Mi Samyang Harus Mencantumkan Stempel 'Mengandung Babi' di Kemasan

18 Juni 2017 14:06 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Contoh produk mie instan asal Korea. (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Contoh produk mie instan asal Korea. (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) secara resmi menyatakan empat produk mi instan asal Korea, yaitu Samyang (U-Dong), Samyang (Kimchi), Nongshim, dan Ottogi, positif mengandung babi. Apa langkah selanjutnya setelah ada keputusan ini?
ADVERTISEMENT
Aturan soal makanan atau produk mengandung bahan tertentu tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI nomor HK.00.05.1.23.3516 Tentang Izin Edar Produk Obat, Obat Tradisional, Kosmetik, Suplemen Makanan dan Makanan yang Bersumber Mengandung dari Bahan Tertentu dan atau Mengandung Alkohol.
Ilustrasi mi Samyang asal Korea (Foto: Instagram/@samyangfoods)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mi Samyang asal Korea (Foto: Instagram/@samyangfoods)
Dalam Bab IV Pasal 6 ayat 1 terkait produk makanan dan minuman dijelaskan: produk makanan dan minuman yang bersumber, mengandung, atau berasal dari bahan tertentu tidak diberikan izin edar. Lalu pada ayat 2, dijelaskan ada pengecualian, sebagai berikut:
Produk makanan dan minuman yang bersumber, mengandung, atau berasal dari babi, dapat diberikan izin edar dengan ketentuan harus memenuhi persyaratan tentang keamanan, mutu, gizi dan persyaratan label makanan juga harus mencantumkan tulisan dan gambar “mengandung babi + gambar babi” dalam kotak dengan warna merah diatas dasar warna putih pada penandaan/label.
ADVERTISEMENT
Contohnya sebagai berikut:
Ketentuan dari BPOM jika produk mengandung babi (Foto: Dok. BPOM)
zoom-in-whitePerbesar
Ketentuan dari BPOM jika produk mengandung babi (Foto: Dok. BPOM)
Tulisan “MENGANDUNG BABI” sebagaimana contoh di atas harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Luas Permukaan Bagian Utama Label Ukuran Minimum 30 cm2 atau kurang 1,5 mm
2. Lebih dari 30 cm2 tetapi tidak lebih dari 160 cm2 3 mm Lebih dari 160 cm2 tetapi tidak lebih dari 645 cm2 4,5 mm
3. Lebih dari 645 cm2 tetapi tidak lebih dari 2580 cm2 6 mm Lebih dari 2580 cm2 12,5 mm
Apa yang dimaksud dengan ‘bahan tertentu’ dalam aturan tersebut? Dalam pasal penjelasan disebutkan: bahan Tertentu adalah Bahan yang bersumber, atau mengandung, atau berasal dari hewan atau makhluk hidup lainnya dalam bentuk tunggal atau campuran atau produk olahannya atau turunannya tidak termasuk madu lebah atau dalam proses bersinggungan dengan bahan tertentu.
Pengawasan makanan oleh BPOM  (Foto: Dok. Humas BPOM)
zoom-in-whitePerbesar
Pengawasan makanan oleh BPOM (Foto: Dok. Humas BPOM)
ADVERTISEMENT
Ada pun penjelasan lengkap mengenai produk tersebut sebagai berikut:
a. Babi, anjing dan anak yang lahir dari perkawinan keduanya;
b. Bangkai, termasuk binatang mati tanpa disembelih menurut cara penyembelihan Islam, kecuali ikan dan belalang;
c. Tiap binatang yang dipandang dan dirasa menjijikan menurut fitrah manusia untuk memakannya seperti cacing, kutu, lintah, dan sebangsa itu;
d. Setiap binatang yang mempunyai taring;
e. Setiap binatang yang memunyai kuku pencakar yang memakan mangsanya secara menerkam atau menyambar;
f. Binatang-binatang yang dilarang oleh Islam membunuhnya, seperti lebah, burung Hud-hud, kodok, dan semut;
g. Daging yang dipotong dari binatang halal padahal binatang tersebut masih hidup;
h. Setiap binatang yang beracun dan memudharatkan apabila dimakan;
ADVERTISEMENT
i. Setiap binatang yang hidup di dua alam seperti kura-kura, buaya, biawak, dan sebagainya; dan j. Darah, urin, feses, dan plasenta.
Melihat aturan di atas, maka sebaiknya produsen mi Samyang, Noshim serta Oshigi harus menarik produknya, lalu menambahkan tulisan ‘Mengandung Babi’ pada bungkusnya.
Ilustrasi Daging Babi (Foto: REUTERS/Hyungwon Kang)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Daging Babi (Foto: REUTERS/Hyungwon Kang)
Lalu, apa sanksinya kalau aturan ini tidak dijalankan? Berdasarkan pasal 7 ayat 1 dan ayat 2 dalam aturan tersebut maka, ada ancaman sanksi administratif dan pidana. Berikut bunyi lengkapnya:
Sanksi Administratif
a. peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali;
b. penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi;
c. pembekuan dan/atau pembatalan Surat Persetujuan;
d. penarikan produk dari peredaran dan pemusnahan.
Sanksi Pidana
Selain dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Sudah jelas kan sekarang?