Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Pajak Digital di E-Commerce: Berkah atau Beban?
2 Februari 2025 20:41 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari MUHAMMAD BINTANG HEIZA ROCHIM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Perkembangan e-commerce di era digital telah mengubah cara bertransaksi antara konsumen dan pelaku usaha. Konsumen sekarang semakin terbiasa dengan kemudahan belanja secara online, sementara pelaku bisnis berlomba lomba untuk memanfaatkan platform digital untuk memperluas jangkauan pasar mereka. Namun, di balik pertumbuhan pesat ini, terdapat tantangan besar terkait pengenaan pajak digital khususnya Pajak E-commerce yang hingga kini masih menjadi isu utama. Mulai dari penghindaran pajak hingga dampaknya terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), persoalan ini memerlukan perhatian khusus.
ADVERTISEMENT
Regulasi Pajak Digital yang Belum Optimal
Salah satu masalah utama dalam pengenaan pajak digital adalah regulasi yang di rasa masih kurang untuk mencakup kompleksitas transaksi digital di Indonesia. Dalam beberapa kasus, Perusahaan e-commerce seringkali merasa bingung apakah suatu transaksi tertentu harus dikenakan pajak, terutama jika melibatkan berbagai pihak seperti platform, penjual, dan pembeli.
Menurut Pasal 3A UU No. 28 Tahun 2007 setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri, menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, pada praktiknya sering kali ditemui kendala akibat tidak semua pelaku usaha mematuhi aturan ini. Hal ini menciptakan ketimpangan antara pelaku usaha yang patuh dengan pelaku usaha yang memanfaatkan celah regulasi untuk menghindari pajak.
ADVERTISEMENT
Banyak Perusahaan besar sering memanfaatkan celah hukum untuk meminimalkan kewajiban perpajakan mereka. Hal ini dapat merugikan negara mengingat sektor e-commerce ini tumbuh sangat pesat dan memiliki potensi yang besar bagi penerimaan pajak negara. Di sisi lain, ketidakpatuhan ini juga menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha kecil yang lebih sulit untuk menghindari kewajiban pajak. UU No, 28 Tahun 2007 menyebutkan bahwa orang pribadi atau badan bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Tapi dalam kenyataannya strategi penghindaran pajak sering kali dilakukan dengan berbagai cara sehingga menyulitkan otoritas pajak untuk membuktikanadanya praktek penghindaran pajak. Ketidakpatuhan pembayaran pajak ini dapat menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha kecil yang biasanya tidak memiliki kemampuan untuk memanfaatkan celah serupa. Usaha Mikro, kecil dan menengah (UMKM) sering kali harus membayar pajak dengan prosedur yang lebih kompleks. Sementara Perusahaan besar dapat menghindarinya dengan mudah. Akibatnya, ini tidak hanya hanya mengurangi penerimaan perpajakan tapi juga melemahkan daya saing pasar UMKM pada pasar digital.
ADVERTISEMENT
Beban Pajak pada UMKM
Pengenaan pajak digital juga dapat menjadi beban bagi UMKM yang baru masuk ke dunia digital. Banyak UMKM yang kesulitan memahami peraturan perpajakan yang berlaku, terlebih ketika baru saja beralih dari sistem transaksi konvensional ke sistem transaksi digital. Hal ini dapat menciptakan ketakutan bahwa mereka dapat melanggar aturan secara tidak sengaja ataupun bahkan sampai dikenai sanksi.
Selain itu, tingginya tarif pajak dan biaya administrasi yang cukup tinggi tentunya dapat menguragi margin keuntungan mereka. UMKM harus mengalokasikan sumber daya tambahan untuk mengurus kewajiban pajak mereka yang akhirnya menghambat pertumbuhan bisnis yang mereka jalani. Pembayaran pajak harus dilakukan secara berkala berdasarkan jumlah penghasilan yang dilaporkan. Namun, bagi pegiat usaha UMKM dengan penghasilan yang fluktuatif, aturan ini dapat menjadi kendala yang cukup memberatkan dan pada akhirnya banyak yang memilih untuk tetap berada dalam usaha informal supaya terhindar dari regulasi beban pajak.
ADVERTISEMENT
Upaya Pemerintah Mengatasi Permasalahan Pajak Digital
Pemerintah telah melakukan beberapa upaya untuk mengatasi masalah ini. Salah satu upaya yang cukup baik yaitu penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk digital dan layanan yang dijual melalui e-commerce. Upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua transaksi digital dapat berkontriusi pada penerimaan negara tanpa memandang skala bisnisnya.
Upaya lain yang dilakukan pemerintah adalah memperketat pengawasan melalui integrasi sistem antara platform e-commerce dengan sistem dari Direktorat Jenderal Pajak. Dengan adanya sistem pengawasan ini, data transaksi dari platform dapat secara otomatis terlaporkan pada otoritas pajak sehingga meminimalkan kemungkinan penghindaran pajak. Sedangkan untuk mengatasi permasalahan pajak digital terhadap pelaku usaha UMKM, pemerintah dapat mengevaluasi kebijakan perpajakan yang lebih ramah, seperti dengan menyederhanakan prosedur pelaporan pajak dan dengan memberi insentif bagi pelaku usaha kecil.
ADVERTISEMENT
Pentingnya Kolaborasi dan Edukasi
Pada dasarnya, kolaborasi antara pemerintah khususnya otoritas pajak, platform e-commerce, dan pelaku usaha sangat dibutuhkan dalam mengatasi permasalahan ini. Pemerintah dapat bekerja sama dalam menciptakan sistem yang memudahkan pelaporan dan pembayaran pajak. Misalnya, e-commerce dapat menyediakan fitur otomatisasi untuk menghitung dan melaporkan sehingga pelaku usaha tidak cukup kesulitan karena tidak perlu melakukan secara manual.
Edukasi terhadap pelaku usaha, khususnya UMKM juga cukup menjadi prioritas utama. Banyak pelaku usaha kecil yang kurang teredukasi terkait dengan pemahaman kewajiban perpajakan yang sesuai dengan regulasi yang ada. Pemerintah dapat mengadakan program pelatihan dan sosialisasi untuk membantu mereka memahami regulasi yang berlaku dan diharapkan dapat membantu pelaku usaha agar lebih siap dalam menghadapi tantangan pajak digital. Edukasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak sehingga penerimaan negara dapat terserap secara maksimal.
ADVERTISEMENT
Menuju Sistem Pajak Digital Yang Adil
Problematika pajak digital dalam e-commerce mencerminkan salah satu tantangan yang dihadapi di era globalisasi dan teknologi. Regulasi yang tepat, pengawasan yang ketat, dan kolaborasi antara pemerintah, platform pasar digital, dan pelaku usaha merupakan Langkah yang harus diambil untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan efektif. Dengan demikian sistem e-commerce dapat terus berkembang tanpa mengorbankan penerimaan pajak bagi negara yang tidak terserap dengan baik. Pada akhirnya, solusi yang inklusif dan berkeadilan akan membawa manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat.