Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
5 Prinsip Penting Untuk LDR Yang Harmonis Dalam Keluarga
21 September 2024 17:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Muhamad Buldan Ramdani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ditengah perjalanan rumah tangga, adakalanya pasangan memang terpaksa harus tinggal berjauhan. Entah karena suami mengalami mutasi kerja keluar kota untuk beberapa lama dan kondisi yang tidak memungkinkan untuk membawa istri ikut serta bersamanya. Disinilah terjadi yang namanya LDR atau Long Distance Relationship. Ketika hubungan jarak jauh terpaksa menjadi pilihan buat suami dan istri, dan keduanya sama-sama ridha, tidak ada paksaan atau penolakan dari salah satunya, maka istri tetap berhak mendapat nafkah, dan suami tetap wajib menafkahinya. Sebab tinggal berjauhan bukan keinginan istri, dan tidak ada unsur penolakan darinya yang bisa dikategorikan nusyuz. Ketika suami istri tinggal berjauhan, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh seorang istri. Antara lain:
ADVERTISEMENT
1. Menjaga komunikasi dan saling mengerti
Komunikasi adalah kunci utama dalam hubungan LDR. Jarak yang jauh tidak menjadi penghalang untuk tetap berkomunikasi dengan suami ataupun istri. Sebisa mungkin, buatlah jadwal yang tetap untuk berkomunikasi secara teratur, misalnya melalui telepon, video call, atau pesan singkat. Dengan begitu, istri dan suami dapat terus mengikuti perkembangan satu sama lain dan tidak merasa terlalu jauh. Dan juga suami tidak harus selalu menuntut untuk menerima laporan tentang apa yang dilakukan istri setiap saat. Apalagi jika ada perbedaan waktu yang cukup lama antara tempat suami dan istri. Tentunya harus mencari waktu yang pas supaya tidak mengganggu rutinitas suami.
2. Meminta izin pada suami saat ia hendak bepergian dari rumah
ADVERTISEMENT
Diantara kewajiban atas suaminya adalah meminta izin untuk keluar rumah bila akan bepergian. Kewajiban meminta izin pada suami ini tentu bukan izin setiap detik dan setiap saat dia keluar rumah. Jika ia keluar rumah karena rutinitas yang sudah dimaklumi, dan suami memang sudah mengizinkannya, maka ia tidak perlu meminta izin pada suaminya setiap waktu. Misalnya, jika rutinitas istri setiap pagi pergi ke pasar untuk belanja kebutuhan rumah, dan suami memakluminya dan meridhainya. Maka istri tidak perlu lagi meminta izin setiap pagi pada suaminya. Begitu pula jika setiap hari istri rutin berangkat kerja dimana suaminya sudah mengetahui jam kerja istri dan ridha atas rutinitas itu, maka istri tak perlu meminta izin setiap hari untuk berangkat kerja. Berbeda jika istri ingin keluar rumah diluar rutinitas yang diketahuii oleh suaminya. Misalnya saat istri ingin keluar rumah untuk kumpul dengan temannya atau arisan bersama temannya dan lain lain. Disini, istri wajib meminta izin pada suami.
ADVERTISEMENT
3. Tidak menerima tamu laki-laki yang bukan muhrim
Saat suami tidak dirumah dan tinggal berjauhan, seorang istri tidak diperbolehkan menerima tamu laki-laki, apalagi dipersilahkan masuk kedalam rumah. Kecuali jika tamu tersebut adalah keluarga atau mahramnya sendiri, dan suami memaklumi serta meridhai.
4. Menjaga kehormatan diri
Saat suami tidak bersamanya., seorang istri harus menjaga kehormatan diri dari segala hal buruk, terutama jika hal itu mendekati perzinahan. Termasuk dalam hal ini adalah larangan berhias yang sangat berlebihan saat keluar rumah., bercanda yang belebihan dengan teman atau rekan kerja laki laki yang bukan muhrim, keluar rumah untuk tujuan yang tidak terlalu penting, apalagi menjelang di malam hari.
5. Menjaga harta suami
ADVERTISEMENT
Selain menjaga kehormatan dirinya, saat tinggal berjauhan dengan suami istri juga harus menjaga amanah suami berupa harta yang dititipkan kepadanya. Seorang istri hendaknya membelanjakan harta suami dengan cara yang baik, dan tidak berlebihan atau diluar kebutuhan kecuali dengan seizin suaminya.
Muhamad Buldan Ramdani, Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah prodi Hukum Keluarga