Bayar Zakat Fitrah bagi Perantau, Wajib di Kampung atau di Tanah Rantau?

Muhammad Nasrullah Maruf
Mahasiswa Pascasarjana di Universitas Al-Qur'an Al-Karim, Omdurman, Sudan. IG: nas.maruf, salam kenal :)
Konten dari Pengguna
16 Mei 2020 22:12 WIB
Tulisan dari Muhammad Nasrullah Maruf tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
(Ilustrasi). Foto: riauonline
zoom-in-whitePerbesar
(Ilustrasi). Foto: riauonline
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setiap mendekati bulan ramadhan sudah menjadi kebutuhan hamba-hamba Allah di seluruh dunia untuk menunaikan kewajibannya selain puasa ramadhan yaitu menunaikan zakat fitrah, namun di tengah pandemi virus corona ini akan muncul banyak pertanyaan dari masyarakat yang sedang dalam masa lockdown yang tidak jadi mudik ke kampung halamannya. Biasanya pertanyaan ini seputar di mana seharusnya mereka melakukan pembayaran zakat fitrah mereka, jika sebelumnya biasa dibayarkan di kampung halamannya ketika mudik, maka apakah saat ini mereka juga boleh menunaikannya di kampung halaman atau wajib di tanah rantau?
ADVERTISEMENT
Sebelum menjawab itu, perlu lebih dulu kita ketahui bersama bahwa ada tiga syarat yang wajib zakat dalam Madzhab Syafi’i yang dinukil dari kitab Fathu al-Qorib dalam menunaikan zakat fitrah, syarat-syaratnya antara lain:
Pertama, orang tersebut haruslah beragama islam, dewasa maupun bayi (ditanggung wali), perempuan maupun laki-laki dan tidak ada perbedaan di sini.
Kedua, dia telah mendapatkan sebagian puasa dan juga mendapatkan malam Hari Raya Idul Fitri, artinya tidak wajib bagi orang yang meninggal sebelum terbenamnya matahari akhir ramadhan dan tidak wajib bagi bayi yang lahir ketika malam hari raya dan tidak mendapatkan sedikit dari bulan ramadhan.
Ketiga, orang tersebut mempunyai kelebihan dalam makanan atau harta yang iya bisa belikan makanan pokok untuk zakat pada waktu di mana diwajibkannya zakat fitrah tersebut.
ADVERTISEMENT
Maka sejatinya bagi orang-orang yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut di atas dia tidak wajib menunaikan zakat fitrah dan tidak perlu memaksakannya,
kemudian "Berapa besaran setiap orang yang membayar zakat fitrah?", sebagaimana yang dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam zakat fitrah dikeluarkan sebanyak satu Sha' atau setara dengan 4 Mud dan jika dikonversikan dalam Kilogram adalah +- 2,75 Kilogram daripada kurma, gandum dan lainnya yg disebutkan oleh Rasulullah, yang kemudian di-qiyas-kan para oleh para ulama dengan makanan pokok berdasarkan Hadist Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam:
Artinya, “Dari Ibnu Umar RA, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha‘ kurma atau satu sha‘ gandum bagi setiap budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa dari kalangan Muslimin. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkan pembayarannya sebelum orang-orang keluar rumah untuk shalat Id,” (HR Bukhari dan Muslim).
ADVERTISEMENT
"Di manakah para perantau menunaikan zakatnya?",
Perihal di mana seharusnya zakat fitrah ditunaikan sudah dijelaskan dalam kitab Ghoyyah Talkhis al-Murad sebagaimana di bawah ini:
ـ (مسألة): تجب زكاة الفطر في الموضع الذي كان الشخص فيه عند الغروب، فيصرفها لمن كان هناك من المستحقين، وإلا نقلها إلى أقرب موضع إلى ذلك المكان
Artinya: “Zakat fitrah wajib (ditunaikan) di tempat tinggal di mana seseorang berada pada saat matahari (di hari akhir Ramadhan) tenggelam. Maka ia membagikannya pada orang yang berhak menerima yang berada di tempat tersebut dan jika tidak ditemukan, maka ia (boleh) memindahkannya ke tempat terdekat dari lokasi tersebut." (Lihat Abdurrahman Bin Ziyad al-Zubaidy, dalam kitab Ghoyah Talkhis al-Murad, Hal. 48)
ADVERTISEMENT
Maka kesimpulannya adalah menunaikan zakat fitrah wajib dilakukan di tempat perantauan bagi yang sedang merantau ketika dipastikan dia berada di sana hingga terbenamnya matahari akhir ramadhan atau hingga masuknya malam Hari Raya Idul Fitri, selain itu zakat fitrah tersebut juga harus dibagikan kepada 8 golongan yang berhak disekitar lokasi tersebut, jika dia tidak mendapati orang yang berhak di dekatnya maka dia baru boleh mencarinya di tempat lain yang dekat dari lokasi sebelumnya.
Artikel ini disarikan kembali oleh penulisnya.