Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Penjara 12 Tahun Mengancam Pelaku Persekusi
2 Juni 2017 13:47 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Tindakan persekusi dengan memburu seseorang yang dilakukan secara sistematis dan luas kembali terjadi. Setelah dialami Dokter Fiera Lovita, yang postingan Facebooknya dinilai melecehkan dan memfitnah Rizieq Syihab, kini seorang bocah di Cipinang Muara mengalami hal yang sama.
ADVERTISEMENT
Mario Alfian (15), pada Minggu (28/5) mengalami tindakan persekusi oleh sejumlah orang yang disebut kelompok organisasi masyarakat di Cipinang Muara, Jakarta Timur. Peristiwa tersebut menjadi viral dan mendapat kecaman dari masyarakat karena remaja tersebut diduga mengalami tindak kekerasan oleh beberapa orang.
Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini telah melakukan tindakan dengan mengamankan keluarga remaja tersebut dari rumah kontrakan mereka di Cipinang Muara.
Sementara itu Ketua MPR, Zulkifli Hasan, mengecam tindakan persekusi yang kini marak. Menurutnya, hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum.
"Tidak boleh di negeri yang berdasarkan hukum, sewenang-wenang main hakim sendiri, ngejar orang tanpa proses. Kan kita punya aparat penegak hukum," ungkapnya di Gedung Nusantara III, Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (2/5).
ADVERTISEMENT
[Baca juga: Kronologi Kasus Remaja Mario dan FPI ]
Jika melihat media yang dipakai, pelaku persekusi yang menggunakan media sosial untuk memburu dan mengancam targetnya ini dapat di kenakan Pasal 29 UU ITE.