Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Krisis Independensi Penegak Hukum
10 Mei 2025 11:23 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Muhammad Amir tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Kredibilitas lembaga penegak hukum di Indonesia kembali menjadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dinilai semakin kehilangan independensinya dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Sejumlah pakar hukum tata negara menyebut kondisi ini sebagai ancaman serius terhadap prinsip negara hukum yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
ADVERTISEMENT
Kritik paling tajam mengarah pada KPK, lembaga yang sebelumnya dianggap simbol perlawanan terhadap korupsi. Sejak diberlakukannya UU No. 19 Tahun 2019 yang merevisi UU KPK, independensi lembaga ini dinilai merosot tajam. Salah satu perubahan yang paling disorot adalah pembentukan Dewan Pengawas yang ditunjuk langsung oleh Presiden, sehingga mengubah posisi KPK dari lembaga independen menjadi bagian dari kekuasaan eksekutif. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=16230&men
Bukan hanya KPK, Kejaksaan dan Polri juga menghadapi masalah serupa. Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, lembaga ini secara struktural berada di bawah Presiden. Meski dalam Pasal 8 ayat (2) disebutkan bahwa jaksa harus bebas dari pengaruh pihak mana pun, pada praktiknya, pengaruh politik kerap ditengarai dalam pengambilan keputusan.
ADVERTISEMENT
Hal serupa terjadi di tubuh Polri. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002, kepolisian juga berada di bawah Presiden. Namun, publik mempertanyakan netralitas dan profesionalitas institusi ini, terutama dalam menangani kasus-kasus sensitif. https://www.dcaf.ch/sites/default/files/publications/documents/BOOK2part1_toolkit.pdf
Secara konstitusional, ketiga lembaga tersebut seharusnya menjalankan perannya dalam sistem checks and balances untuk memastikan hukum tidak menjadi alat kekuasaan. Namun, pengaruh kekuasaan eksekutif terhadap KPK, Kejaksaan, dan Polri menimbulkan kekhawatiran bahwa prinsip pemisahan kekuasaan semakin kabur.
Melihat kondisi ini, para pakar hukum dan organisasi masyarakat sipil mendesak agar dilakukan reformasi kelembagaan dan legislasi untuk mengembalikan independensi lembaga penegak hukum.
Beberapa rekomendasi yang disuarakan antara lain:
ADVERTISEMENT
Kondisi saat ini memperlihatkan bahwa Indonesia menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan statusnya sebagai negara hukum. Lemahnya independensi lembaga penegak hukum bukan hanya soal birokrasi, melainkan menyangkut legitimasi konstitusi itu sendiri.