Samyang Chicken Flavor Belum Dapat Label Halal MUI, Bisa Dikonsumsi?

19 Juni 2017 14:18 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Samyang - Kimchi Ramen. (Foto: Dok. amazon.com)
zoom-in-whitePerbesar
Samyang - Kimchi Ramen. (Foto: Dok. amazon.com)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) secara resmi menyatakan empat produk mi instan asal Korea, yaitu Samyang , Nongshim, dan Ottogi, positif mengandung babi.
ADVERTISEMENT
Hal ini menimbulkan keresahan bagi para pecinta Samyang, khususnya yang beragama Islam di mana mengkonsumsi makanan dengan kandungan babi merupakan sesuatu yang haram atau dilarang.
Dua produk mi Samyang (U-Dong dan Kimchi) yang diimpor oleh PT Koin Bumi itu beredar di Indonesia tanpa menyertakan label "mengandung babi".
Hal ini melanggar Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI nomor HK.00.05.1.23.3516 Tentang Izin Edar Produk Obat, Obat Tradisional, Kosmetik, Suplemen Makanan dan Makanan yang Bersumber Mengandung dari Bahan Tertentu dan atau Mengandung Alkohol.
Ketentuan dari BPOM jika produk mengandung babi (Foto: Dok. BPOM)
zoom-in-whitePerbesar
Ketentuan dari BPOM jika produk mengandung babi (Foto: Dok. BPOM)
Kedua produk mi Samyang tersebut pun tidak memilki sertifikat halal baik dari MUI maupun instansi terkait di Korea Selatan.
ADVERTISEMENT
“Saat mengajukan izin edar pelaku usaha tersebut tidak menyebutkan mengandung babi pangan yang diajukan izin edarnya. Namanya penilaian pre market. Setelah di pasaran “post market" dievaluasi ternyata mengandung babi,” ujar Dewi, Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Jakarta, Dewi, kepada kumparan (kumparan.com), Senin (19/6).
Atas kasus ini Dewi mengatakan pihaknya akan berupaya memperketat proses penilaian pre market untuk mendapatkan izin edar. Terkait kasus mi Samyang, apabila diperlukan nantinya langkah hukum pun akan ditempuh.
“BPOM saat ini masih memberikan sanksi peringatan keras. Jika ada bukti-bukti yang kuat tentu akan memberikan sanksi yang lebih berat dan akan meneruskan kasus tersebut ke ranah pro justisia,” lanjut Dewi.
ADVERTISEMENT
Adakah Samyang yang halal?
Selain PT Koin Bumi yang disebutkan di awal, terdapat PT Kurinos yang juga merupakan pengimpor mi Samyang, salah satunya adalah rasa hot chicken flavor ramen.
Mi Samyang jenis ini adalah yang paling populer di Indonesia. Tersebar di sejumlah minimarket dan supermarket besar. Popularitasnya melejit setelah muncul aksi ‘Samyang Challenge’. Omset mereka bisa mencapai angka puluhan miliar setiap bulannya.
Mi Samyang yang tidak memiliki logo Halal (Foto: Amanaturroyidah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mi Samyang yang tidak memiliki logo Halal (Foto: Amanaturroyidah/kumparan)
Pada bulan April lalu, perwakilan PT Kurinos pernah menggelar jumpa pers soal produknya. Mereka menegaskan, mi Samyang jenis yang diimpornya sudah dinyatakan halal di Korea Selatan. Namun untuk di Indonesia, prosesnya masih diurus di MUI.
Di Indonesia selama ini hanya produk-produk dengan kandungan babi yang diwajibkan mencantumkan label khusus.
ADVERTISEMENT
Sementara produk-produk dengan kandungan lain yang juga dalam Islam diharamkan dan produk yang belum jelas kehalalannya (belum mendapat sertifikat halal MUI) tidak diwajibkan mencantumkan label khusus namun tetap harus menuliskan keterangan ingredient yang jelas dan lengkap.
Produk-produk ini pun diperbolehkan untuk beredar luas dengan syarat memiliki izin edar dari BPOM.
"Sampai saat ini masih bisa beredar selama ada izin edar dari BPOM dan tidak mengklaim halal," ujar Wakil Direktur LPPOM MUI, Muti Aritawati, kepada kumparan (kumparan.com), Senin (19/6).
Lalu apakah konsumen muslim sebaiknya tidak mengkonsumsi produk-produk yang belum jelas kehalalannya?
"Kami sarankan kepada konsumen untuk membeli produk yang sudah bersertifikat MUI. Jadi tidak perlu susah meneliti ingredient-nya lagi," lanjut Muti.
ADVERTISEMENT