Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Mi Samyang Haram: Semua yang Perlu Anda Tahu
19 Juni 2017 7:39 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Air liur sebagian orang mungkin akan terbit begitu mendengar kata Samyang. Bagi yang pernah mencoba dan menyukai rasanya, kelezatan dan kepedasan Samyang tentunya telah meninggalkan kenangan dan kesan kenikmatan tersendiri.
ADVERTISEMENT
Dalam beberapa tahun belakangan, produk mi instan asal Korea itu memang tengah jadi tren dan kegemaran sebagian masyarakat Indonesia. Berbagai jenis produk mi instan asal Korea lainnya pun akhirnya masuk dan turut laku di pasar Indonesia.
Namun polemik muncul ketika Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengeluarkan surat edaran yang bertanggal 15 Juni 2017. Pada surat edaran tersebut BPOM menyatakan beberapa produk mi instan asal Korea, salah satunya bermerek Samyang, positif mengandung DNA spesifik babi. Isi lengkap surat itu dapat Anda baca pada artikel BPOM: Samyang U-Dong dan Kimchi Asal Korea Positif Mengandung Babi .
Surat itu tentu saja membuat geger Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Bagaimanapun, bagi umat muslim, babi adalah hewan yang haram untuk dimakan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dari BPOM itulah Majelis Ulama Indonesia kemudian mengatakan produk-produk mi instan asal Korea itu harus ditarik peredarannya dari Indonesia sebagaimana yang juga dinyatakan oleh BPOM. Pernyataan lengkap MUI dan BPOM tersebut dapat Anda simak pada artikel MUI: Samyang yang Mengandung Babi Haram, Harus Ditarik dan BPOM: Importir Harus Menarik Semua Samyang yang Mengandung Babi .
ADVERTISEMENT
Meski MUI sudah menyatakan beberapa produk mi instan asal Korea itu harus ditarik, produk-produk tersebut rupanya masih beredar bebas di pasaran. Reporter kumparan melaporkan sejumlah produk mi instan asal Korea masih diperjualbelikan di sejumlah tempat di Indonesia melalui tulisan ini: Mi Samyang Haram Masih Beredar Bebas di Pasaran .
Di Indonesia, ternyata sudah ada peraturan khusus mengenai peredaran produk makanan yang mengandung zat-zat tertentu, seperti misalnya babi. Aturan tersebut mengatur tata cara peredaran beserta sanksi-sanksi yang dapat dikenakan kepada produsen dan distributor produk tersebut. Isi lengkap aturan itu dapat Anda simak pada artikel Mi Samyang Harus Mencantumkan Stempel 'Mengandung Babi' di Kemasan dan Samyang Haram dari Sudut Pandang Undang-Undang .
Umat muslim di Indonesia boleh saja mengharapkan pemerintah ataupun pihak berwenang lainnya secara tegas segera menarik peredaran produk-produk mi instan yang mengandung babi tersebut. Namun begitu, untuk membantu kewaspadaan Anda semua dalam memilih produk-produk mi instan asal Korea yang beredar di Indonesia, tim kumparan telah membuat tips khusus Membedakan Jenis Mi Samyang yang Halal dan Haram dan Cara Melihat Kandungan Daging Babi pada Mi Instan Korea Selatan .
ADVERTISEMENT
Tak hanya artikel mengenai cara membedakan jenis mi Samyang yang halal dan haram di atas, kami juga telah membuat artikel mengenai Dua Pabrik 'Halal' dan 'Haram' Mi Samyang serta kumpulan data Infografis: Makanan Instan Impor yang Halal Versi MUI .
Untuk memuaskan rasa ingin tahu Anda semua, tim kumparan pun melacak identitas perusahaan produsen mi Samyang di Korea sekaligus perusahaan importirnya yang memasukkan produk tersebut ke Indonesia. Hasil penelusuran kami dapat Anda baca di sini: Mengenal Samyang Foods, Produsen Mi Samyang Asal Korea Selatan .
Pertanyaanya, apakah Anda pernah mengonsumsi mi Samyang? Bagaimana jika Anda sebagai seorang muslim pernah telanjur memakan mi Samyang yang mengandung babi? Jawaban atas pertanyaan tersebut dapat Anda temukan di sini: 3 Langkah Tobat Bila Telanjur Menikmati Samyang yang Haram .
ADVERTISEMENT
Untuk menenangkan diri sendiri, sebagian dari Anda mungkin berujar, “Mi Samyang yang saya makan tidak haram, kok. Bahkan ada label halalnya.”
Bukan bermaksud untuk menakut-nakuti, tapi fakta yang tim kumparan temukan adalah Label Halal Korea di Mi Samyang Belum Diakui di Indonesia . Adapun status kehalalan mi Samyang paling populer yang beredar di Indonesia adalah sebagai berikut: Mi Samyang Hot Chicken Flavor Halal di Korea, Halal MUI Sedang Diurus . Atas fakta-fakta ini, tentulah akan terbit pertanyaan di benak Anda para pembaca: Samyang Chicken Flavor Belum Dapat Label Halal MUI, Bisa Dikonsumsi?
Pada prinsipnya, suatu makanan dikatakan tidak halal jika ia mengandung zat-zat yang diharamkan. Untuk mengetahui ada tidaknya zat halal dalam kandungan mi Samyang paling populer di Indonesia itu, tim teknologi kumparan mengadakan pengujian mandiri melalui suatu aplikasi khusus. Cara dan hasil pengujian itu dapat Anda saksikan di sini: Menguji Halal Mi Samyang dengan Aplikasi HalalKorea .
Jadi, apa yang sebaiknya Anda lakukan dalam menyikapi polemik kehalalan mi Samyang ini? Kepada kumparan, MUI memberi imbauan agar kita semua berhati-hati. Isi lengkap imbauan tersebut dapat Anda baca pada artikel MUI: Hindari Makanan yang Belum Ada Label Halalnya .
ADVERTISEMENT
Pada akhirnya, sebelum Anda mengambil sikap untuk mengonsumsi ataupun tidak mengonsumsi produk mi instan asal Korea ini, Anda perlu terlebih dulu memahami apa yang sebenarnya tengah terjadi. Mari pantau terus perkembangan terkait polemik ini agar pemahaman Anda semakin utuh dengan mengikuti topik “Mi Samyang Haram” hanya di kumparan.
#kumparanAdalahJawaban