Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
3 Langkah Tobat Bila Telanjur Menikmati Samyang yang Haram
18 Juni 2017 12:19 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan 4 produk mi instan asal Korea yang dinyatakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) positif mengandung babi, hukumnya haram dikonsumsi. Lalu bagaimana jika muslim terlanjur pernah memakan mi tersebut?
ADVERTISEMENT
"Kalau sudah terlanjur, yang harus dilakukan tentu dengan cara bertobat. Pertama, menyesali perbuatan (al-nadam)," ucap Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Asrorun Ni'am kepada kumparan (kumparan.com), Minggu (18/6).
[Baca juga: Samyang, Mi Instan yang Pedas 'Nagihnya' Mendunia ]
Kedua, mencabut kesalahan atau dosa dengan meminta ampun dengan cara beristigfar (iqla 'anidzdzunub). Ketiga, komitmen tidak akan mengulangi perbuatan yang sama (al azmu 'ala yatakarrar).
"Kalau tidak tahu, tidak dikenakan pembebanan hukum (hanya melakukan 3 hal di atas). Tapi untuk berikutnya ketika hendak memilih produk, harus menempuh langkah tabayyun atau verifikasi, apakah halal atau haram," ujarnya.
[Baca juga: Umat Islam Diimbau Hati-hati Konsumsi Mi Samyang ]
Ni'am menjelaskan, hukum atas perbuatan tergantung kepada niatnya. Misal jika tak punya niat mencuri, tapi memakan makanan yang diketahui bukan haknya, maka hukumnya haram.
ADVERTISEMENT
"Yang syubhat (belum diketahui halal haramnya) saja dilarang, apalagi yang jelas haram," tegas Ni'am.
Sebelumnya, BPOM RI secara resmi menyatakan empat produk mi instan asal Korea, positif mengandung babi. Keempat merek tersebut, adalah Samyang (U-Dong), Samyang (Kimchi), Nongshim, dan Ottogi yang diimpor PT Koin Bumi.