbaningrum Rp 20 miliar, CH Chairuman Harahap Rp 20 miliar, LN 'lain-lain' Rp 80 miliar," katanya.
Ketika penyerahan uang itu terjadi, sekitar tahun 2011-2012, Marzuki yang merupakan politikus Demokrat menjabat Ketua DPR. Anas juga masih menjabat Ketua Fraksi Demokrat DPR. Adapun Kader Golkar Chairuman duduk di Komisi II DPR. Nama-nama ini telah membantah menerima duit e-KTP.
Setya Novanto pernah bersaksi di sidang kasus e-KTP pada 6 April 2017. Ketika itu, dia membantah menerima uang e-KTP, kendati ditanya terus-menerus oleh ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar Butar.
ADVERTISEMENT
"Tidak benar, Yang Mulia. Saya yakin," kata Novanto.