Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Platform Exchange Kripto Nakal Membuat Devisa dan Nilai Tukar Rupiah Melemah
15 Oktober 2024 7:42 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Muhammad Nasrullah Maruf tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Penggunaan Platform Perdagangan Kripto Internasional dan Dampaknya terhadap Devisa Negara Indonesia
ADVERTISEMENT
Penggunaan platform perdagangan aset digital internasional seperti Binance dan Gate, yang menyediakan layanan Peer-to-Peer (P2P), spot dan semisalnya, meskipun sudah diblokir oleh pemerintah Indonesia, tetap berlanjut dan memiliki dampak signifikan terhadap devisa negara. Aktivitas ini semakin terasa ketika Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk pelajar dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri, memanfaatkan aset kripto sebagai sarana transfer dan penukaran uang begitu juga Warga Negara Asing di Indonesia memanfaatkan aktivitas ini sebagai sarana mentransfer aset kripto mereka ke Indonesia untuk membeli sejumlah aset di Tanah Air termasuk membuka usaha yang akhirnya tidak tercatat oleh lembaga negara yg menangani investasi. Kegiatan ini, baik secara langsung maupun melalui jasa transfer uang ilegal akan melemahkan kontrol pemerintah terhadap arus keluar-masuk devisa dan mempengaruhi stabilitas ekonomi negara.
ADVERTISEMENT
1. Penyediaan Layanan P2P dengan IDR Meskipun Diblokir
Meskipun pemerintah Indonesia telah memblokir akses ke platform seperti Binance dan Gate, layanan P2P yang memungkinkan pengguna di Indonesia untuk membeli dan menjual aset kripto menggunakan mata uang Rupiah (IDR) masih tersedia. Platform seperti Binance yang terafiliasi dengan Tokocrypto di Indonesia masih terus menyediakan akses kepada pengguna untuk melakukan transaksi dalam IDR. Melalui teknologi seperti VPN atau dan Privat DNS.
2. Warga Negara Asing maupun Warga Negara Indonesia masih banyak menggunakan platform kripto tersebut.
Negara-negara dengan banyak pelajar dan PMI, seperti Malaysia, Taiwan, Arab Saudi, Turki, Mesir, dan Korea Selatan, terindikasi sebagai pusat aktivitas penggunaan platform kripto oleh WNI. Di negara-negara ini, pelajar dan PMI sering kali menggunakan aset kripto untuk melakukan transfer uang ke keluarga mereka di Indonesia. Kegiatan ini memfasilitasi transfer dengan biaya yang lebih rendah dan proses yang lebih cepat dibandingkan dengan metode resmi, namun dilakukan tanpa pengawasan, merugikan negara karena transaksi tidak tercatat dan tidak membayar pajak.
ADVERTISEMENT
3. Penggunaan Platform Kripto oleh WNI untuk Jasa Transfer Uang Ilegal
Beberapa WNI mengambil keuntungan dari adanya platform kripto untuk membuka jasa penukaran dan transfer uang secara ilegal. Mereka berperan sebagai perantara yang membantu individu melakukan transfer uang lintas negara tanpa melalui sistem perbankan atau jasa remitansi resmi. Dalam praktiknya, WNI ini menerima uang dalam bentuk Rupiah dari pengguna lain di Indonesia, lalu mengonversinya ke dalam aset kripto dan mentransfernya ke luar negeri, atau sebaliknya.
4. Kerugian Devisa Akibat Transaksi Kripto Ilegal
Penggunaan aset kripto untuk transfer uang lintas negara yang tidak melalui lembaga keuangan resmi mengakibatkan hilangnya potensi devisa yang seharusnya bisa diperoleh dari remitansi PMI dan transaksi internasional lainnya. Remitansi yang dilakukan melalui bank atau lembaga remitansi formal berkontribusi terhadap peningkatan cadangan devisa negara, tetapi dengan adanya transaksi ilegal melalui kripto, uang yang dikirim tidak masuk ke sistem resmi dan tidak terpantau oleh Bank Indonesia.
ADVERTISEMENT
5. Pelemahan Nilai Rupiah dan Cadangan Devisa
Ketika WNI dan PMI menggunakan platform kripto internasional untuk melakukan transfer uang atau penukaran aset digital, permintaan terhadap Rupiah di pasar domestik menurun. Dalam jangka panjang, hal ini dapat menekan nilai tukar Rupiah, terutama jika jumlah transaksi yang terjadi dalam skala besar. Selain itu, uang yang keluar dari Indonesia tidak melalui sistem perbankan resmi, sehingga cadangan devisa negara pun tidak bertambah ditambah kurs yang tidak terkontrol yang bisa menyebabkan adanya harga blackmarket, seperti yang terjadi di beberapa negara akibat adanya praktik seperti ini yang tidak dikontrol oleh pemerintah.
6. Kurangnya Ketegasan Pemerintah Terhadap Afiliasi Lokal
Selain platform internasional yang tetap beroperasi meskipun sudah diblokir, masalah lain yang perlu diatasi adalah keterlibatan WNI dalam penyediaan jasa ilegal ini. Banyak individu atau entitas lokal yang terlibat sebagai perantara atau afiliasi dari platform kripto internasional, membantu pengguna di Indonesia untuk melakukan transaksi secara ilegal baik kepada Warga Asing di Indonesia maupun Warga Indonesia di dalam Tanah Air.
ADVERTISEMENT
Menindak Tegas Afiliasi Lokal: Perusahaan atau individu di Indonesia yang terlibat dalam penyediaan jasa transfer uang ilegal harus diberi sanksi yang tegas misal memblokir akses bahkan menarik izin usahanya untuk mengurangi aktivitas ini sebagaimana yg telah dilakukan oleh negara lain.
Mendorong Penggunaan Jasa Keuangan Resmi: Pemerintah perlu meningkatkan daya saing lembaga keuangan resmi dalam menyediakan layanan remitansi dengan biaya yang lebih kompetitif.
Edukasi Masyarakat: Penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang risiko penggunaan platform ilegal dan dampak jangka panjangnya terhadap ekonomi negara.
Dengan penegakan regulasi yang lebih tegas, pengawasan yang ketat, dan kerjasama internasional, pemerintah Indonesia dapat melindungi devisa negara dari dampak negatif aktivitas kripto ilegal dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
ADVERTISEMENT